Selasa, 21 Juli 2020

Begini Cara Brimob Batalyon A Pelopor Hindari Kesalahan Prosedur Saat Bertugas.

Tags


BN Online, Makassar---Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah  senjata api (Senpi). Senpi dalam Institusi Kepolisian pun telah diatur penggunaannya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi  Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1  Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api sesuai dengan aturan yang telah  ditentukan, Hari ini selasa, ( 21/07/2020 ) anggota Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel adakan latihan rutin Markmanship yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Pananulan Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.

Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak cepat dengan menggunakan senjata serbu jenis AK 101 dengan Jarak 25 meter serta dilatihankan Reload yang efektif saat amunisi di magazen habis, senjata yang digunakan merupakan senjata organik dari setiap personel Batalyon A Pelopor.

Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel AKBP Darminto menjelaskan, kegiatan ini  merupakan salah satu bentuk Latihan rutin yang wajib diikuti oleh seluruh personel Batalyon A Pelopor dalam meningkatkan profesionalisme personel  khususnya dalam penguasaan senjata api.

“Untuk pengawasan penggunaan senpi, saya telah perintahkan Wadanyon A Pelopor AKP Mansur agar senantiasa melakukan  pembinaan serta pengecekan secara teliti terhadap seluruh pemegang senpi di jajaran Batalyon A Pelopor, ” jelas  Darminto.

Darminto juga menuturkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan  atau arogansi, melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa  sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

“ Kita diberi wewenang untuk menggunakan senjata api itu untuk melindungi masyarakat bukan untuk menakut nakutinya, itu sebagai wujud Bhakti Brimob Untuk Masyarakat. “ Ujar Darminto.

Secara terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan, selain meningkatkan  kemampuan dalam penggunaan senjata api dalam mendukung tugas sebagai anggota Brimob, dituntut untuk  memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api.

“ Latihan penguasaan senjata itu wajib Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada  penyalahgunaan senpi sebagai wujud Bhakti Brimob Untuk Indonesia,” kata Muhammad Anis.(Mk)


Editor : | BN Online | Dny