Jumat, 24 Juli 2020

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Jurnalis Diananta ke PN Kotabaru

Tags

BN Online, Makassar | Sembilan organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk jurnalis Diananta Putra Sumedi dengan nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB ke Pengadilan Negeri Kotabaru pada Selasa (21/7/2020).

Sembilan organisasi ini yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam Amicus Curiae tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik. Diananta juga kooperatif dalam penyelesaian kasus di Dewan Pers hingga kasus ini dinyatakan selesai. Karena itu, tidak tepat bila seorang jurnalis harus mempertanggungjawabkan pemberitaan tersebut di sidang pengadilan.

Komite Keselamatan Jurnalis berharap majelis hakim menjadikan Amicus Curiae ini sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Terlebih, perkara Diananta tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Diananta Putra Sumedi adalah Jurnalis di Kalimantan selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan SARA (45A ayat 2 UU ITE) saat ini ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan selatan.

Kasus ini bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi, S.IP dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarhits dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.id. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.(****)