Jumat, 17 Juli 2020

Lagi Dan Lagi, Satpol PP Kota Makassar Bersama Tim Melakukan Edukasi Tentang Perwali No. 36 Tahun 2020

Tags



BN Online, Makassar -- Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Tim melaksanakan himbauan secara edukasi tentang Peraturan Walikota (Perwali) No. 36 tahun 2020, Jumat (17/07/2020).

Kegiatan ini melibatkan semua unsur instansi seperti Satpol PP Kota Makassar, TNI, Polri, Satgas AU, Dinas Kesehatan, Damkar, dan lain - lain.

Kasat Pol PP Iman Hud, S.Ip., M.Si., melalui Kasi Ops Abd. Rahim, ST., mengatakan, "sudah menjadi tugas Satpol PP Kota Makassar untuk mengawal dan menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Daerah terutama saat ini aturan terkait dengan penanganan Covid-19", katanya.


Adapun tempat pelaksanaan tentang peraturan walikota (Perwali) Makassar No. 36 tahun 2020 adalah setiap batas - batas di Kota Makassar.

Ia juga menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perwali ini yaitu pembatasan orang masuk dan keluar Kota Makassar. Syaratnya, mengantongi Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19. Kendati demikian, ada pengecualian bagi orang yang memiliki pekerjaan di Kota Makassar tapi tinggal diluar kota.

"kami menurunkan anggota disetiap titik batas Kota Makassar, kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 26 Juli 2020 mendatang".


Selain itu, bagi para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat bepergian keluar rumah akan di data dan di berikan edukasi serta pemahaman akan penting-nya memakai masker saat bepergian keluar rumah, harapnya.

Menurut Firman selaku Kanit di lapangan, "untuk kegiatan ini, para pelanggar pria akan di berikan sangsi berupa push up, sedangkan para pelanggar wanita akan di berikan sangsi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Membaca undang - undang dasar dan membaca Pancasila".

"Hal ini di lakukan untuk memberikan efek jerah terhadap para pelanggar perwali tentang protokol kesehatan", imbuhnya.


Di tambahkan-nya lagi, kegiatan yang Tim laksanakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian virus corona atau Covid-19 yang disahkan 7 Juli 2020.

Bersama Tim, kegiatan ini dilaksanakan mulai pada pukul 07.00 - 10.00 Wita, setelah itu dilanjutkan pada sore hari. Kemudian kegiatan akan di lanjutkan kembali pada pukul 08.00 - 23.00 Wita. Tim akan berjaga selama 24 jam dengan cara bergantian atau Sif.

Sebagai penutup, "kepada masyarakat kami mengharapkan agar masyarakat atau warga mematuhi setiap himbauan - himbauan pemerintah, utamanya mematuhi Perwali tentang protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk kepentingan kita bersama", pungkas Kasi Ops Abd. Rahim.


Editor//BN Online//Ilham