Rabu, 01 Juli 2020

Oknum Lurah Cenrana Disorot Warga, Diduga Gelapkan Uang Masyarakat

Tags


BN Online, Bone-- Oknum Lurah Cenrana Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone disorot warga, di duga melakukan penggelapan terhadap beberapa warganya ,berkaitan dengan kepengurusan pembuatan dan penerbitan Surat IMB, Surat Akta Jual beli tanah, Surat SPPT, Rabu 1 Juli 2020.

"Burhanuddin (45) warga Dusun Ujung tanah Kelurahan Cenrana soroti oknum Lurah Cenrana terkait dugaan penggelapan yang meresahkan beberapa warga, " ungkap Burhanuddin.

Lanjut Burhanuddin didampingi Risal  mengatakan perlakuan oknum Lurah mulai dari tahun 2014 sampai sekarang, saya dan beberapa warga yang lain sudah mengeluarkan biaya mulai dari Rp 700 ribu s/d Rp 1.7 juta  untuk kepengurusan surat surat sampai menunggu bertahun tahun tanpa ada kejelasan .

Masih kata Burhanuddin, Untuk penerbitan Surat Akta Jual beli warga hanya di berikan surat keterangan dari kantor lurah setempat , adapun warga lain yang tidak mendapatkan surat keterangan apapun dari pihak lurah dan sudah mengeluarkan biaya sesuai yang di minta,ini yang membuat beberapa warga setempat menjadi geram atas perlakuan oknum lurah,

Plt Camat Cenrana Drs Amin Kadir saat dikonfirmasi lewat ponselnya mengatakan membenarkan perlakuan oknum lurah Cenrana tersebut, atas kejadian ini kami akan panggil oknum lurah tersebut untuk menyelesaikan semua perlakuannya yang tidak benar itu.

Terkait Perbuatan Oknum Lurah Cenrana Zainal Mufti sekretaris BPC LSM Gerak Indonesia Kabupaten Bone mengatakan bila, tindakan Oknum Lurah Cenrana itu benar maka  tindakan tersebut  tidak terpuji, “ Perbuatannya sudah masuk kategori tindak pidana penggelapan dan wajib diproses melalui ranah hukum,” Ungkapnya

Lanjut Zainal Mufti, Pelaku penggelapan dalam jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) .” Dimana dalam  374 KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Tandas ZainalMufti. (EDSUS)


Editor : | BN Online | Dny