Jumat, 14 Agustus 2020

Hadiah Istimewa Imigrasi Untuk Masyarakat Bantaeng

Tags




BN.Online Bantaeng, - Walaupun HUT Bantaeng ke 766 pada tanggal 7 Desember 2020 nanti masih beberapa bulan lagi tetapi menjelang HUT Kemerdekaan RI ke 75, masyarakat Kabupaten Bantaeng telah mendapat hadiah istimewa dari Jajaran Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yaitu berupa pelayanan paspor langsung di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng. Jumat 14 Agustus 2020.

Selain hadir dalam pelayanan perdana ini tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar yang dipimpin langsung oleh Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan tentu dari tuan rumah hadir M. Tafsir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaitu penanggung jawab langsung kegiatan operasional MPP tersebut, juga akan hadir Kapolres dan keluarganya karena sudah tercatat mengajukan permohonan penggantian paspor.

Dalam release beritanya pagi ini Dodi menyatakan bahwa sudah ada sebanyak 32 orang pemohon paspor yang terdiri atas permohonan baru dan penggantian. Kepada mereka nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp. 350.000 atau elektronik paspor (e-paspor)  seharga Rp. 650.000.- yang pembayaran biayanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau ATM Bank. Kedua jenis paspor tersebut berlaku selama 5 tahun dan kelebihan e-paspor salah satunya adalah untuk digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang dan Korea, pemegangnya tidak perlu memohon visa tetapi cukup mennyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister dan kemudian bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa.

Pelayanan paspor di MPP ini hanya bagi pemohon paspor baru atau penggantian paspor biasa saja karena jika penggantian paspor karena rusak atau hilang, harus dilakukan di Kantor Imigrasi Makassar sehubungan harus diikutinya prosedur Berita Acara Paspor Hilang/Rusak melalui sistem.

"Di MPP Bantaeng dan di kantor imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP yang dikeluarkan tetapi kami melayani seluruh WNI sehingga pelayanan hari ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Kabupaten Bantaeng. Yang penting pemohon ialah WNI dan persyaratan lengkap yaitu memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta/Surat Lahir atau Surat Nikah atau Ijazah, pasti akan kita layani. Dan yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu Rp. 1.000.000 dan kalau rusak dendanya Rp. 500.000.". pungkas Dodi.

Sumber Berita : Humas Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Editor | BN.Online Sul Sel |Edhy