Rabu, 05 Agustus 2020

Mendagri: Kader PKK Merupakan Agen Perlawanan Covid-19

Tags


BN Online, Indramayu---Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Kader PKK merupakan bagian dari agen perlawanan terhadap Covid-19. Hal itu disampaikannya saat Launching Gerakan Sejuta Masker dan Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 serta Pengarahan Kepada Gugus Tugas Covid-19 di Gedung Patra Ayu Pertamina Indramayu, Jawa Barat, Rabu (5/08/2020).

Dengan melibatkan kader PKK untuk menyosialisasikan protokol kesehatan dan penggunaan masker secara door to door, tak lantas mengorbankan keselamatan para Kader PKK itu sendiri. Justru, para Kader PKK yang dilibatkan adalah mereka yang dilengkapi dengan alat proteksi dan memiliki kriteria khusus seperti kesehatan jasmani, usia, dan lain-lain.

“Kita harapkan kader PKK ini juga menjadi agen, agen perlawanan terhadap Covid dengan cara mereka mengeluarkan proteksi, mereka pakai masker, mereka pakai face shield mungkin yang bergerak door to door itu jangan sampai terjadi tidak pakai apa-apa, cuma bagiin terus tertular,” kata Mendagri.

Ditambahkannya, pelibatan kader PKK merupakan bagian dari pergerakan secara halus atau (soft) dengan melakukan pendekatan secara langsung ke masyarakat. Sehingga diharapkan, bukan hanya pembagian masker, namun masyarakat juga mengetahui bagaimana cara menggunakan masker yang baik dan benar.


“Bagaimana mensosialisasikan agar orang mau pakai masker itu, yang bagi masker ini karena Bapak Presiden perintahkan kader PKK, maka saya minta Ibu Tri Tito ini sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Pusat agar menggerakan jaringan PKK semua daerah untuk membagi masker dan sosialisasi, tapi tolong bentuk tim yang berani-berani, yang sehat-sehat, yang muda-muda. Yang senior-senior kalau memang high risk saya pikir jangan, yang memiliki penyakit jangan, sambil tetap melakukan proteksi diri masing-masing,” terangnya.

Selain melalui cara soft atau pendekatan tersebut, Mendagri memandang, kepala daerah penting untuk membuat peraturan daerah terkait pengenaan masker ini. Sebab, tatanan kenormalan baru atau new normal dengan protokol kesehatan masih harus tetap dilakukan hiingga vaksin Covid-19 benar-benar telah diuji dan ditemukan.

“Kemudian yang terakhir pendukung, Perda dibuat, diberi sanksi, nah inilah jelas upaya terakhir ketika cara-cara soft tidak jalan. Terpaksa kita harus lakukan dengan dasar Perda, karena dalam UU KUHP tidak ada,” tandasnya.

#Puspen Kemendagri#


Editor : | BN Online | Dny