Senin, 03 Agustus 2020

Polres Bantaeng Sita Pupuk Bersubsidi, Diduga Tiga Penjual Pupuk Bukan Pengecer di Periksa

Tags


BN.Online Bantaeng, - Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Bantaeng,menangkap Pupuk yang bersubsidi, Pupuk ini yang disita, ini berasal dari tiga penjual pupuk yang diduga bukan pengecer asli alias ilegal.

"Sebanyak 25 sak pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis diamankan di Polres Bantaeng terdiri atas 23 sak pupuk urea dan 2 sak pupuk Phonska sementara ratusan pupuk lainnya diamankan di gudang penjual yang diduga Ilegal itu".Kata Sandri Paur Humas Polres Bantaeng. 

"Menurut Sandri, yang diamankan adalah  1 buah mobil pick up,sebanyak 23 urea dan 2 Phonska".

"Selebihnya lanjut Sandri, disimpan tempat penjual, yang diduga Ilegal dengan memberikan garis police line", lanjut  Aipda Sandri. 

Penyitaan berawal dari informasi bahwa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bantaeng, sehingga Polres Bantaeng bergerak untuk melakukan pengecekan.Pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengecer dan menyasar penjual-penjual yang tidak mempunyai izin atau ilegal.

"Berdasarkan adanya informasi kelangkaan pupuk sehingga polres Bantaeng bergerak untuk melakukan penyelidikan ke bawah," Terang Sandri. 

Dari pengecekan yang dilakukan terdapat tiga penjual yang tidak mempunyai izin resmi untuk menjual pupuk bersubsidi atau ilegal.Sehingga, pupuk bersubsidi yang dimiliki penjual diduga Ilegal itu semuanya disita.

"Untuk sementara ini saja dulu, dan ini masih dalam proses penyelidikan, informasi perkembangan kasusnya akan kami berikan nantinya,"Tutup Aipda Sandri Senin 03 Agustus 2020. 

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy