Rabu, 14 Oktober 2020

Somasi Kedua Dilayangkan , House Of Dura atau Deglow Dinilai Mengindahkan Hak Normatif Karyawan

Tags

 


BN Online Makassar,--Hak normatif pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.


Perselisihan normatif dari pengaduan salah satu karyawan House Of Dura atau Deglow Makassar belum mendapat titik temu, dimana karyawan berinisial (S) tersebut telah mengabdi kurang lebih 16 tahun, tidak diberikan upah sesuai UMK/UMP dan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara resmi atas nama perusahaan.Rabu (14/10/2020)


Hadi Soetrisno, SH selaku ketua Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat (PKPM) tidak menerima penawaran yang diberikan pihak House Of Dura atau Deglow diwakili oleh Rudianto suami dari Erni Darwi.


Menurutnya penawaran yang diberikan tidak sejalan dengan ketentuan Perundangan-undangan, dimana pihak perusahaan House Of Dura atau Deglow menawarkan dua pilihan, pertama jika kekurangan upah diberikan senilai 10jt sejak masa kerja 2004 sampai saat ini diterima, maka karyawan berinisial (S) bersedia membuat surat pengunduran diri, kedua bekerja di perusahaan Rudianto tidak lagi di House of Dura atau Deglow.


"Saya dengan tegas menolak atas penawaran tersebut, yang mana mencederai Peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat oleh Pemerintah, itupun nilai 10jt yang disepakati sangat jauh dari hasil perhitungan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang ada, kami meminta kekurangan upah yang disepakati tidak menggangu hak karyawan tetap bekerja seperti biasa dan diberikan upah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku".tegas hadi 


Oleh karena itu pihak PKPM melayangkan somasi kedua kepada House Of Dura atau Deglow untuk tidak mengindahkan ketentuan Perundangan-undangan yang telah dibuat oleh Pemerintah, itu wajib dijalankan dan jangan dipermainkan, segera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan karyawan, kalau pihak perusahaan berdalih mengatakan usahanya mengalami kerugian untuk menghindari hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan maka kami sarankan untuk dilakukan PAILIT sesuai dengan mekanisme Perundang-undangan yang berlaku.tutup hadi

(Red)