Rabu, 14 Oktober 2020

PPID Bantaeng Ikuti Salah Satu Rangkaian Evaluasi Pemeringkatan

Tags



BN.Online Makassar, - Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus berupaya melakukan percepatan implementasi UU tersebut.


Sehubungan dengan itu, pada Rabu, 14 Oktober pagi, bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan didampingi Kabid Humas, Komunikasi dan Informatika, Andi Sukmawati selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, melakukan presentasi sebagai salah satu rangkaian monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Prov. Sulsel. 


Mengawali pemaparannya, Kadis KominfoSP menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan informasi publik, khususnya inovasi dan kolaborasi terus dilakukan guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 


"Salah satu inovasi kami yakni menghadirkan PPID di semua lini SKPD dan menjadi bagian dalam program-program unggulan SKPD" ujarnya. 


Sementara itu, Kabid Humas selaku PPID Utama menambahkan bahwa PPID Bantaeng aktif melakukan sosialisasi dan bimtek kepada seluruh SKPD, Kecamatan bahkan pada tingkat Kelurahan dan Desa. "Dan sebisa mungkin, hal tersebut menjadi support dan motivasi bagi mereka untuk senantiasa melakukan update terkait hal-hal apa yang patut kami publikasikan", ujarnya. 


Turut hadir pada kesempatan itu yakni Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik dan Hubungan Kerjasama Antar lembaga, Andi Asnianti, selaku PPID Pembantu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Informasi Publik, Asriani Basir.


Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy