Sabtu, 05 Desember 2020

M. Ridjal Adelansyah SH,Mengupas Konflik Pembangunan New Grand Mall Makassar

Tags


BN Online Makassar,- Sebagai masyarakat madani, tentu tidak akan menolak tupoksi “Pembangunan”. Namun berbeda ketika melihat dan menyikapi semisal persoalan pembangunan New Grand Mall Makassar dimana terus terbelunggu dalam lingkaran konflik yang berkepanjangan dari berbagai macam masalah yang tidak kunjung terselesaikan. 

Guna menerawang melalui pendapat hukum dimana melibatkan para pedagang, pemerintah maupun perusahaan swasta dan lain sebagainya, di New Grand Mall Makassar. Media ini melirik sosok ganteng, muda dan jenius M.Ridjal Adelansyah SH, untuk memberi tanggapannya terkait kasus ini. 

Menurutnya, ada beberapa norma hukum yang perlu dipahami khususnya Pemerintah Kota Makassar untuk menyikapi masalah tersebut. 

Pertama, Terkait Aspek Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kedua, Aspek Hukum Hak Milik Satuan Rumah Susun yang lahir diatas Hak Guna Bangunan, 

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar No. 15 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar. 

"Hal yang sangat mendasar untuk diperhatikan adalah kedudukan hukum Tanah Hak pengelolaan. Hak pengelolaan ini merupakan interpretasi hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini hal ini juga merupakan bentuk implementasi system pemerintahan yang dianut oleh Indonesia", ucap M.Ridjal Adelansyah SH, Sabtu 5 Desember 2020. 

Lebih lanjut kata M.Ridjal, lihat Pasal 1 angka (2) Peraturan pemerintah No. 40 Tahun 1999 Tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam peraturan tersebut secara implisit menerangkan bahwa Hak pengelolaan (HPL) merupakan Hak menguasai dari negara yang kewenangan dan pelaksanaannya sebagian di limpahkan kepada pemegangnya. Lihat juga Peraturan Mentri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang  Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. 

Diteruskannya, dari penjelasan peraturan tersebut, satu hal yang perlu digaris bawahi menyangkut objek Hak Pengelolaan (HPL), bahwa objek Hak pengelolaan merupakan tanah negara, sehingga menyangkut perihal bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak lepas dari instrument hukum pengelolaan barang milik negara/daerah. 

"Untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah", paparnya. 

M. Ridjal Adelansyah SH, yang diketahui juga telah mengantongi Sertifikat Ujian Profesi Advokat dan sebentar lagi mengikuti  pengangkatan sumpah sebagai persyaratan secara yuridis formal guna melakukan pendampingan hukum terhadap klien nantinya, melihat mayoritas pedagang hanya mempersoalkan harga, dimana mengutip kata H. Rustam Nur, salah satu pedagang yang sempat ditemuinya, ia pun mengungkapkan keinginannya agar pihak pengembang mau menyetujui harga berdasarkan Surat Keputusan (SK) walikota pada waktu itu, 42,5 Jt/m2 . 

"Jika dilihat dalam perspektif hukum Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disitu di jelaskan tentang adanya perjanjian kerjasama terbatas. Seharusnya, ketika kita melihat perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Kota Makassar bersama dengan PT. MTIR pada tahun 1991 yang memuat prinsip Build, Operate, and Transfer (BOT), bertanya - tanya mengapa harus (BOT) Silahkan lihat Pasal 1 angka (16) dan (16 a) PP No. 28 Tahun 2020 sebagai pengganti PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Saya kira disitu sangat jelas", tegas M.Ridjal Adelansyah SH.

Sambungnya lagi, kalau kita melihat berdasarkan fakta yang ada dilapangan, terbitnya Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) diatas Hak Guna Bangunan (HGB), merupakan bentuk adanya hubungan hukum antara PT. MTIR bersama dengan pemegang sertifikat (SHMRS), hal ini perlu diperhatikan. Lihat Pasal 1 angka (17) dan (18) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

"Fenomena “Kebakaran” bagaikan suatu norma baru yang harus dapat diterima oleh setiap penghuni satuan rumah susun, sebab Kebakaran sering Kali di tafsirkan sebagai suatu keadaan diluar kehendak para pihak (forcemajeur/overmatch), tupoksinya jelas, terhindar dari gugatan wanprestasi. Tapi satu hal yang perlu saya sampaikan, Hukum punya bahasa tersendiri, bicara tentang Forcemajeur/Overmacth yang perlu di garis bawahi adalah suatu gejala/kondisi yang tidak dapat diprediksi. Apakah kebekaran tidak dapat diprediksi….?", terangnya.

Penilaiannya, bahwa fenomena Kebakaran terhadap pengelolaan barang milik negara/daerah sangat sarat dengan adanya unsur politisasi pengelolaan aset barang milik negara/daerah. Fakta menjawab setelah terjadinya kebakaran lahirlah addendum yang memuat tentang perpanjangan kontrak kerjasama. Hal ini sarat dengan penyalah gunaan keadaan (Misbruik Van Omstandingheden) 
Fenomena Kebakaran dan Addendum, seakan mereduksi kehendak Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 sebagai pengganti PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,  yang menginginkan adanya optimalisasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah. Optimalisasi disini bergantung pada bukti hak yang lahir. 

"Dalam konteks Undang - Undang Satuan Rumah Susun dikenal dua macam instrumen Hak, Silahkan lihat penjelasan, Pasal 47 dan 48 untuk memahami bagaimana kedudukan hukum pemegang Sertifikat Satuan Rumah Susun (SHMRS), sebab entitas hak sangat penting diperhatikan untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku", jelas M. Ridjal Adelansyah SH, yang sempat mendapat saran dan masukan pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. Pada saat tatap muka beberapa kali dalam suasana pendidikan Advokasi.

Editor | BN Online Sul Sel | Edhy