Kamis, 10 Desember 2020

Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng Himbau Perpanjangan SIM Tepat Pada Waktu

Tags


BN Online Bantaeng,- Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng berikan pemberitahuan kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng ,dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi baik roda dua dan roda empat.

Pelayanan penertiban SIM pada hari libur,dalam rangka liburan pilkada pada tanggal 09 Desember 2020,hari natal tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan libur tahun baru tanggal 31 Desember sampai dengan 03 Januari 2020.

Surat Izin Mengemudi ini dapat di perpanjang,dari tanggal 09 desember  diperpanjang pada tanggal 10 desember 2020.

Untuk tanggal 24 sampai dengan 27 desember dapat di perpanjang pada tanggal 28 sampai dengan 30 desember 2020.

Dan tanggal 31sampai dengan 03 Januari 2021dapat di perpanjang tanggal 04 Januari sampai dengan 06 Januari 2021

Menurut Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Badrus Zaman lewat pesan WhatsAppnya pagi ini sekira 09.30 wita mengatakan," Jadi semua pengguna Surat Izin Mengemudi baik itu SIM A,C,B1,BII Umum untuk bisa datang Polres Bantaeng Jalan Sungai Bialo"Ucap  Kasat Lantas ke Media BN,Kamis 10 Desember 2020.

Dengan harapan tambah AKP Badrus Zaman,"Kami berharap bahwa masyarakat  yang ada di bantaeng yang berjuluk butta toa ini dapat mengurus perpanjangan Sim nya tepat pada waktunya dan jangan ditunda tunda".

Editor | BN Online Sul Sel | Edhy