Rabu, 03 Februari 2021

DPRD Komisi A, Reses Terkait Fasum dan Gudang Ilegal

Tags

 


BN Online, Makassar--Larangan kegiatan pergudangan jelas tertera dalam Perwali nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota serta penegakan fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ) kota Makassar.


Guna menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait oknum pengusaha yang menyalahgunakan fasum serta masih adanya pengusaha yang memiliki gudang dalam kota. Dansat Linmas, Irwan, Satpol PP serta anggota Satlinmas (Satuan perlindungan masyarakat), mendampingi Anggota DPRD Makassar melaksanakan reses di wilayah kecamatan Wajo dan Bontoala, Rabu ( 3/2/2021 ).


Dansat Linmas kota Makassar, Irwan mengatakan, terkait toko Bandung Gorden di kelurahan Pattunuang kecamatan Wajo diduga tidak melengkapi dokumen masalah bangunannya yang berdiri di lokasi fasum, pihaknya akan koordinasi dengan DPRD kota Makassar.


" Jika anggota DPRD komisi A menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menertibkan bangunan toko Bandung gorden, maka kami akan melaksanakannya, " tegas Irwan.




Sementara itu Anggota DPRD komisi A, Kasrudi mengatakan, sesuai hasil reses yang kami laksanakan, ditemukan oknum pengusaha yang telah memanfaatkan fasum sebagai tempat usaha serta adanya sejumlah pengusaha yang memiliki gudang dalam kota.


" Selanjutnya pengusaha yang menggunakan fasum serta pengusaha yang memiliki gudang dalam kota, akan diberikan surat panggilan untuk didengar keterangannya, tapi bila surat panggilan diabaikan maka kami akan instruksikan kepada Satpol PP untuk menyegel tempat usahanya, " kata Kasrudi. ( Nasution ).