Rabu, 03 Februari 2021

Tahun 2021 Ini, Sertifikat Tanah Asli Bakal Berganti Menjadi Sertifkat Elektronik

Tags



BN Online, Jakarta -- Peraturan baru terkait agraria, bakal diberlakukan pemerintah mulai tahun 2021 ini, Rabu (03/02/2021).


Rencananya, sertifikat tanah asli milik masyarakat, bakal ditarik, dan akan diganti  dengan sertifikat elektronik atau sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik ).


Aturan tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021, tentang Sertifikat Elektronik.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tujuan dari aturan baru tersebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.


Sofyan berujar, dengan aturan baru itu, untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.


"Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertikat-el", kata dia.


Untuk mewujudkan sertifikat elektronik ini, jelas Sofyan, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.


Setelah validasi data selesai, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat tanah elektronik.


Setelahnya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Dengan sertifikat tanah elektronik yang tersimpan dalam database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.


Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 16 yakni :


(1) Penggantian sertifikat menjadi Sertifikat-el, termasuk penggantian buku tanah, surat ukur/dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.


(2) Penggantian Sertifikat-el, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun.


(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.


(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.


Beleid ini sudah diteken Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.


Menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementrian ATR/BPN Dwi Purnama, dalam konferensi pers pada Selasa (02/01/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap.


Untuk tahap awal, kata Dwi Purnama, adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Barulah setelahnya, penggantian sertikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.


Dwi Purnama memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah asli milik masyarakat secara paksa.


Sebut dia, nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terjadi pembaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah atau jual beli.(*/ILHO)