Selasa, 02 Februari 2021

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Spesialis Curas Dan Curat

Tags



BN Online, Pasuruan -- Polres Pasuruan berhasil menggulung spesialis curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pagi tadi satu tersangka dihadapkan ke sejumlah awak media dalam acara konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (02/02/2021).


Tersangka  Syaifulloh (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.


Syaifulloh selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat berbeda. Yakni Kejayan, Tutur, Puspo, dan Purwodadi.


“Pelaku terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Yang diincar adalah kendaraan bermotor,” tutur Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.


Salah satu pencurian terjadi di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 13 Maret 2020.


Syaifulloh beraksi bersama empat rekannya. Yaitu Marsam, Sodikin, Rosid, dan Surito. Sasarannya adalah mobil Pickup Mitsubishi hitam milik Sunari (56) yang sedang terparkir di halaman rumah.


“Sehari sebelumnya, pelaku datang ke rumah Marsam. Disana sudah ada Sodikin dan Rosid. Mereka selanjutnya berencana melakukan pencurian dengan menumpang mobil milik pelaku,” sambung Kapolres.



Mereka cukup lihai dalam beraksi. Syaifulloh dan Surito sebagai eksekutor. Rosid dan Sodikin mengawasi sekitaran TKP dan Marsam menunggu di mobil.


Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, tersangka selanjutnya menjual mobil kepada MNR seharga Rp25 juta.


Dari penjualan itu, Syaifulloh dan Marsam menikmati sebesar Rp2,5 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya.


Perlu waktu beberapa bulan bagi Satreskrim Polres Pasuruan untuk membekuk pencuri ini. Syaifulloh akhirnya bisa diamankan di rumahnya pada 13 Januari 2021.


“Dari rumah tersangka kita amankan sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet,” jelas pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.


Syaifulloh dijerat dengan empat pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara.


Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.


“Marsam sudah divonis. Sedangkan Sodikin, Rosid, Surito dan pembeli mobil (MNR) dalam pengejaran kami,” tutup Rofiq.


Barang bukti yang ikut diamankan mobil Pickup Mitsubishi Hitam  bernopol N 8513 TF beserta STNK-nya.


Kemudian Mobil Kijang LGX bernopol W 1829 PQ beserta STNK-milik pelaku, sebuah tas berisi kunci T dan gunting, sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet.(Haidir)




Editor//BN Online//ILHO