Sabtu, 27 Maret 2021

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu


BN Online, Pasuruan Kota-- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua terlapor pemilik barang haram jenis sabu. Di dalam warung Pakde Yes Cafe & Resto jalan DI. Panjaitan No. 39 Kelurahan Bugul  Kidul Lor, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Rabu, (24/03/2021) pukul 19.52 WIB. 


Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar warung Pakde YES Cafe&Resto Jl. DI. Panjaitan No. 39 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira pukul 19.52 WIB. petugas mengamankan dua orang laki-laki yakni S bin S.S (36 th) dan W.P.P Als. L Bin M.I (35 th), telah melakukan permufakatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang berada di atas meja dihadapan kedua tersangka. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.



Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni. 1 klip sabu berat 0,75 gram, 1 klip sabu berat 0,57 gram, 1 rangkaian alat hisap, 1 korek api, 1HP merk Xiaomi redmi 5A beserta simcardnya, 1 lembar ATM BCA dan 1HP merk Xiaomi redmi 4X beserta simcardnya.


Pasal yang di sangkakan kedua tersangka yakni, Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. 


Editor: Haidir Sabaruddin