Minggu, 13 Juni 2021

Asmara di Balut Cemburu, 1 Orang Meninggal Dunia



BN Online, Pasangkayu--Hanya berselang beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya dan melarikan diri kedalam kebun sawit, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan Pembunuhan di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.


Hal tersebut terungkap saat Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi S.H pimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu, Sabtu Siang (12/6/2021). 


Didepan Awak Media, Ade Chandra C Y Mengatakan pelaku Penikaman RS (20 th), Pekerjaan Petani yang berlamat di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu  ditangkap beberapa jam setelah melakukan penikaman terhadap Korban IJ (22 th) dengan cara menikam korban dibeberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.


"Setelah menjalankan aksinya dengan menggunakan sebilah Badik yang dibawanya, pelaku langsung melarikan diri kedalam Kebun Sawit dan berhasil di amankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Pasangkayu", ungkapnya.



Sementara itu ditempat yang sama AKP Pandu menambahkan bahwa pelaku melakukan Penikaman karena merasa kesal yang diselimuti api cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacarnya. Pandu juga mengatakan kalau pelaku telah mengingatkan Korban saat ketemu di salah satu kios sekitar agar jangan menghubungi pacarnya namun tidak digubris oleh korban. 


"Semua karena cemburu dan korban mengabaikan peringatan sang pelaku, akhirnya pelaku langsung mencabut badik yang disimpan dipinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia", jelasnya.


Dari Kejadian tersebut, Penyidik Menyita Barang Bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan menikam korban, Pakaian Korban dan beberapa barang bukti lainnya. 


"Untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana", tutup Pandu. Laporan : E Syam