Selasa, 01 Juni 2021

Karena Terlelap Tidur, Tak Terasa HP Melayang


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Unit Reskrim Sektor Lekok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa HP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3  KUHP.


Korban Mukhlason (22 th) berprofesi sebagai nelayan beralamat Dusun Batu putih Rt01/05, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Melaporkan A.G (21th) juga berprofesi sebagai nelayan yang kebetulan bertetangga Dusun dengan korban ke Polsek Lekok karena telah mengambil HP milik korban bermerk OPPO F1 warna gold  dengan nomor imei 861074034920036. 


Kronologis kejadiannya yaitu di hari Minggu (30/05/2021) pukul 01.00 WIB. Terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara lewat pintu belakang yang tidak di kunci. Setelah pelaku berhasil masuk kemudian mengambil HP yang ada di tangannya korban yang sedang tidur, setelah pelaku berhasil mengambil HP kemudian keluar lewat pintu semula dan pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menaruh Hp di rumahnya. Setelah Hp di taruh dalam rumahnya pelaku pergi ke rumah Tole dan mengatakan ke Tole kalau baru saja mengambil HP di dalam rumah Ainul. namun HP tersebut milik saudara Mukhlason yang pada saat itu sedang tidur di rumahnya Ainul. Setelah itu jam 09.00 WIB, saudara Tole menyampaikan ke Mukhlason kalau Hp miliknya telah diambil pelaku. Dan jam 14.00 WIB korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok. Dan pukul 20.30 WIB Unit Reskrim Polsek Lekok langsng mendatangi rumah pelaku dan pelaku langsung mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian HP milik Mukhlason  dirumah Ainul. Kemudian petugas langsung membawa  pelaku ke Polsek Lekok beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin