Sabtu, 05 Juni 2021

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Kembali Berhasil Amankan Pemilik Sabu


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota amankan tersangka berinisial A.S als A bin A.K (31th) berprofesi tukang parkir beralamat Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka diamankan didepan kantor Bank Mandiri Unit Nguling tepatnya di pasar desa Nguling Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Jumat (04/06/2021) pukul 13.15 WIB.


Kronologi kejadian yaitu pada hari jumat tanggal 4 bulan Juni 2021 Pukul: 13.15 WIB, di depan Kantor Bank Mandiri Unit Nguling yang terletak di Dsn. Pasar, Ds. Nguling, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan telah tertangkap tangan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang dilakukan oleh terlapor an A.S als A bin A.K,  dan tertangkap tangan oleh petugas saat sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol. I jenis sabu ,dan kemudian terhadap tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Polsek Nguling.


Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka diantaranya. 1(satu) klip pastik warna putih yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 35 gram, 1(satu) buah Handphone merk MITO warna biru, 1(satu) bungkus rokok surya yang berisi 5(lima) batang rokok, 5(lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5(lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 1(satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah),3 (tiga) keping uang logam pecahan Rp 500 (lima ratus ribu rupiah), 3(tiga) lembar kertas rekapan togel. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin