Minggu, 12 September 2021

Papan Bicara Ber-Logo Bareskrim Dan Kementerian Hukum dan HAM di Tanah Seluas Kurang Lebih 6 Hektare Yang Di Kuasai Oleh Ahli Waris Hasim Daeng Manapa. Ini Kata Kuasa Hukum

Tags

 


Bidik Nasional, Makassar Provinsi Sul Sel --- Tanah seluas kurang lebih 6 Hektare di kuasai oleh Syahrul Syam selaku ahli waris dari Hasim Daeng Manapa yang terletak di wilayah Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar masih menuai pulemiks.Saling klim. ketika muncul Hj Ratu Magdalena Alias Karaeng Intang yang mengaku selaku ahli waris dari Pangeran Cornelis De Munnik.


Daeng Intang yang mengaku Ahli waris dari Pangeran Cornelis langsun memasang papan bicara dengan memakai logo Bareskrim dan Menteri Hukum dan HAM, Sabtu (11 September 2021).


Di temui awak media ini tidak jauh dari lokasi Andi Abdul Hakim SH.MH selaku kuasa hukum Ahli Waris Hasim Daeng Manapa mengatakan, Terkait adanya papan bicara yang di duga dilakukan Hj intan garis miring magdalena berteman memasang papan bicara diatas lokasi di kuasai oleh ahli waris Hasim daeng manapa kemudian papan bicara itu ada tertulis Bareskrim karna ada logo Bareskrim Dengan Kementrian Hukum dan Ham.


Menurut hemat saya selaku praktisi hukum dan selaku kuasa hukum Ahli Waris Hasim daeng manapa bahwa dengan adanya logo itu berarti Bareskrim yang memasang papan bicara itu karena ada logonya dua logo Kementrian Hukum dan HAM dengan Bareskrim. Katanya


Sahabat dari Penegak Hukum dari Propam hadir Kapolsek hadir melakukan negosiasi dari kedua belah pihak ini makanya saya juga harus turun karena ini bukan exekusi, Perkara ini juga sementara berjalan berproses tetapi bukan sebagai tergugat atau pengugat ini Hj Intan dan Magdalena 


Langjut abdul Abdul Hakim, Kalau dia merasa bahwa dia punya sebagian atau seluruhnya silahkan menempuh jalur hukum perdata apalagi Hj Intang ini Magdalena ada laporannya di Polda terkait dengan ini yang di tangani sekarang Kasubdit 3 Doktor AKBP Ahmad Riyadi Penyidiknya itu Pak Nusa sementara dilakukan pemeriksaan sementara ini bagaimanalah hasil penyelidikan terkait dengan laporannya Hj Intang dengan Magdalena.


Dan ini akan saya sampaikan Kapolda dan minta juga teman teman Pers, 


Ada Satgas Mafia Tanah yang telah terbentuk dari Presiden kepada Kapolri Kapolri kepada seluruh Jajarannya minta tuntaskan itu Mafia Tanah 


Kenapa dia tiba tiba memasang papan bicara seperti itu artinya Logonya disitu berarti secara Hukum bahwa Bareskrim yang memasang disitu 


Inilah yang perlu dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian selaku Penegak Hukum ada Laporan tidak ada Laporan dari Masyarakat karena ada yang mencatut nama Bareskrim maka itu harus diperiksa dengan Laporan model A temuan dari pihak Kepolisian 


Jadi masukan saya sebagai praktisi hukum mudah mudahan saya tidak keliru tapi saya mohon kepada seluruh Pers untuk angkat ini dan online kirim ke Kapolri kemudian juga di online ke Kapolda.


Orang orang yang begini asli Mafia Tanah mencatut namanya Bareskrim ini masih tanda kutip benarkah itu Bareskrim yang menyuruh karena ada logonya Kementerian Hukum benarkah dia yang menyuruh makanya saya minta kepada teman kita sahabat kita dari pihak Kepolisian Kapolsek ada Propam mohon di amankan Papan itu karena ada Bareskrim disitu.


Jangan sampai gara gara itu sehingga Masyarakat tidak percaya namanya kepada Kepolisian ini bisa merusak Citra Kepolisian dan bisa ini diminta langsung pertanggung jawabannya kenapa kau catut namanya Bareskrim 


Saya selaku Kuasa Hukum karena kita itu kalau Pidana itu sifatnya pasif saya kepada Ahli Waris Hasim Daeng Manapa selaku pemegang HGU dia yang yang menguasai ada Patoknya untuk melaporkan di Polda terkait Papan itu kemudian dari teman kita juga Propam karena sudah hadir itu ada Laporan tidak ada Laporan di buatkan Model A 1 baru didukung Laporan dari Masyarakat untuk menjaga ketidak percayaan Masyarakat kepada Pihak Penegak Hukum kususnya pihak Kepolisian Supaya ada tindakan  


Karena ini sama ibaratnya ini dia pake baju Polisi padahal Polisi Gadungan karena ini bisa merusak Citra Kepolisian dengan Kementerian Hukum dan HAM 


"Apalagi perdata sementara berjalan tetapi ini Magdalena dan Hj Intang bukan dia sebagai pihak baik tergugat maupun sebagai penggugat tapi orang lain. olehnya itu saya menyarankan tadi saya telpon Magdalena Hj Intang untuk menempuh jalur Hukum Perdata menggugat secara Perdata kalau memang kau yang punya sebagian atau seluruhnya pengadilan yang berhak menentukan manakala putusan itu sedang inkrah kemudian di exekusi dan tertulis disitu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Jo Tinggi Jo Kasasi Jo PK dan berita acara exekusi tanggal sekian silahkan,".Pungkasnya


Sementara itu, Seri Nunung SH. Kuasa hukum Hj. Intang selaku Ahli Waris dari Pangeran Cornelis De Munnik mengatakan, Tidak ada yang salah dalam pemasangan papan nama alas hak Egendong,  proveding seluas 52 Hektar sesuai dengan proses hukum di Bareskrim dan Kemenkum dan HAM.


Terkait dengan pemasangan papan bicara yang dirusak oleh beberapa orang yang mengatakan juga mengklaim atas namanya.  Tentu kami tidak akan tinggal diam, tetapi kita kembali atas dasar legal standing dan sesuatu itu harus dilihat faktanya. Jika keberatan harus menghargai hukum, silakan tempuh jalur hukum melalui peradilan. Jangan bikin suasana tidak kondusif dengan melibatkan masyarakat maupun pihak dari kepolisian.


Jadi kalau kita merasa yakin silakan melakukan upaya hukum dengan mengklaim mengatakan juga punya, menyebut ada dasar pelelangan dari balai harta peninggalan. Sepanjang sepengetahuan kami balai peninggalan harta itu tidak pernah mengatakan lelang. Harus ditinjau lagi dengan dasar apa hasil lelang karna itu banyak faktor, dasar hukum untuk menyatakan itu. Lalu kemudian mengklim inilah hak saya, (Hasim Dg Manapa).


Tapi kembali lagi bahwa batas waktu HGU, HPL, HGB mempunyai limit yang telah ditetapkan aturan positif hukum yang berlaku di negara ini, dan itu setelah dihitung sudah berakhir, batas perpanjanganya pun sudah habis, Karna sudah habis dan tidak bisa di tingkatkan kepemilikannya jadi milik Klin kami. Alas hak Engendong hak  Ahli waris Klin  kumi Hj. Intang.


"Terkait Deng alas hak dan dengan keluarnya pembertahuan BPN mengatakan apapun diatasnya tidak bisa lagi diperjualbelikan sampai ke cicitnya. Kembali ke dasar hak yakni Egendong, atas nama Cornelis Demonik ahli warisnya dari Hj. Intang," tegasnya.


Kemudian, Karna masa waktu alas hanya sudah habis, Tanah dalam status ko.kembali ke egendong, BPN menyatakan zonah merah tidak ada jaminan apapun diatasnya sehingga kami sementara menempuh proses hukum pidana di Bareskrim.


"Oleh karna itulah karna ini dalam proses hukum di Barekrim, kami memasang papan bicara untuk mempertahankan hak Klin kami. Sementara proses hukum sedang berjalan dan menunggu atau jika mereka Keberatan silakan tempuh upaya hukum lainya,".Tutupnya.


Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady mengatakan, Kami dari Polsek Manggala terjun langsung di lokasi menjaga Kambtibmasnya saja supaya tidak ada gesekan.


(Sy@h...)