Kamis, 30 September 2021

Terciduk, Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Komplotan Begal



BN Online, Pasuruan Kota-- Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan  yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Kamis (30/09/2021).


Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 yang lalu, pada saat itu pelaku berjumlah 4 orang melakukan aksi begal kepada korban wanita a.n Siti Choliyah dan merampas kendaraan korban. 


“Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 13.30 WIB di jalan Kersikan sebelah utara Pom Bensin AKR kecamatan Gondangwetan Pasuruan pelaku berjumlah 4 orang melakukan aksi begal kepada korban wanita SC (51) dan merampas kendaraan korban" jelasnya.


Sebelumnya N melancarkan aksinya dengan tiga rekan lainnya yakni BD, SB dan SH. Mereka melakukan aksi kejahatan dengan cara memepet korban kemudian menendang lalu mengancam dengan menggunakan sajam apabila melawan, sehingga korban menyerahkan kendaraannya.


Dari empat pelaku, dua pelaku berhasil dibekuk yakni N dan SH yang dimana SH sebelumnya sudah ditahan di LP bangil. Selain pelaku N tim Resmob Suropati juga mengamankan NH sebagai penadah hasil curian para pelaku.



"Para pelaku berjumlah 4 orang ini sempat menjadi buronan selama 9 bulan dan akhirnya kemarin tertangkap dan pelaku N (38) ini sudah melakukan aksinya beberapa kali dan termasuk melakukan aksi kejahatan begal lainnya di Kabupaten Pasuruan sehingga 4 orang tersebut N kemudian satu tertangkap di Polres Pasuruan sudah menjalani hukuman dan pelaku lainnya DPO DP dan SB. Pelaku satunya yaitu NH ini adalah seorang penadah dari barang curian maupun motor yang dicuri pada saat TKP tersebut"


pihaknya pun masih memburu dua pelaku lainnya. Dia optimis dalam waktu dekat pelaku yang masih buron itu akan segera tertangkap.


“Dua lagi akan segera kami tangkap,” katanya.


Saat dilansir, kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan.


Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun dan dikenakan pasal 480 ancaman penjara 4 tahun



"Untuk tersangka sebagaimana pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun untuk satunya tersangka penadah dikenakan pasal 480 ancaman penjara 4 tahun. Sedangkan untuk DPO ini kami akan kejar terus" imbuhnya. (Haidir)