Sabtu, 26 Februari 2022

Aksi Unjuk Rasa Sarbumusi Tolak PerMen No 02 Tahun 2022

Tags


 

BN Online, Jember-- Aksi unjuk rasa organisasi besar buruh di Jember yaitu SARBUMUSI di DPRD Jember dan Kantor Bupati Jember pada hari Jumat 25-02-2022 menarik perhatian masyarakat terutama kalangan buruh yang ada di Kabupaten Jember sekitar ratusan massa hadir dalam aksi SARBUMUSI menolak Permenaker No 02 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT) buruh.


Dalam Orasinya Umar Faruk ketua Sarbumusi kabupaten Jember menyampaikan bahwa setelah 1 bulan setelah buruh di PHK atau mengundurkan diri seharusnya sudah mendapatkan haknya.


Permenaker No 2 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat dan jaminan hari tua. Satu-satunya harapan terakhir buruh dan keluarganya Ungkap Umar Faruk.


Lebih lanjut Umar Faruk melalui whatsap kepada jurnalis BN.co.id mengungkapkan disaat harapan terakhir buruh yaitu JHT, pemerintah mengatur sedemikian rupa yang jelas menyengsarakan nasib buruh dengan mengatur JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Buruh curiga dengan adanya dana 500 trilyun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Buruh curiga uang trilyunan diselewengkan untuk pembangunan infrastruktur atau dikorupsi oleh pejabat yang menjadi garong uang negara termasuk wakil rakyat di DPR-RI  Pungkas Umar Faruq.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Bambang Rudianto,S.Sos terkait dengan aksi buruh Sarbumusi kepada Jurnalis BN.co.id mengungkapkan bahwa Peraturan tentang JHT adalah Kebijakan Pemerintah Pusat. Anggota Sarbumusi sebagai warganegara juga mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya. Semoga aspirasi buruh Sarbumusi didengar oleh pemerintah pusat dan ada win win solution terhadap permasalahan ini" Ungkap Bambang Rudianto


Reporter:(YSP)