Kamis, 24 Maret 2022

Ikut Coffee Morning, Rutan Bantaeng Tuai Pujian dari 3 (Tiga) APH Kab. Bantaeng

Tags


BN Online Bantaeng,– Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng Kemenkumham SulSel mengikuti kegiatan Coffee Morning bersama dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kab. Bantaeng, bertempat di Cafe Konijiwa Lamalaka, pukul 09:00 WITA, Kamis (24/03). 


Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ashadi mengikuti kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh pihak Polres Bantaeng tersebut. 


Selain Rutan Bantaeng, hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya, dan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, I Made Bagiarta, serta jajaran dari masing-masing pihak. 


Pada kegiatan tersebut, 3 (tiga) APH yang hadir pada kegiatan tersebut memberikan pujian atas pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Rutan Bantaeng. 


“Selalu berjalan lancar. Koordinasi yang kami tujukan untuk Rutan Bantaeng selalu disambut dengan ramah dan bersahabat. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Rutan Bantaeng, utamanya Bapak Ince, Karutan Bantaeng, yang telah membantu kami dalam menjalankan proses peradilan hukum di Kab. Bantaeng ini,” Ucap I Made Bagiarta, Ketua PN Bantaeng, yang disetujui oleh jajaran APH yang hadir pada Coffee Morning tersebut. 


Mendengar kalimat tersebut, Ince, Karutan Bantaeng berharap bahwa koordinasi yang telah terjalin dengan sangat baik ini, bisa berlangsung dengan lama. 


“Kegiatan Coffee Morning ini menjadi salah satu wadah bagi semua Instansi, khususnya APH, untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik. hal tersebut, semata-mata ditujukan agar sistem peradilan pidana Di Kab. Bantaeng ini bisa berjalan dengan lancar,” Jelas Ince. 


Pada kegiatan tersebut, juga dilaksanakan diskusi terkait ICJS (Integrated Criminal Justice System) yang mendapatkan 2 poin penting, yaitu : 

1. Pihak Rutan Bantaeng akan memberi tahu pihak penahanan jika pelimpahan kasus belum dilakukan terhitung 10 (sepuluh) hari sebelum masa tahanan yang dititipkan di Rutan Bantaeng akan berakhir. 


2. Pihak Pengadilan Negeri Bantaeng meneruska teguran dari Ketua Pengadilan Tinggi terkait tampilan Terdakwa (half-full body)  saat menjalani sidang online di Rutan Bantaeng.


Kegiatan tersebut juga menjadi tempat bagi Ketua PN Bantaeng menyampaikan permohonan undur diri karena mengalami rotasi jabatan. 


Editor: Edhy Bidik Nasional