Kamis, 28 April 2022

Gabung ke Dewan Pengacara Nasional,Ini Alasan Hotman Paris Hutapea

Tags




BN Online, Jakarta - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea blak-blakan terkait alasan hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.


Alasannya, mulai dari alasan tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi untuk ketiga kalinya hingga bisnis yang dinilainya cenderung sarat dengan korupsi.


"Pertama, dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh 2 kali,"tutur Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelat di kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).


Menurut Hotman, Otto menghalalkan segala cara untuk menduduki jabatan Ketum Peradi ketiga kalinya. Salah satunya dengan mengubah anggaran dasar tidak melalui munas, melainkan dengan hanya sebuah rapat pleno.


"Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat 2 kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah 3 kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas," ujar Hotman Paris Hutapea.


Ternyata pengubahan anggaran dasar Peradi melalui rapat pleno digugat anggota Peradi, seorang pengacara dari Lubuk Pakam, namanya Alamsyah. Ia menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan menang.


Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tetapi rapat pleno.


"Dia merubah anggaran dasar untuk bisa menjabat ketiga kalinya. Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto," jelas Hotman Paris Hutapea.


Artinya, lanjut Hotman, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah. Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar itu menjadi tidak sah. dengan begitu pengurus Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada peninjauan kembali, itu sudah berkekuatan hukum tetap.Menurut Hotman, Otto menghalalkan segala cara untuk menduduki jabatan Ketum Peradi ketiga kalinya. Salah satunya dengan mengubah anggaran dasar tidak melalui munas, melainkan dengan hanya sebuah rapat pleno.


"Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat 2 kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah 3 kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas," ujar Hotman Paris Hutapea.


Ternyata pengubahan anggaran dasar Peradi melalui rapat pleno digugat anggota Peradi, seorang pengacara dari Lubuk Pakam, namanya Alamsyah. Ia menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan menang.


Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tetapi rapat pleno.


"Dia merubah anggaran dasar untuk bisa menjabat ketiga kalinya. Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto," jelas Hotman Paris Hutapea.


Artinya, lanjut Hotman, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah. Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar itu menjadi tidak sah. dengan begitu pengurus Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada peninjauan kembali, itu sudah berkekuatan hukum tetap.Menurut Hotman, Otto menghalalkan segala cara untuk menduduki jabatan Ketum Peradi ketiga kalinya. Salah satunya dengan mengubah anggaran dasar tidak melalui munas, melainkan dengan hanya sebuah rapat pleno.


"Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat 2 kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah 3 kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas," ujar Hotman Paris Hutapea.


Ternyata pengubahan anggaran dasar Peradi melalui rapat pleno digugat anggota Peradi, seorang pengacara dari Lubuk Pakam, namanya Alamsyah. Ia menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan menang.


Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tetapi rapat pleno.


"Dia merubah anggaran dasar untuk bisa menjabat ketiga kalinya. Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto," jelas Hotman Paris Hutapea.


Artinya, lanjut Hotman, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah. Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar itu menjadi tidak sah. dengan begitu pengurus Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada peninjauan kembali, itu sudah berkekuatan hukum tetap."Jadi akibatnya ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto jadi tidak sah, nanti kalau Anda bersidang dan memakai kartu pengacara versi Otto lawannya bisa mengatakan ‘hei kartu kamu tidak sah’," ucap Hotman Paris Hutapea.


"Ini dapat menimbulkan gelombang protes yang sangat besar seluruh Indonesia, puluhan ribu advokat, padahal mereka bayar untuk itu. Jadi siap-siap ribuan pengacara akan minta kembali uangnya untuk pembayaran kartu advokat," tegas Hotman Paris Hutapea.


Apalagi, ungkap Hotman, untuk menjadi advokat tentu ada pendidikan PKPA dan bayarannya mahal. Namun, karena kepengurusan tidak sah maka pendidikan PKPA menjadi tidak sah. Artinya uang kursus yang mereka bayarkan berhak dikembalikan."Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya. Aku hadapi kau, Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh Anda. Ternyata bukan hanya politik yang tiga kali, tetapi juga pengacara dan anehnya lagi dalam kepengurusan itu, mantunya dua juga jadi pengurus, mantap," ujar Hotman Paris Hutapea.(Maya)