Jumat, 03 Juni 2022

Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer? Begini Persyaratannya !!

Tags

 


BN Online Makassar -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) atau yang dikenal dengan pegawai honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PPPK, dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 16 PP 49/2018 sebagai berikut:


Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;


Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;


Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Mencermati ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya dari sisi pemerintah sendiri tidak melarang advokat untuk turut melamar sebagai PPPK.


Kode Etik dan Undang-Undang Advokat


Kemudian dari sisi aturan advokat sendiri, baik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) maupun Kode Etik Advokat Indonesia, keduanya tidak juga mengatur secara tegas larangan bagi advokat untuk melamar sebagai PPPK, melainkan sekedar memberikan penegasan bahwa advokat tidak dapat melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat, sebagai berikut:


Pasal 20 UU Advokat


Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.


Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.


Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.


Pasal 3 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia.


Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.


Berdasarkan uraian di atas, secara a contratio dapat diartikan bahwa seorang advokat dapat bekerja sebagai PPPK sepanjang:


Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak melarang profesi advokat untuk melamar pada jabatan PPPK yang bersangkutan;


Tugas dan tanggung jawab pada jabatan PPPK yang dilamar tidak bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesi advokat;


Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;


Kode Etik Advokat Indonesia.

[1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”)


Jabatan PPPK yang dilamar tidak meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.(*)


Sumber : Dr.(CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.