Minggu, 05 Juni 2022

Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng lakukan Penandatanganan Kerja Sama dalam Pelayanan,"BALLADA ADMINDUK".

Tags


BN Online Bantaeng,--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng lakukan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) di ruang Aula Dinas Kesehatan Bantaeng.pada Jumat 03 Juni 2022.


Dalam Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) ini sekaligus penandatanganan antara Disdukcapil dan Dinkes.


Dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama, pelayanan, kepemilikan,dan pemanfaatan data administrasi kependudukan pada unit pelayanan kesehatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.


Inovasi pelayanan ini yang di tandatangani ke OPD adalah BALLADA ADMINDUK ( Bayi Lahir Langsung Dapat Dokumen Administrasi Kependudukan ).


Maksud dari Perjanjian Kerja sama (PKS) ini adalah untuk mewujudkan sinergi, kolaborasi dan akselerasi peran dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka: pelayanan, kepemilikan dan pemanfaatan data serta dokumen kependudukan.


Tujuannya: Untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan serta penerbitan: Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga bagi warga masyarakat yang baru melahirkan pada fasilitas kesehatan lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.Output layanannya adalah Three in One (Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga).


Berikut Gambar Kegiatan Penandatanganan dibawah ini 







Editor Edhy Bidik Nasional