Sabtu, 04 Juni 2022

Majelis Pimpinan Nasional Selendang Biru Nusantara Gelar Diskusi "Membangun Tanpa Dendam" Dan Akan Menyerahkan Dana Hibah Kepada Pemerintah RI

Tags


BN Online, Jakarta, - Majelis Pimpinan Nasional Selendang Biru Nusantara (SBN). Gelar Diskusi "Membangun Tanpa Dendam" dan akan menyerahkan dana hibah kepada pemerintah RI, Jl. Matraman Raya.no.45, Palmerian, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jum'at, (3/6/2022).

Selendang Biru Nusantara adalah bentuk partisipasi aktif sebagai bagian yang utuh dari seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen penuh menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengambil bagian dan turut serta bersama pemerintah dalam setiap derap langkah pembangunan di seluruh Indonesia.

"Kehadiran Selendang Biru Nasional bukanlah pembanding atau koreksi, apalagi mengkritik terhadap keberadaan dan kondisi pemerintah, Swasta maupun organisasi berbasis kemasyarakatan," jelas AM. Nuhuyanan.

AM. Nuhuyanan menambahkan, menyikapi situasi dan kondisi nasional jelang pemilu 2024, Selendang Biru Nusantara ingin ikut berpartisipasi aktif mewakili rakyat Indonesia agar pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah di tetapkan. Sebagai wujud partisipasi aktif. Selendang Biru Nusantara berencana menghibahkan dana sesuai kebutuhan pemilu tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan umum (KPU) RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan adanya konferensi pres ini agar seluruh Rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya penyerahan dana hibah ini agar pemilu berjalan sesuai dengan ketetapan  penyelenggaraan pemilu tahun 2024," harap AM. Nuhuyanan di depan awak media.

"Untuk pembuktian dan validasi dana hibah dilakukan oleh financial engineering NGO. Selendang Biru Nusantara dengan KPU RI melalui pemerintah RI.dengan penyerahan dana hibah tersebut kami sebagai NGO Selendang Biru Nusantara melakukan peran aktif dalam menjaga NKRI mewakili Rakyat Indonesia dan merawat iklim demokrasi yang sehat dan kondusif bagi percepatan pembangunan yang berkesinambungan menuju Indonesia adil dan makmur serta sentosa," tutur Sekretaris Jenderal SBN, Hamdan.

AM. Nuhuyanan lebih lanjut mengatakan,  berkenaan dengan surat Majelis Pimpinan Nasional Selendang Biru Nusantara Nomor 003/B,MPN-SBN/1V/22 tanggal 20 April 2022 perihal penyerahan hibah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. KPU mengucapkan terimakasih atas perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
2. Ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum BAB XVIII pendanaan. Pasal 451 ayat (2) menyatakan bahwa dana pengawasan pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.
3. Ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan walikota menjadi Undang-undang BAB XXII pendanaan. Pasal 166 menyatakan bahwa pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Sesuai dengan keputusan tersebut di atas kami sampaikan bahwa, pendanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). (maya)