Kamis, 28 Juli 2022

Penandatanganan Kerjasama antara Pemkab Bantaeng dan Pengadilan Negeri Bantaeng dalam Layanan One Day Service

Tags


BN Online Bantaeng,---Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng tentang Pelayanan "One Day Service",Permohonan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng Jalan Andi Mannappiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Kamis 28 Juli 2022.


Bupati Bantaeng DR Ilham Syah Azikin M.Si bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng menandatangani perjanjian kerjasama dalam Pelayanan One Day Service yang di saksikan oleh Kepala Disdukcapil Drs.Ali Imran MM dan seluruh tamu  undangan yang hadir.


Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.Ali Imran MM,"Perjanjian kerjasama ini lahir sebagai suatu respon terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Bantaeng, terutama dalam hal memberikan Layanan Administrasi Kependudukan,salah satu masalah yang sering muncul adalah ketika terjadi data yang berbeda,dalan hal produk - produk Dokumen Kependudukan dengan Dokumen lainnya".Ucap Kadis Dukcapil.


Dengan misalnya Kata Ali Imran,mau ganti nama atau memperbaharui tanggal lahir,termasuk catatan pernikahan dan selama ini kan terkendala di masyarakat itu,ketika di arahkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan,maka masyarakat itu takut karena pengurusannya berbelit - belit kesana kemari,setelah kami berkomunikasi dengan pihak Pengadilan,proses penetapan baik itu ganti nama,perbaharui tanggal kelahiran dan catatan nikah dengan hadirnya layanan One Day Service,akan lebih mudah lagi".Terang Ali Imran.


Proses permohonan nantinya itu kata Kadis Dukcapil itu menjadi Murah,Aman dan Transparansi,akhirnya kita bangun kerjasama dengan Pengadilan Negeri Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Jadi,Nantinya akan di permudah dengan adanya perjanjian kerjasama di mulai dari proses pendaftaran,proses sidang, pengiriman berkas sidang, verifikasi berkas,jadi tahapan ini bisa dengan mudah di lakukan hanya satu hari saja,dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Dan kami dari Disdukcapil langsung berikan Dokumen kepada masyarakat yang bermohon dengan Pelayanan yang di sebut One Day Service.


Ali Imran mengatakan ke Media ini,Bupati Bantaeng DR Ilham Syah Azikin M.Si sangat merespon kegiatan ini,dalam hal Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Dan tentu kita berharap kami dari Disdukcapil berangkat dari misi kami yaitu bagaimana menghadirkan tertib administrasi kependudukan dan kita juga berharap masyarakat tertib administrasi dalam kependudukan jadi semua dokumen yang di butuhkan produk layanan yang kita butuhkan dapat di penuhi nah ketika itu sudah terbangun kesadaran masyarakat dalam hal Adminduk,kita akan berikan layanan yang memuaskan.


Berikut Gambar di bawah ini hasil kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama







Editor Edhy Bidik Nasional