Senin, 06 Februari 2023

Musyawarah penetapan batas wilayah Desa,7 Desa Bermusyawarah Di Gelampang .

Tags

Musyawarah penetapan batas wilayah Desa,7 Desa Bermusyawarah Di Gelampang .
BN Online ; Aceh Tengah-Rapat pembahasan batas desa antara Desa  dengan Desa,7 Desa yang terdiri Desa Owaq,Penarun,Umang,Simpang Tiga Uning,PantanNangka,Mungkur,dan Desa Gewat, digelar di gelampang kecamatan linge Kabupaten Aceh Tengah Tengah,4/2/2023.dari pantauan Media ini,

Dalam musyawarah ini di hadiri oleh tokoh masyarakat masing desa dan ketua RGM,serta masing-masing Reje kampung,dan kepala Mukim Gelung Perajah,dan Imem kampung tujuh Desa tersebut.

rapat ini membahas penegasan dan penetapan batas-batas wilayah Desa/ kampung yang masih belum terselesaikan, batas Desa/kampung, dengan membawa peta Desa/kampung. Selanjutnya hasil dari musyawarah tersebut akan dibuatkan berita acara hasil pembahasan segmen batas Desa/ Kampung sehingga bisa ditetapkan batas-batas yang telah di sepakati bersama.

Rapat ini bertujuan melakukan perbaikan terhadap draft batas desa yang sebelumnya telah diajukan,atau belum terselesaikan mudah-mudahan dengan adanya rapat kali ini bisa segera memberikan kepastian hukum terhadap batas desa antara Desa  dan Desa  di kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,
untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antar Desa.
  Melalui kegiatan ini diharapkan ada menyelesaikan tapal batas antara desa- desa yang belum berkesepakatan,
Dalam rapat hari ini kita harus mencairkan dan membuka diri, tidak bisa bertahan di satu titik dan pihak lain bertahan di titik yang lain. Hal tersebut membuat kita tidak akan menemukan kesepakatan, maka prinsipnya mencoba bergerak mendekatkan diri agar ada titik temu dengan tetap merujuk pada bukti perundang-undangan yang ada, yang menjadi acuan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya kita melihat di lapangan sesuai dengan koridor yang ada dan kesepakatan masyarakat,harapan dari A.padli warga kampung pantannangka,pungkasnya.

Penulis : Aharuddin.
Editor    : Riga Irawan Toni