Rabu, 10 Mei 2023

Niat yang Baik,Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ( ULP Bantaeng ) Mengajak Pengusaha Lokal Memahami E - Purchasing dan E - Katalog

Tags

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Setda Kab.Bantaeng
Nur Arifin Maksud ST.M.Si

BN Online Bantaeng,-- Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini bagian pengadaan barang dan jasa Setda Bantaeng mengajak dan duduk bersama Asosiasi diruang kerja Kabag ULP, membahas tentang E - Purchasing dan E- Katalog penyediaan barang dan jasa.


Saat ditemui ruang kerjanya Kabag ULP, Nur Arifin Maksud ST.M.Si mengatakan," Tadi memang ada pertemuan beberapa Asosiasi yang diKabupaten Bantaeng ini,dengan adanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan sistem E - Purchasing dan E - Katalog ini,mungkin banyak teman - teman rekanan atau penyedia jasa yang kurang  memahami,sehingga kami mengundang Asosiasinya untuk membantu menjelaskan bagaimana itu sistem E - Katalog".Ucap Nur Arifin Maksud,Rabu 10 Mei 2023


"Karena kami melakukan berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) serta peraturan LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ) yang baru,agar mendahulukan pengadaan barang jasa itu dengan cara E - Katalog.Dan tadi itu kami menjelaskan bagaimana proses E - Katalog itu karena saya yakin masih banyak teman teman rekanan yang belum memahami".Terangnya.


"Jadi tadi itu,kami sudah menjelaskan secara mendetail kepada Ketua Asosiasinya,dan Alhamdulillah mereka bisa memahaminya,jadi kami sampaikan kepada rekanan,jika belum ada yang faham bisa keruangan saya,kami siap membantu.Dan Alhamdulillah semua yang hadir dalam pertemuan itu merespon dengan baik dan memberdayakan pengusaha lokal".jelas Kabag ULP Bantaeng.


"Dan harapannya semoga rekan -rekan penyedia jasa ini memiliki etalase, sehingga bisa menjajakan pekerjaan apa yang bisa disiapkan,jadi kami dari pemerintah kabupaten bantaeng menyiapkan etalasenya sesuai permintaan dari rekanan".Harapnya.


"Dan ini mengacu pada surat edaran LKPP Nomor 17 Tahun 2022  dan Peraturan Presiden RI ( Perpres ) Nomor 17 Tahun 2023,terkait pengadaan barang dan jasa seperti Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri ( PDN ), meningkatkan porsi usaha mikro,kecil,dan koperasi, memastikan transparansi PBJ, mengupayakan efesiensi belanja pemerintah,dan mempercepat penyerapan anggaran pemerintah".Pungkasnya.

Ketua Aspekindo Bantaeng
Andi Idrus Mappamadeng


Senada dengan ini,Ketua Aspekindo Andi Idrus Mappamadeng SE mengatakan ke media ini, Jadi kami sangat merespon apa yang disosialisasikan Kabag ULP Bantaeng tentang pemberlakuan sistem E - Katalog,dan kami berharap kepada pengusaha agar bisa berkompetisi dengan baik dan mengutamakan pemberdayaan pengusaha lokal serta motivasi kepada pengusaha lokal


Editor Edhy Bidik Nasional