Pematang Siantar Sumut.
Bidiknasional.co.id - Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Selasa (14/01/2025) debgan terdakwa Mittun, menghadirkan tiga orang saksi, Rita Kumari (saksi pelapor/ibu kandung terdakwa), Endra Manju Malini (saksi korban/adik kandung perempuan dari terdakwa), Karen Dillon (saksi mata) yang diundang Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Di dalam persidang setelah ketiga orang saksi diambil sumpahnya, hakim bertanya kepada ketiga saksi untuk menyampaikan keterangannya dengan kronologi kejadian sebagai berikut :
- Kesaksian Rita Kumari selaku ibu kandung dari Mittun (terdakwa) sbb :
- Saya pernah mengalami tindakan kekerasan sampai tiga kali dan mengancam akan memotong leher saya juga memukul mata kiri serta tulang belakang saya yang dampaknya hingga kini masih terasa sakit. Pada saat dia menganiaya saya selaku ibu kandungnya, saya sudah pernah membuat pengaduan ke Polres Kota Pematang Siantar dan didamaikan oleh pihak polres. Saya pikir terdakwa Mittun ini bakal bertobat tetapi malah mangkin menjadi jadi dia dan yang pernah menjadi korban penganiayaan adalah Maradona (adik terdakwa) hingga giginya patah dan sudah dilaporkan ke Polsek Siantar Selatan namun belum ada tindaklanjutnya. Pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pada pukul ± 10.00 WIB yang lalu, saya dan anak saya bersama menantu saya datang ke kuil menghadiri acara Tiruvilla di Kuil Shri Mariamman di Jln. Diponegoro No. 21B Kota Pematang Siantar. Terdakwa Mittun menghalangi saya dan melarang saya beribadah di dalam Kuil Shri Mariamman dan mendorong dorong Karti Kartiya Ainen (menantu) dan memukul wajahnya. Karti Kartiya Ainen suami dari Endra Manju Malini (anak). Saat Ainen dianiaya, begitu ramainya orang disitu beribadah tidak ada yang berani melerai. Ada salah seorang masyarakat Hindu Tamil yang memvideokan, langsung disuruh hapus oleh salah seorang pengurus kuil. Setelah Mittun menumbuk wajah Karti Kartiya Ainen, lalu dia menumbuk wajah Endra Manju Malini sampai mengeluarkan darah dari hidung dan langsung pingsan didalam kuil Shri Mariamman. Endra Manju Malini langsung dibawa ke rumah sakit Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dan opname selama tiga hari.
"Saya sambil menangis meminta keadilan kepada Hakim untuk menghukum Mittun yang sudah melakukan tindakan kekerasan karena sudah cukup kecewa dengan prilaku Mittun apalagi dia seorang pendeta Umat Hindu," ucap Rita Kumari selaku saksi pelapor memberi keterangan didalam persidangan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.
- Kesaksian Korban, Endra Malini sebagai berikut :
- Saya lagi sembahyang, Mittun meninju wajah saya dari depan dan saya pingsan. Terdakwa Mittun dalam persidangan mengucapkan dalam bahasa India *BADUA RASKUL NAI* yang artinya *LAKI LAKI KURANG AJAR, ANJING* kepada Karti Kartiya Ainen di depan petugas kejaksaan juga polisi yang bertugas yang bertugas saat itu maupun dan tamu yang duduk di dalam persidangan di Pengadilan Negeri sambil jalan keluar dari persidangan . Terdakwa Mittun juga sempat mengancam saksi pada saat duduk di depan sebelum masuk kedalam persidangan *AWAS KAU NANTI, ADA BAGIAN KAU*. Atas tuduhan bahwa kami akan menjual Kuil Shri Mariamman, itu fitnah yang sengaja Mittun sampaikan untuk mengaburkan fakta hukum atas penganiayaan yang dia lakukan, ujar Endra Manju Malini.
- Saksi Mata Keren Dillon menyampaikan sebagai berikut :
- Bahwa benar adanya melihat Mittun menganiaya Endra Manju Malini disaat beribadah di Kuil Shri Mariamman, Selasa (14/01/2025) yang mengakibatkan Malini pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematang Siantar.
Atas kejadian tersebut, masyarakat yang enggan menyebutkan namanya berharap kepada Pengadilan Negeri c/q Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kota Pematang Siantar agar memberi hukuman yang setimpal karena kasus ini sudah jadi atensi di Kota Pematang Siantar karena Mittun merupakan tokoh agama yang menjadi panutan justru di internal keluarganya sendiri dia bertindak brutal. Seorang anak yang berstatus pendeta sanggup didepan umum memukul adik kandungnya maupun ibunya. Ini kriminal luar biasa. Maka Mittun perlu mendapat hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.
Kalau sama ibu dan adik kandung saja tega menganiaya, bagaimana dengan orang lain ???
(RjS)