BN Online Bantaeng, – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala RutanKelas IIB Bantaeng, Ambo Asse A, memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Kegiatan berlangsung pada Selasa pagi (5/8), mulai pukul 08.20 WITA hingga selesai, bertempat di area blok hunian.
Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga binaan mengenai proses, syarat, dan kriteria pemberian remisi, baik bagi mereka yang telah memenuhi syarat maupun yang belum memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Kegiatan ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi dan upaya edukatif dari pihak Rutan Bantaeng dalam meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak mereka selama menjalani masa pidana.
Dalam penjelasannya, Kepala Rutan Bantaeng menyampaikan bahwa tidak semua warga binaan langsung memperoleh remisi. Beberapa kendala yang menyebabkan warga binaan tidak memenuhi syarat antara lain masih berstatus sebagai tahanan, belum mencapai masa pidana minimal, serta adanya catatan pelanggaran tata tertib selama menjalani hukuman. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan yang berlaku terkait pemberian remisi.
Sebaliknya, warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah mereka yang telah menjalani masa pidana tertentu, menunjukkan perilaku baik, aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Bantaeng.
Dalam kesempatan itu, Ambo Asse A menegaskan pentingnya menjadikan pemberian remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga sikap positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan keterbukaan informasi dalam setiap layanan kepada warga binaan. Remisi adalah hak yang diberikan secara adil, dengan tetap memperhatikan aturan dan nilai-nilai pembinaan yang berlaku,” tegas Ambo Asse A di hadapan seluruh warga binaan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan lancar. Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan yang konstruktif dan manusiawi.
