Selasa, 02 Juni 2026

Dugaan Penggelapan SHM oleh Oknum Notaris di Kediri Dilaporkan ke Polisi, “Pengacara Jalanan” Kawal Langsung Korban

Tags

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP  || Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh seorang notaris di Kota Kediri resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota.


Laporan tersebut dibuat oleh Maria Candra Mulyaning Purwati, didampingi putranya Dyonisius Revanofandi Kurniawan, setelah upaya komunikasi dan dua kali somasi tidak membuahkan hasil.


Kuasa hukum korban, Arivo Yunus Prasetyo, S.H., advokat yang dikenal publik melalui akun TikTok “Pengacara Jalanan”, turun langsung mendampingi dan mengawal proses pelaporan.


Pihak yang dilaporkan diketahui bernama Dewi Maharani, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Dr. Sahardjo Nomor 119, Desa Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.


Perkara bermula pada Juli 2024 saat korban melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan miliknya.


Setelah pembeli dan penjual mencapai kesepakatan, korban kemudian mempercayakan proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat kepada pihak notaris tersebut.


Pada Februari 2025, sertifikat asli diserahkan untuk diproses.


Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, proses AJB maupun balik nama tidak kunjung selesai.


Korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.


Dari pengecekan tersebut diketahui bahwa sertifikat hanya diproses menjadi sertifikat elektronik, sementara AJB dan balik nama belum pernah diajukan sama sekali.


Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.


Namun hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan maupun mengembalikan SHM milik korban.


Dalam pertemuan setelah somasi, menurut kuasa hukum korban, justru muncul persoalan baru.


“Klien kami datang untuk meminta kejelasan dan pengembalian sertifikat miliknya. Tetapi yang terjadi justru diminta membayar Rp7,5 juta, sementara pekerjaan pokok belum diselesaikan. Bahkan klien juga diminta menandatangani lembar kosong. Ini persoalan serius dan patut diuji secara pidana,” tegas Arivo Yunus Prasetyo, S.H.


Menurut Arivo, fakta yang muncul bukan hanya menyangkut keterlambatan administrasi.


Terdapat dugaan tindak pidana yang perlu didalami aparat penegak hukum berdasarkan laporan dan dokumen yang telah disampaikan.


“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kalau hak masyarakat dirugikan dan upaya persuasif sudah ditempuh tanpa hasil, negara harus hadir. Kami meminta penyidik mengusut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.


Arivo mengatakan pendampingan terhadap masyarakat memang menjadi komitmen yang selama ini ia suarakan.


“Saya ingin hukum lebih dekat dengan masyarakat. Banyak warga takut bicara atau bingung harus ke mana saat menghadapi persoalan hukum. Tugas advokat bukan hanya bicara di pengadilan, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” katanya.


Saat ini perkara telah resmi ditangani Polres Kediri Kota.


Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga klien memperoleh kepastian hukum dan dokumen miliknya kembali. (Hrb)

News Of This Week