Kamis, 20 Juli 2017 | 13.00 | Wita
BN Online, Gowa----Kejaksaan Negeri kabupaten Gowa saat ini menangani kasus perkara bansos kedelai tahun 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,5 milyar.
Dalam kasus bansos kedelai yang menyeret namanya Zulkarnaen, Kepala dinas pertanian Gowa, kini dia harus menanggung perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji Rutan/Lapas Klas 1A Makassar.
"Kini tersangka, sudah ditahan di lapas kelas 1A Makassar dan dalam waktu dekat, berkas perkarannya kami akan limpahkan ke pengadilan tipikor Makassar," ujar Kasi intel Kejari Gowa, Arif, saat dikonfirmasi oleh Bidik Nasional Online, melalui via celular, Kamis, (20/7/2017).
Zulkarnaen diganjar dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, karena diduga
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Penulis : BN | Gowa | Shanty/Wanda
Editor : BN | Sulsel | Dny