Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat malam, 25 September 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Namun, terduga pelaku baru berhasil ditangkap pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial W (24), warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki kiri dan luka gores di bagian betis kiri.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari kesalahpahaman sosial. Saat kejadian, korban W sedang mengantar temannya pulang. Setelah tiba di rumah temannya, korban sempat singgah beberapa menit.
Situasi memanas ketika seseorang bernama Doni berteriak kepada korban agar segera pulang karena sudah larut malam, menggunakan bahasa Makassar. Mendengar teguran tersebut, korban W langsung bergegas pulang menggunakan sepeda motor. Namun, saat melintasi Jalan Lingkar Kelurahan Bonto Atu, korban dicegat oleh terduga pelaku IR. Tanpa peringatan lebih lanjut, IR langsung menyerang korban menggunakan parang.
Penangkapan Pelaku
Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Dantim Aipda Sabil segera merespons laporan yang masuk. Tim mendatangi lokasi kejadian (TKP), memeriksa saksi-saksi di lapangan, dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan IR tanpa perlawanan berarti.
Motif Mabuk dan Teguran Abai
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang lebih sepekan setelah kejadian. Ia mengungkapkan bahwa motif utama aksi tersebut didasari oleh rasa kesal terduga pelaku terhadap korban.
"Terduga pelaku IR merasa kesal karena korban W berkali-kali diperingatkan agar tidak datang ke rumah sepupunya—yang juga merupakan pacar korban—hingga larut malam. Namun, korban tidak menghiraukan teguran tersebut," jelas AKP Andi Aldiansyah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat melakukan aksinya, IR mengakui sedang berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo.
"IR mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang saat dirinya dalam keadaan mabuk. Kami masih mendalami penyebab perselisihan lebih lanjut," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus berupaya mencari parang yang digunakan sebagai barang bukti. Proses penyidikan terhadap terduga pelaku IR tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.










