Selasa, 21 Juli 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Dampak Positif UMI bagi Ekonomi dan Akses Pendidikan di Wilayah Selatan Sulsel


BN Online Bantaeng, – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturrahmi antara Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama jajaran pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Bantaeng. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kampus UMI Bantaeng pada Selasa (21/7/2026).


Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran UMI di Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, keberadaan kampus tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat menimba ilmu, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta mempermudah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di wilayah selatan Sulawesi Selatan.


"Berkat kehadiran Kampus UMI, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantaeng sangat terasa. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Kabupaten Bantaeng sangat konsen terhadap pengembangan pendidikan. Selain itu, kampus ini juga mempermudah akses pendidikan terutama bagi keluarga-keluarga kita yang ada di wilayah selatan," ujar Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin.


Bupati juga menyoroti keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 2.000 mahasiswa UMI telah melaksanakan KKN di Kabupaten Bantaeng. Angka tersebut menjadikan Bantaeng sebagai salah satu daerah favorit untuk pelaksanaan KKN, berkat kesiapan daerah dalam menerima mahasiswa, dukungan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik, serta kolaborasi yang kuat antara pemda dan pihak universitas.


Sementara itu, Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Bantaeng beserta jajaran Pemerintah Daerah dalam kegiatan silaturahmi tersebut.


Prof. Hambali menjelaskan bahwa operasional Kampus UMI Bantaeng merupakan wujud komitmen yayasan dan universitas untuk menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia berharap kampus ini dapat menjadi pilihan utama bagi warga Bantaeng dan daerah sekitarnya.


"Kehadiran kampus ini diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat Bantaeng maupun daerah sekitar, seperti Bulukumba, Jeneponto, Sinjai hingga Selayar, tanpa harus melanjutkan pendidikan tinggi ke daerah yang lebih jauh," jelasnya.


Usai sesi silaturrahmi, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Kuliah Umum sekaligus evaluasi internal mengenai pelaksanaan KKN mahasiswa UMI oleh pihak universitas. Kehadiran bupati dalam agenda ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kemajuan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.


Bupati Bantaeng Resmikan Grand Opening Lazuna Chicken, Dorong Pertumbuhan Investasi dan UMKM


BN Online Bantaeng – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka gerai terbaru Lazuna Chicken di Kabupaten Bantaeng. Peresmian Grand Opening tersebut berlangsung di Jl. Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Selasa (21/7/2026).


Kehadiran gerai ini menandai ekspansi bisnis PT. Inti Lazuna Group yang kini telah memiliki 36 outlet di berbagai wilayah. Momen peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Bupati Bantaeng bersama CEO PT. Inti Lazuna Group, Hasdar Haedar, sebagai simbol dimulainya operasional gerai secara penuh.


Dalam sambutannya, Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi tinggi kepada PT. Inti Lazuna Group atas kepercayaan mereka untuk berinvestasi di Bumi Butta Toa. Menurutnya, masuknya pelaku usaha baru seperti Lazuna Chicken merupakan indikator positif bagi iklim investasi di daerah ini.


"Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut baik hadirnya Lazuna Chicken. Kami berharap investasi seperti ini terus berkembang dan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemberdayaan pelaku UMKM lokal," ujar Bupati Fathul.


Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kehadiran gerai kuliner modern tidak hanya sekadar menambah variasi pilihan bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam menggerakkan roda perekonomian. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan birokrasi dan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha.


Sementara itu, CEO PT. Inti Lazuna Group, Hasdar Haedar, menyatakan optimisme terhadap potensi pasar di Bantaeng. Dengan dibukanya store ke-36 ini, pihaknya berkomitmen untuk menyediakan produk berkualitas sekaligus menyerap tenaga kerja lokal.


Peresmian ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi peningkatan sektor pariwisata dan kuliner di Bantaeng, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan swasta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.


Hentikan PHK Sepihak di PT Tigaraksa Satria Tbk Kediri

Unjuk Rasa di depan kantor PT. Tiga Raksa Satria, Tbk

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP, 20 Juli 2026 || Hari ini, ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di PT Tigaraksa Satria Tbk yang berlokasi di jalan Mataram no. 176 Gampengrejo Ngasem Kediri Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan semena-mena dan tidak mendasar yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.


Manajemen PT Tigaraksa Satria Tbk telah melakukan PHK sepihak terhadap seorang wanita pejuang ekonomi keluarga bernama Rully Dwi Setyorini tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Adapun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi :

  1. Melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sah. Bahwa surat PHK nomor 001/RNA/SKPHK/I/2026 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2026, BERLAKU SURUT ke tanggal 01 Februari 2026, adalah tidak sah menurut hukum. Tidak ada tanggal 29 di bulan Februari 2026.

  2. Bahwa Secara materiil, alasan dan/atau dasar PHK oleh Perusahaan terhadap Karyawan, berupa Pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 54 ayat 2 huruf (e) yaitu ”Menganiaya dan mem-fitnah, menghina secara kasar, memeras, memukul, mengancam atasan atau teman sekerja dan/atau keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung” adalah sama sekali tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

  3. Bahwa rangkaian kejadian sebenarnya yang dialami oleh Sdri. Rully Dwi Setyorini adalah tindakan membela diri dan bukan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan oleh Pihak Management dibuktikan dengan keterangan ahli dan para saksi.

Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Batalkan SK PHK sepihak dan pekerjakan kembali karyawan yang di-PHK.

  2. Bayarkan seluruh hak normatif pekerja, yaitu upah yang belum dibayarkan, THR yang belum dibayarkan, dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

  3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.

  4. Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Tigaraksa Satria, Tbk atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.

(Hrb)

PT. TRIPLE'S Jangan Rampas Hak Pesangon Karyawan

Puk SPSI PT. Triple'S bersama solidaritas nya.

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || 20 Juli 2026, Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di PT Triple’s Indosedulur yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso no. 63 Kp. Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respon atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, semena-mena dan tanpa diberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.


Manajemen PT Triple’s Indosedulur telah melakukan PHK sepihak terhadap 40 orang karyawannya yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi:

  1. Melakukan PHK secara sepihak tanpa surat PHK yang menyebutkan alasan PHK dan hak-hak pekerja/buruh terkait uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.

  2. Bahwa pihak perusahaan tidak secara sungguh-sungguh berupaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan 40 orang karayawan-nya tersebut meskipun telah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Kediri.

Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menuntut agar Pihak Perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.

  2. Meminta kepada Kapolri untuk segera memproses Surat Pengaduan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang telah dilaporkan melalui Desk Ketenagakerjaan Polres Kediri Polda Jawa Timur.

  3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.

  4. Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Triple’s Indosedulur atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.

(Hrb)

Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pattallassang Digelar 2 September 2026,Delapan Bakal Calon Siap Bersaing Secara Sehat


BN Online Bantaeng,– Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk jabatan Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2026. Hingga saat ini, tercatat delapan bakal calon telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut.

Delapan pendaftar tersebut diketahui merupakan putra-putri terbaik Desa Pattallassang yang berkomitmen untuk memajukan desa. Pendaftaran mereka menandai dimulainya babak baru dalam kepemimpinan desa setempat, di mana persaingan diharapkan berjalan sportif dan mengedepankan kualitas visi-misi bagi kemajuan warga.


Berdasarkan pantauan di lapangan, situasi dan kondisi di Desa Pattallassang terpantau masih sangat kondusif, aman, dan terkendali. Masyarakat setempat memberikan respons positif terhadap tahapan PAW ini. Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa seluruh proses berjalan lancar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi marwah demokrasi desa.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Pattallassang, Abd Kadir, menyampaikan harapannya agar proses ini dapat menjadi momen perekat sosial bagi warga. Di sela-sela kesibukannya mengurus administrasi persiapan PAW, Abd Kadir menekankan pentingnya kolaborasi pasca-pemilihan.


"Siapapun yang nantinya diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk memimpin desa ini, mari kita terus berkolaborasi dengan semua kalangan. Hal ini penting agar simpul-simpul kekeluargaan di tengah masyarakat tetap terjaga," ujar Abd Kadir.


Ia juga menambahkan bahwa aparatur desa dan seluruh pihak terkait siap melayani warga Desa Pattallassang dengan setulus hati, tanpa memandang latar belakang dukungan politik selama masa transisi maupun setelah pemimpin baru terpilih nanti.


Dengan suasana yang kondusif dan partisipasi aktif dari bakal calon serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan PAW Desa Pattallassang pada 2 September 2026 mendatang dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Pattallassang.

Penegakan Hukum bagi Perampas Hak Pekerja Kebun Perhutani Kediri

Serikat Pekerja Kebun SPSI

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP, 20 Juli 2026 || Ratusan pekerja/buruh kebun yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kebun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPK SPSI) Kabupaten Kediri yang berada di bawah naungan PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur, sebuah organisasi pekerja/buruh yang memiliki anggota sebanyak 1,1 juta orang di Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Perhutani KPH Kediri, dengan alamat Jalan Hasanudin No.27 Dandangan Kota Kediri Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respon atas kebijakan ketidak-transparan pada tata kelola hak garap atas lahan Perhutani yang berada di wilayah administratif Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, yang telah mengakibatkan Anggota Serikat Pekerja Kebun Kabupaten Kediri tidak mendapatkan hak garap dan/atau disunat luasan hak garapnya, tidak mendapatkan dana sharing produksi, ditarik uang sewa atas lahan garap tersebut dan hal-hal yang merugikan lainnya.


Landasan hukum utama kerja sama pengelolaan hutan Perum Perhutani bersama masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/2008 Tahun 2023.

Kerjasama ini ditujukan untuk program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif Secara hierarki, dasar hukum yang mengatur kemitraan dan pengelolaan kawasan hutan negara oleh Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) meliputi :

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mengatur bahwa pemerintah dan BUMN (Perum Perhutani) berwenang mengatur dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan hutan, dengan membuka ruang melibatkan masyarakat.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KehutananPasal 112 memberikan amanat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengatur kemitraan dan program perhutanan sosial.

  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial Menjadi payung hukum dasar untuk skema kemitraan kehutanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Program Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif Peraturan ini menjadi dasar operasional bagi Perum Perhutani dalam menjalin kerja sama usaha dengan kelompok masyarakat yang telah berbadan usaha atau berbadan hukum.

  5. Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perum Perhutani Merupakan aturan turunan internal BUMN yang mengikat perjanjian (PKS) kemitraan untuk kegiatan seperti agroforestry (tumpang sari), pemanfaatan jasa lingkungan, dan bagi hasil.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 986 Tahun 2002 dan Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MoU) antara Administratur / KKPH Kediri dengan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang telah dijadikan sebagai Dasar Perjanjian sebagaimana Pasal 1 ayat (6) PKS 2006 tersebut, maka secara otomatis telah MENIMBULKAN HAK GARAP bagi Warga Desa Manggis atas lahan pada Petak Pangkuan Hutan RPH Manggis dan Petak Pangkuan Hutan RPH Jatirejo sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tentang Obyek Pekerjaan dari PKS 2006 tersebut.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Perhutani dan/atau mitranya, dan telah merugikan anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri, dan diduga juga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara adalah sebagai berikut :

  1. Tidak memberikan hak garap kepada Para Pekerja Kebun yang berdomisili di wilayah Hutan Pangkuan Desa atau Desa Pangkuan Hutan Desa Manggis Kec Puncu Kab Kediri Provinsi Jawa Timur.

  2. Diduga telah meyewakan lahan milik negara di bawah penguasaan Perhutani, KHDPK dan di bawah SUTET kepada Investor Luar sehingga Pakerja Kebun setempat kehilangan hak garapanya.

  3. Anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri yang berdomisili di Desa Manggis tidak mendapatkan pembagian dana sharing produksi atas tanaman Perhutani yang dirawatnya.

  4. Anggota SPK SPSI telah ditarik iuran untuk Dana Sharing Pra-Tanam tanpa kuitansi, tanpa ada laporan keuangan kepada anggota yang ditarik uang tersebut.

  5. Tidak ada fungsi audit dari Pemkab Kediri, tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Kediri dan/atau melalui Desa Setempat yang dapat digunakan untuk pembangunan di wilayah adminstratif Kab Kediri.

TUNTUTAN AKSI Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak Pimpinan Pusat Perhutani, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kapolres Kediri untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menuntut agar Pimpinan Pusat Perhutani segera melakukan Audit secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri.

  2. Menuntut agar Presiden Prabowo Subianto melalui Pemkab Kediri segera melakukan Audit secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri.

  3. Menuntut agar KAPOLRI melalui Kapolres Kediri cq. Unit Tipikor Polres Kediri Polda Jatim segera melakukan Pemeriksaan secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri, dan memproses secara hukum jika ditemukan pihak tertentu yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lainnya (sebagaimana Laporan / Pengaduan yang sudah kami serahkan ke Polres Kediri Polda Jatim.

  4. Menuntut agar mewajibkan seluruh mitra Perhutani agar a). mencatumkan adanya kewajiban dalam AD/ART mitra Perhutani tersebut untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Desa Manggis dan Pemkab Kediri sebagai PAD. b). Mencatumkan adanya kewajiban dalam AD/ART mitra Perhutani tentang peran Auditor Keuangan dan Pemkab Kediri dalam kegiatan operasional dan keuangan pada tata kelola lahan Perhutani di Kab Kediri.

  5. Menuntut KAPOLRI agar menetapkan lahan Perhutani di Desa Manggis dalam status quo dan mengembalikan hak garap nya kepada Pimpinan Pusat Perhutani.

(Hrb)

Satreskrim Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencuri Emas, 4 Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap di Bulukumba


BN Online Bantaeng, – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil membongkar sindikat pencurian emas yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat terduga pelaku serta seorang penadah barang hasil kejahatan.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kabupaten Bulukumba. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari dua laporan polisi, yaitu LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menangkap HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, yang diduga berperan sebagai penadah.


"Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba," ujar AKP Gunawang Amin.

Modus Operandi dan Kerugian Korban


Kasus pertama yang terungkap terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan mencuri emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 47 juta.


Sementara itu, kasus kedua menimpa Jumriani (39), seorang tenaga honorer. Rumah korban dibobol saat ia sedang mengikuti manasik umrah. Pelaku membawa lari gelang emas (5 gram), cincin emas (5 gram), dan jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp 1,8 juta. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 22,8 juta.

Pengakuan Pelaku dan Peran Penadah


Dalam pemeriksaan, MT mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di Kampung Gusung, termasuk aksi tunggal di rumah Nurlelah yang menghasilkan penjualan emas sekitar Rp 21 juta. MT juga mengaku terlibat dalam pembobolan rumah Jumriani bersama AF dan AH, dengan hasil penjualan emas curian senilai Rp 14 juta. MT juga mengakui pernah membobol rumah warga bernama Ira dan menjual emas hasil curiannya seharga Rp 3 juta.


AF dan AH mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di rumah Jumriani dan masing-masing mendapatkan bagian Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli telepon genggam.


Sedangkan penadah, HJ, mengaku membeli emas hasil curian seberat 9 gram dengan harga Rp 14 juta. Polisi menyebutkan bahwa emas tersebut telah dilebur sehingga sulit dikenali aslinya.

Barang Bukti dan Buronan Masih Diburu


Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yaitu Oppo A5i, Itel A70, dan Realme C70.


Meski lima orang telah diamankan, penyidik masih memburu satu terduga lainnya berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Bantaeng menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Bantaeng.

Senin, 20 Juli 2026

Peduli Petani, Bupati Bantaeng Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Biringere


BN Online Bantaeng, - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin kembali meninjau perbaikan jalan di Kabupaten. Kali ini, Bupati Bantaeng mengunjungi pengerjaan Ruas Jalan Panjang Biringere, Senin, 20 Juli 2026.


Bupati mengatakan, perbaikan jalan Ruas Biringere merupakan salah satu titik penting bagi dalam menopang perekonomian masyarakat sekitar. 


"Lokasi ini menjadi sumber pertanian dan perkebunan yang  menunjang ekonomi warga. Sehingga kita prioritas-kan untuk dilakukan perbaikan, " bebernya. 


Bupati melanjutkan, di tengah efisiensi anggaran yang dihadapi pemda, dirinya meminta dukungan masyarakat agar  perbaikan infrastruktur di Kabupaten Bantaeng dapat dikerjakan seluruhnya. 


"Kita minta doa dan dukungan masyarakat, agar perbaikan infrastruktur bisa kita kerja semua. Ditengah efisiensi ini, semoga bantuan-bantuan dari pemerintah pusat bisa berjalan lancar," ujarnya.


Sementara Plt. Kepala Dinas PUPR Bantaeng Syahriani Said mengatakan pengerjaan Ruas Panjang Biringere dilakukan sepanjang 4,2 kilometer. 

"Kita lakukan perbaikan karena kondisinya sudah rusak dan berlubang. InsyaAllah akhir bulan Oktober tahun ini selesai. Semoga berjalan lancar, " katanya.


Minggu, 19 Juli 2026

Residivis Pencurian di Bantaeng, di tangkap tim URC Resmob Polres Bantaeng , Dua Kasus Terungkap

BN Online Bantaeng, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seorang residivis berinisial MA (45) ditangkap di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil, menyusul hasil penyelidikan intensif atas laporan polisi dengan nomor LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan yang tertanggal 17 Juli 2026.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku terbukti terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng.


Modus Operandi dan Kronologi


Aksi pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Saat itu, korban bernama Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix. Ponsel tersebut raib setelah ditinggalkan di dasbor sepeda motor saat korban berkunjung ke rumah kerabatnya. Dalam kurun waktu 10 menit, barang tersebut telah hilang dicuri pelaku.


Sementara itu, aksi kedua dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melaporkan kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite.


"Polisi mendapatkan keterangan bahwa pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok sebelum akhirnya mengambil empat dos minuman dari kios di sekitar lokasi," jelas sumber kepolisian.


Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti


Berbekal pemeriksaan saksi dan informasi lapangan, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan MA dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi di Mapolres Bantaeng, MA mengakui seluruh perbuatannya.


MA mengaku mencuri handphone Infinix milik Fitriani untuk digunakan secara pribadi. Terkait pencurian minuman bersoda, ia mengakui menjual empat dos Sprite tersebut kepada seorang perempuan berinisial SH di lokasi kejadian seharga Rp350.000.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.


Pelaku Merupakan Residivis


Usut punya usut, MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Rekaman jejak kriminal menunjukkan bahwa ia sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di toko-toko dan tempat penjualan bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.


Saat ini, MA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


 

Bazaar Musik DPC PAPPRI Bantaeng Sukses Digelar, Kehadiran 3G dan Ika KDI Jadi Sorotan Utama


BN Online Bantaeng– Bazaar musik yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Bantaeng berjalan dengan lancar dan sukses pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Acara yang berlokasi di Pantai Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng ini berhasil menyedot perhatian ratusan pengunjung.


Kemeriahan acara sudah terasa sejak sore hari. Tepat pukul 17.25 WITA, para pengunjung mulai memadati area pantai sambil menikmati alunan musik Pop yang menghibur. Suasana semakin hangat dengan tersajinya berbagai hidangan makanan yang dapat dinikmati menggunakan kupon bazaar, menciptakan suasana kekeluargaan yang akrab di tepi pantai.


Puncak kemeriahan terjadi pada pukul 20.00 WITA dengan penampilan spesial dari grup hiburan "3G" atau Gadis Goyang Galak tapi Sexy yang berasal dari Kabupaten Jeneponto. Kedatangan mereka bersama manajernya bertujuan khusus untuk menghibur para penonton, dan ternyata respons masyarakat Bantaeng sangat antusias.


Para pengunjung seolah terhipnotis oleh penampilan energik 3G melalui beberapa lagu pamungkas mereka. Manajer 3G mengungkapkan rasa kaget sekaligus bahagia melihat animo masyarakat.


"Kami datang ke sini murni untuk menghibur para pengunjung bazaar. Ternyata, kami tidak pernah membayangkan akan ada pengunjung yang begitu membludak seperti ini. Antusiasme penonton di sekitar Pantai Seruni Bantaeng luar biasa," ujar manajer 3G.


Ia juga menambahkan bahwa kehadiran mereka di Bantaeng dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan honorarium. "Alhamdulillah, sedikit demi sedikit kami melangkah. Ini adalah bentuk kepercayaan yang tak terhingga bagi kami karena hadir di Bantaeng semata-mata ingin menyemarakkan Bazaar Musik DPC PAPPRI Bantaeng," tambahnya.


Kejutan lain yang tak kalah seru adalah kehadiran mendadak Ika KDI, juara ketiga ajang pencarian bakat tahun 2024. Kehadirannya di tengah-tengah kerumunan langsung disambut meriah. Tanpa basa-basi, Ika KDI langsung menyanyikan dua buah lagu berturut-turut, yang semakin memanaskan suasana dan membuat panggung bazaar semakin ramai.


Dengan kombinasi hiburan musik pop, penampilan spesial 3G, dan kejutan dari Ika KDI, Bazaar Musik DPC PAPPRI Bantaeng kali ini dinilai sebagai salah satu acara hiburan paling sukses di wilayah tersebut, sekaligus menjadi wadah silaturahmi bagi seniman dan masyarakat lokal.


 

Sabtu, 18 Juli 2026

Berkumpul, Bernyanyi, Bersaudara: DPC PAPPRI Bantaeng Gelar Bazaar Musik di Pantai Seruni


BN Online Bantaeng, – Dalam semangat merawat karya, menginspirasi bangsa, dan menjaga nada, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik  Republik Indonesia (PAPPRI) Bantaeng menggelar "Bazaar Musik" dengan tagline Berkumpul, Bernyanyi, Bersaudara. Kegiatan yang mengusung bingkai kebersamaan ini berlangsung di kawasan Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (18/7/2026).


Acara ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (Anniversary) ke-3 DPC PAPPRI Bantaeng yang akan jatuh pada 22 Oktober 2026 mendatang. Bazaar musik ini tidak hanya menampilkan karya seni, tetapi juga menjadi wadah silaturahmi bagi para seniman lokal.


Panitia Bazaar Musik, Rahma Rasyid, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran pelaksanaan acara. Ia menyoroti kuatnya rasa kebersamaan di antara para seniman DPC PAPPRI Bantaeng.


"Kami sangat bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini, karena kebersamaan yang sangat kental terlihat dari para seniman yang ada di DPC PAPPRI Bantaeng," ujar Rahma.


Rahma juga menceritakan dinamika persiapan lokasi acara. Awalnya, panitia mengajukan permohonan penggunaan area di samping Video Tron di trotoar kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, terkendala regulasi dan informasi mengenai biaya sewa sebesar Rp2 juta meski hanya digunakan selama enam jam (16.00–22.00 WITA), panitia akhirnya memindahkan lokasi ke area depan Cafe Furity.


"Meski bergeser lokasi, alhamdulillah malam ini para pengunjung Bazaar Musik DPC PAPPRI Bantaeng dapat menikmati acara dengan lancar berkat kerjasama panitia, Ketua DPC, serta pengurus inti," tambahnya. Lokasi baru tersebut dinilai strategis karena berdampingan dengan beberapa kafe lainnya.


Sementara itu, Ketua DPC PAPPRI Bantaeng, Tajuddin SH, mengapresiasi kerja keras panitia sehingga acara dapat berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa esensi dari kegiatan ini adalah mempererat tali persaudaraan melalui musik.


"Terima kasih banyak kepada panitia bazaar musik telah terlaksana dengan lancar. Dari sini kita bisa berkumpul, bernyanyi, dan bersaudara," kata Tajuddin.


Tajuddin juga menyampaikan rencana kolaborasi ke depan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Ia berencana akan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam program penanaman pohon, serta melakukan aksi Jumat Bersih bersama Kodim 1410 Bantaeng.


Kegiatan Bazaar Musik ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan meriah hingga pukul 22.00 Wita, meninggalkan kesan mendalam bagi para pengunjung dan seniman yang hadir. 

Satresnarkoba Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Profesi Sebagai Sopir diamankan Bersama 1,85 Gram Narkoba


BN Online Bantaeng,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IL (48), yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama personel bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakan (IL).


Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:

- Tiga saset diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram.
- Dua saset plastik kecil bekas tempat sabu.
- Satu saset plastik ukuran sedang.
- Satu unit telepon genggam Android.
- Satu celana jeans panjang warna biru.
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, (IL) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan modal sendiri dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan (Bjs) di sebuah lokasi judi adu ayam di Kabupaten Bulukumba.


Selain itu, (IL) mengaku menjual paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan telah menjalankan aktivitas tersebut dalam waktu yang cukup lama. Ia juga mengakui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP..


Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujar AKP Hendra Firdaus.


Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.


News Of This Week