Rabu, 22 Juli 2026

Penjabat Desa Pattallassang Berganti Andi Irwan Amier SE kembali beraktivitas sebagai Kepala Bidang, Begini Ungkapannya


BN Online Bantaeng, – Penjabat Desa Pattallassang kini berganti Andri Irwan Amier SE telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama satu tahun 20 hari, kini digantikan oleh Irfan SE Kasi Pelayanan Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, pada hari ini Rabu 22 Juli 2026 diruang Sekda Bantaeng.


Irfan, SE, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kini resmi mengemban amanah sebagai Penjabat Desa Pattallassang menggantikan Andri Irwan Amier, SE.


Andri Irwan Amier, SE, telah menyelesaikan masa tugasnya selama satu tahun 20 hari. ia akan kembali ke rutinitas awal sebagai Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat, SDM, dan Teknologi Tepat Guna di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng.


Dalam keterangannya, Andri menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diterimanya selama memimpin desa tersebut.


"Terima kasih banyak kepada Pemerintah Desa Pattallassang, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Seksi di Desa Pattallassang. Selama kami menjabat selama 1 tahun 20 hari, kami bangga bisa menjadi bagian dari Desa Pattallassang," ujar Andri.


Ia juga tidak lupa meminta maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugasnya selama periode penjabatannya.


"Mohon maaf jika kami punya banyak kekurangan dalam menjalankan tugas kami. Semoga ke depan Desa Pattallassang semakin maju dan berkembang di bawah kepemimpinan yang baru," tambahnya.


Dengan dilantiknya Irfan, SE, diharapkan dapat membawa semangat baru bagi pembangunan dan pelayanan publik di Desa Pattallassang, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati Bantaeng Pimpin Musyawarah Tudang Sipulung, Perkuat Sinergi Menuju Pertanian Bangkit, Maju dan Religius

BN Online Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng menggelar Musyawarah Tudang Sipulung Tingkat Kabupaten Bantaeng dalam rangka persiapan musim tanam Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, Rabu 22 Juli 2026.


Dengan mengusung tema "Menyatukan Persepsi dan Sinergi Strategis Menuju Pertanian Bangkit, Maju, dan Religius." Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Kadis Pertanian kabupaten Bantaeng, Mahyudin para perwakilan Forkopimda para camat, penyuluh pertanian, kelompok tani serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pertanian.


Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa Musyawarah Tudang Sipulung merupakan wujud nyata semangat kebersamaan, kearifan lokal, serta komitmen bersama dalam memajukan sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah sekaligus penopang ketahanan pangan Kabupaten Bantaeng.


"Melalui forum Tudang Sipulung ini, kita menyatukan persepsi, menyusun rencana, serta menyinergikan langkah-langkah strategis pembangunan pertanian ke depan. Keberhasilan sektor pertanian tidak dapat dicapai sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pihak," ujarnya.


Bupati Bantaeng juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk terus mendukung berbagai kebijakan dan program yang telah disepakati bersama dalam forum tersebut.


Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan benih unggul bersertifikat, penjaminan ketersediaan pupuk, peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian, fasilitasi akses permodalan, penerapan asuransi usaha tani, serta penguatan peran penyuluh pertanian dan kelembagaan petani.


Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Tanaman Pangan, Syarifuddin, menekankan pentingnya Musyawarah Tudang Sipulung sebagai forum strategis dalam menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.


Ia berharap, melalui forum ini dapat terbangun sinergi yang semakin kuat dalam menyusun langkah-langkah pembangunan pertanian sehingga Kabupaten Bantaeng semakin siap menghadapi musim tanam Tahun 2027 dengan produktivitas yang lebih tinggi, ketahanan pangan yang semakin kokoh, serta kesejahteraan petani yang terus meningkat.


"Melalui kolaborasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Bantaeng optimistis mampu mewujudkan sektor pertanian yang bangkit, maju, religius, dan berdaya saing sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan", tuturnya.

Dorong Investasi dan Ketahanan Energi, Pemkab Bantaeng Dukung Pembangunan PLTGU 2x400 MW


BN Online Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng menunjukkan komitmen serius dalam mendorong pengembangan sektor energi lokal. Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menerima paparan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 2x400 Megawatt (MW) dari PT. Bantaeng Sigma Energi, PT. Indonesia Power, dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).


Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Wakil Bupati Bantaeng pada Selasa (21/7). Agenda utama pembahasan adalah penyediaan infrastruktur kelistrikan yang dinilai krusial untuk memenuhi kebutuhan energi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang.


Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), KIBA diproyeksikan menjadi pusat industri pengolahan mineral di Indonesia Timur. Kehadiran PLTGU dengan kapasitas besar ini diharapkan menjadi tulang punggung infrastruktur yang mampu menopang aktivitas industri sekaligus menarik minat lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Bantaeng.


Dalam sambutannya, Bupati Fathul Fauzy menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kembali kepada jajaran PT. Sigma Energi. Ia menekankan bahwa kepastian pasokan listrik merupakan faktor penentu utama bagi calon investor sebelum memutuskan berinvestasi di wilayah tersebut.


"Terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran PT. Sigma Energi dan para pihak yang terlibat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat memberikan kabar baik dan bisa kembali aktif lagi di Kabupaten Bantaeng," ujar Bupati.


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dalam berbagai pertemuan dengan potensi investor, pertanyaan mengenai keandalan dan ketersediaan listrik selalu menjadi poin diskusi utama. Oleh karena itu, realisasi proyek PLTGU ini dianggap sebagai langkah konkret untuk menjawab keraguan tersebut.


Pemerintah Daerah juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan ini karena sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya program ketahanan dan swasembada energi yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia.


"Kami dan jajaran pemerintah daerah mensupport penuh agar proyek strategis ini dapat berjalan dengan baik. Apalagi, program ini merupakan bagian dari RPJMN dan sejalan dengan arah kebijakan Presiden yang memberikan perhatian besar terhadap sektor energi. Upaya mewujudkan swasembada energi menjadi salah satu program jangka panjang," tambahnya.


Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Utama Bantaeng Sigma Energi, Irzan Yuswar; Direktur Utama PT Bantaeng Sinergi Cemerlang, Muh. Iqbal Noor; Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, Prof. Ir. Tumiran; Asisten I Bidang Pemerintahan Kab. Bantaeng, Asruddin; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantaeng, Andi Sjafaruddin Magau, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dengan adanya dukungan penuh dari pemda dan keterlibatan pihak swasta serta akademisi, diharapkan proyek PLTGU 2x400 MW ini dapat segera terealisasi dan menjadi awal kebangkitan investasi sektor energi di Kabupaten Bantaeng


Musyawarah Desa Pattallassang Bahas RKPDes 2027-2028 dan Perubahan APBDes 2026


BN Online Bantaeng,– Pemerintah Desa Pattallassang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pattallassang, pada Rabu (22/7/2026). Agenda utama dalam pertemuan ini mencakup penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2028, serta pembahasan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.


Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah elemen penting dalam struktur pemerintahan dan kemasyarakatan desa, termasuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan PKM Moti, Pendamping Desa dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), serta Bhabinkamtibmas. Turut hadir pula perwakilan dari Camat Tompobulu yang memberikan dukungan penuh terhadap jalannya musyawarah.


Dalam sambutannya, Penjabat Desa Pattallassang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses perencanaan pembangunan. Ia berpesan agar seluruh usulan yang disampaikan oleh masyarakat dan stakeholder terkait dapat ditampung dengan baik melalui mekanisme yang ada.


"Kami berharap semua aspirasi dan usulan yang masuk dapat terakomodasi. Semoga apa yang telah direncanakan bersama hari ini dapat terealisasi dengan baik demi kemajuan Desa Pattallassang," ujar Pj Desa Pattallassang.


Musyawarah ini menjadi momentum strategis bagi Desa Pattallassang untuk memastikan bahwa arah pembangunan ke depan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui revisi APBDes tahun berjalan.


Diharapkan, hasil dari Musdes ini akan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program kerja pemerintah desa di tahun-tahun mendatang, sehingga kesejahteraan warga Desa Pattallassang dapat terus meningkat.


Selasa, 21 Juli 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Dampak Positif UMI bagi Ekonomi dan Akses Pendidikan di Wilayah Selatan Sulsel


BN Online Bantaeng, – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturrahmi antara Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama jajaran pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Bantaeng. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kampus UMI Bantaeng pada Selasa (21/7/2026).


Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran UMI di Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, keberadaan kampus tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat menimba ilmu, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta mempermudah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di wilayah selatan Sulawesi Selatan.


"Berkat kehadiran Kampus UMI, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantaeng sangat terasa. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Kabupaten Bantaeng sangat konsen terhadap pengembangan pendidikan. Selain itu, kampus ini juga mempermudah akses pendidikan terutama bagi keluarga-keluarga kita yang ada di wilayah selatan," ujar Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin.


Bupati juga menyoroti keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 2.000 mahasiswa UMI telah melaksanakan KKN di Kabupaten Bantaeng. Angka tersebut menjadikan Bantaeng sebagai salah satu daerah favorit untuk pelaksanaan KKN, berkat kesiapan daerah dalam menerima mahasiswa, dukungan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik, serta kolaborasi yang kuat antara pemda dan pihak universitas.


Sementara itu, Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Bantaeng beserta jajaran Pemerintah Daerah dalam kegiatan silaturahmi tersebut.


Prof. Hambali menjelaskan bahwa operasional Kampus UMI Bantaeng merupakan wujud komitmen yayasan dan universitas untuk menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia berharap kampus ini dapat menjadi pilihan utama bagi warga Bantaeng dan daerah sekitarnya.


"Kehadiran kampus ini diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat Bantaeng maupun daerah sekitar, seperti Bulukumba, Jeneponto, Sinjai hingga Selayar, tanpa harus melanjutkan pendidikan tinggi ke daerah yang lebih jauh," jelasnya.


Usai sesi silaturrahmi, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Kuliah Umum sekaligus evaluasi internal mengenai pelaksanaan KKN mahasiswa UMI oleh pihak universitas. Kehadiran bupati dalam agenda ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kemajuan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.


Bupati Bantaeng Resmikan Grand Opening Lazuna Chicken, Dorong Pertumbuhan Investasi dan UMKM


BN Online Bantaeng – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka gerai terbaru Lazuna Chicken di Kabupaten Bantaeng. Peresmian Grand Opening tersebut berlangsung di Jl. Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Selasa (21/7/2026).


Kehadiran gerai ini menandai ekspansi bisnis PT. Inti Lazuna Group yang kini telah memiliki 36 outlet di berbagai wilayah. Momen peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Bupati Bantaeng bersama CEO PT. Inti Lazuna Group, Hasdar Haedar, sebagai simbol dimulainya operasional gerai secara penuh.


Dalam sambutannya, Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi tinggi kepada PT. Inti Lazuna Group atas kepercayaan mereka untuk berinvestasi di Bumi Butta Toa. Menurutnya, masuknya pelaku usaha baru seperti Lazuna Chicken merupakan indikator positif bagi iklim investasi di daerah ini.


"Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut baik hadirnya Lazuna Chicken. Kami berharap investasi seperti ini terus berkembang dan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemberdayaan pelaku UMKM lokal," ujar Bupati Fathul.


Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kehadiran gerai kuliner modern tidak hanya sekadar menambah variasi pilihan bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam menggerakkan roda perekonomian. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan birokrasi dan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha.


Sementara itu, CEO PT. Inti Lazuna Group, Hasdar Haedar, menyatakan optimisme terhadap potensi pasar di Bantaeng. Dengan dibukanya store ke-36 ini, pihaknya berkomitmen untuk menyediakan produk berkualitas sekaligus menyerap tenaga kerja lokal.


Peresmian ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi peningkatan sektor pariwisata dan kuliner di Bantaeng, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan swasta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.


Hentikan PHK Sepihak di PT Tigaraksa Satria Tbk Kediri

Unjuk Rasa di depan kantor PT. Tiga Raksa Satria, Tbk

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP, 20 Juli 2026 || Hari ini, ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di PT Tigaraksa Satria Tbk yang berlokasi di jalan Mataram no. 176 Gampengrejo Ngasem Kediri Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan semena-mena dan tidak mendasar yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.


Manajemen PT Tigaraksa Satria Tbk telah melakukan PHK sepihak terhadap seorang wanita pejuang ekonomi keluarga bernama Rully Dwi Setyorini tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Adapun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi :

  1. Melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sah. Bahwa surat PHK nomor 001/RNA/SKPHK/I/2026 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2026, BERLAKU SURUT ke tanggal 01 Februari 2026, adalah tidak sah menurut hukum. Tidak ada tanggal 29 di bulan Februari 2026.

  2. Bahwa Secara materiil, alasan dan/atau dasar PHK oleh Perusahaan terhadap Karyawan, berupa Pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 54 ayat 2 huruf (e) yaitu ”Menganiaya dan mem-fitnah, menghina secara kasar, memeras, memukul, mengancam atasan atau teman sekerja dan/atau keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung” adalah sama sekali tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

  3. Bahwa rangkaian kejadian sebenarnya yang dialami oleh Sdri. Rully Dwi Setyorini adalah tindakan membela diri dan bukan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan oleh Pihak Management dibuktikan dengan keterangan ahli dan para saksi.

Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Batalkan SK PHK sepihak dan pekerjakan kembali karyawan yang di-PHK.

  2. Bayarkan seluruh hak normatif pekerja, yaitu upah yang belum dibayarkan, THR yang belum dibayarkan, dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

  3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.

  4. Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Tigaraksa Satria, Tbk atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.

(Hrb)

PT. TRIPLE'S Jangan Rampas Hak Pesangon Karyawan

Puk SPSI PT. Triple'S bersama solidaritas nya.

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || 20 Juli 2026, Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di PT Triple’s Indosedulur yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso no. 63 Kp. Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respon atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, semena-mena dan tanpa diberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.


Manajemen PT Triple’s Indosedulur telah melakukan PHK sepihak terhadap 40 orang karyawannya yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi:

  1. Melakukan PHK secara sepihak tanpa surat PHK yang menyebutkan alasan PHK dan hak-hak pekerja/buruh terkait uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.

  2. Bahwa pihak perusahaan tidak secara sungguh-sungguh berupaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan 40 orang karayawan-nya tersebut meskipun telah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Kediri.

Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menuntut agar Pihak Perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.

  2. Meminta kepada Kapolri untuk segera memproses Surat Pengaduan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang telah dilaporkan melalui Desk Ketenagakerjaan Polres Kediri Polda Jawa Timur.

  3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.

  4. Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Triple’s Indosedulur atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.

(Hrb)

Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pattallassang Digelar 2 September 2026,Delapan Bakal Calon Siap Bersaing Secara Sehat


BN Online Bantaeng,– Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk jabatan Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2026. Hingga saat ini, tercatat delapan bakal calon telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut.

Delapan pendaftar tersebut diketahui merupakan putra-putri terbaik Desa Pattallassang yang berkomitmen untuk memajukan desa. Pendaftaran mereka menandai dimulainya babak baru dalam kepemimpinan desa setempat, di mana persaingan diharapkan berjalan sportif dan mengedepankan kualitas visi-misi bagi kemajuan warga.


Berdasarkan pantauan di lapangan, situasi dan kondisi di Desa Pattallassang terpantau masih sangat kondusif, aman, dan terkendali. Masyarakat setempat memberikan respons positif terhadap tahapan PAW ini. Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa seluruh proses berjalan lancar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi marwah demokrasi desa.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Pattallassang, Abd Kadir, menyampaikan harapannya agar proses ini dapat menjadi momen perekat sosial bagi warga. Di sela-sela kesibukannya mengurus administrasi persiapan PAW, Abd Kadir menekankan pentingnya kolaborasi pasca-pemilihan.


"Siapapun yang nantinya diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk memimpin desa ini, mari kita terus berkolaborasi dengan semua kalangan. Hal ini penting agar simpul-simpul kekeluargaan di tengah masyarakat tetap terjaga," ujar Abd Kadir.


Ia juga menambahkan bahwa aparatur desa dan seluruh pihak terkait siap melayani warga Desa Pattallassang dengan setulus hati, tanpa memandang latar belakang dukungan politik selama masa transisi maupun setelah pemimpin baru terpilih nanti.


Dengan suasana yang kondusif dan partisipasi aktif dari bakal calon serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan PAW Desa Pattallassang pada 2 September 2026 mendatang dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Pattallassang.

Penegakan Hukum bagi Perampas Hak Pekerja Kebun Perhutani Kediri

Serikat Pekerja Kebun SPSI

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP, 20 Juli 2026 || Ratusan pekerja/buruh kebun yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kebun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPK SPSI) Kabupaten Kediri yang berada di bawah naungan PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur, sebuah organisasi pekerja/buruh yang memiliki anggota sebanyak 1,1 juta orang di Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Perhutani KPH Kediri, dengan alamat Jalan Hasanudin No.27 Dandangan Kota Kediri Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respon atas kebijakan ketidak-transparan pada tata kelola hak garap atas lahan Perhutani yang berada di wilayah administratif Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, yang telah mengakibatkan Anggota Serikat Pekerja Kebun Kabupaten Kediri tidak mendapatkan hak garap dan/atau disunat luasan hak garapnya, tidak mendapatkan dana sharing produksi, ditarik uang sewa atas lahan garap tersebut dan hal-hal yang merugikan lainnya.


Landasan hukum utama kerja sama pengelolaan hutan Perum Perhutani bersama masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/2008 Tahun 2023.

Kerjasama ini ditujukan untuk program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif Secara hierarki, dasar hukum yang mengatur kemitraan dan pengelolaan kawasan hutan negara oleh Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) meliputi :

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mengatur bahwa pemerintah dan BUMN (Perum Perhutani) berwenang mengatur dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan hutan, dengan membuka ruang melibatkan masyarakat.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KehutananPasal 112 memberikan amanat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengatur kemitraan dan program perhutanan sosial.

  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial Menjadi payung hukum dasar untuk skema kemitraan kehutanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Program Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif Peraturan ini menjadi dasar operasional bagi Perum Perhutani dalam menjalin kerja sama usaha dengan kelompok masyarakat yang telah berbadan usaha atau berbadan hukum.

  5. Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perum Perhutani Merupakan aturan turunan internal BUMN yang mengikat perjanjian (PKS) kemitraan untuk kegiatan seperti agroforestry (tumpang sari), pemanfaatan jasa lingkungan, dan bagi hasil.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 986 Tahun 2002 dan Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MoU) antara Administratur / KKPH Kediri dengan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang telah dijadikan sebagai Dasar Perjanjian sebagaimana Pasal 1 ayat (6) PKS 2006 tersebut, maka secara otomatis telah MENIMBULKAN HAK GARAP bagi Warga Desa Manggis atas lahan pada Petak Pangkuan Hutan RPH Manggis dan Petak Pangkuan Hutan RPH Jatirejo sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tentang Obyek Pekerjaan dari PKS 2006 tersebut.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Perhutani dan/atau mitranya, dan telah merugikan anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri, dan diduga juga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara adalah sebagai berikut :

  1. Tidak memberikan hak garap kepada Para Pekerja Kebun yang berdomisili di wilayah Hutan Pangkuan Desa atau Desa Pangkuan Hutan Desa Manggis Kec Puncu Kab Kediri Provinsi Jawa Timur.

  2. Diduga telah meyewakan lahan milik negara di bawah penguasaan Perhutani, KHDPK dan di bawah SUTET kepada Investor Luar sehingga Pakerja Kebun setempat kehilangan hak garapanya.

  3. Anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri yang berdomisili di Desa Manggis tidak mendapatkan pembagian dana sharing produksi atas tanaman Perhutani yang dirawatnya.

  4. Anggota SPK SPSI telah ditarik iuran untuk Dana Sharing Pra-Tanam tanpa kuitansi, tanpa ada laporan keuangan kepada anggota yang ditarik uang tersebut.

  5. Tidak ada fungsi audit dari Pemkab Kediri, tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Kediri dan/atau melalui Desa Setempat yang dapat digunakan untuk pembangunan di wilayah adminstratif Kab Kediri.

TUNTUTAN AKSI Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak Pimpinan Pusat Perhutani, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kapolres Kediri untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menuntut agar Pimpinan Pusat Perhutani segera melakukan Audit secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri.

  2. Menuntut agar Presiden Prabowo Subianto melalui Pemkab Kediri segera melakukan Audit secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri.

  3. Menuntut agar KAPOLRI melalui Kapolres Kediri cq. Unit Tipikor Polres Kediri Polda Jatim segera melakukan Pemeriksaan secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri, dan memproses secara hukum jika ditemukan pihak tertentu yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lainnya (sebagaimana Laporan / Pengaduan yang sudah kami serahkan ke Polres Kediri Polda Jatim.

  4. Menuntut agar mewajibkan seluruh mitra Perhutani agar a). mencatumkan adanya kewajiban dalam AD/ART mitra Perhutani tersebut untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Desa Manggis dan Pemkab Kediri sebagai PAD. b). Mencatumkan adanya kewajiban dalam AD/ART mitra Perhutani tentang peran Auditor Keuangan dan Pemkab Kediri dalam kegiatan operasional dan keuangan pada tata kelola lahan Perhutani di Kab Kediri.

  5. Menuntut KAPOLRI agar menetapkan lahan Perhutani di Desa Manggis dalam status quo dan mengembalikan hak garap nya kepada Pimpinan Pusat Perhutani.

(Hrb)

Satreskrim Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencuri Emas, 4 Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap di Bulukumba


BN Online Bantaeng, – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil membongkar sindikat pencurian emas yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat terduga pelaku serta seorang penadah barang hasil kejahatan.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kabupaten Bulukumba. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari dua laporan polisi, yaitu LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menangkap HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, yang diduga berperan sebagai penadah.


"Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba," ujar AKP Gunawang Amin.

Modus Operandi dan Kerugian Korban


Kasus pertama yang terungkap terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan mencuri emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 47 juta.


Sementara itu, kasus kedua menimpa Jumriani (39), seorang tenaga honorer. Rumah korban dibobol saat ia sedang mengikuti manasik umrah. Pelaku membawa lari gelang emas (5 gram), cincin emas (5 gram), dan jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp 1,8 juta. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 22,8 juta.

Pengakuan Pelaku dan Peran Penadah


Dalam pemeriksaan, MT mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di Kampung Gusung, termasuk aksi tunggal di rumah Nurlelah yang menghasilkan penjualan emas sekitar Rp 21 juta. MT juga mengaku terlibat dalam pembobolan rumah Jumriani bersama AF dan AH, dengan hasil penjualan emas curian senilai Rp 14 juta. MT juga mengakui pernah membobol rumah warga bernama Ira dan menjual emas hasil curiannya seharga Rp 3 juta.


AF dan AH mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di rumah Jumriani dan masing-masing mendapatkan bagian Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli telepon genggam.


Sedangkan penadah, HJ, mengaku membeli emas hasil curian seberat 9 gram dengan harga Rp 14 juta. Polisi menyebutkan bahwa emas tersebut telah dilebur sehingga sulit dikenali aslinya.

Barang Bukti dan Buronan Masih Diburu


Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yaitu Oppo A5i, Itel A70, dan Realme C70.


Meski lima orang telah diamankan, penyidik masih memburu satu terduga lainnya berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Bantaeng menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Bantaeng.

Senin, 20 Juli 2026

Peduli Petani, Bupati Bantaeng Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Biringere


BN Online Bantaeng, - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin kembali meninjau perbaikan jalan di Kabupaten. Kali ini, Bupati Bantaeng mengunjungi pengerjaan Ruas Jalan Panjang Biringere, Senin, 20 Juli 2026.


Bupati mengatakan, perbaikan jalan Ruas Biringere merupakan salah satu titik penting bagi dalam menopang perekonomian masyarakat sekitar. 


"Lokasi ini menjadi sumber pertanian dan perkebunan yang  menunjang ekonomi warga. Sehingga kita prioritas-kan untuk dilakukan perbaikan, " bebernya. 


Bupati melanjutkan, di tengah efisiensi anggaran yang dihadapi pemda, dirinya meminta dukungan masyarakat agar  perbaikan infrastruktur di Kabupaten Bantaeng dapat dikerjakan seluruhnya. 


"Kita minta doa dan dukungan masyarakat, agar perbaikan infrastruktur bisa kita kerja semua. Ditengah efisiensi ini, semoga bantuan-bantuan dari pemerintah pusat bisa berjalan lancar," ujarnya.


Sementara Plt. Kepala Dinas PUPR Bantaeng Syahriani Said mengatakan pengerjaan Ruas Panjang Biringere dilakukan sepanjang 4,2 kilometer. 

"Kita lakukan perbaikan karena kondisinya sudah rusak dan berlubang. InsyaAllah akhir bulan Oktober tahun ini selesai. Semoga berjalan lancar, " katanya.


News Of This Week