Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Kasus bermula ketika korban, Iman Indrawan, seorang karyawan BUMN, meninggalkan rumahnya menuju Kota Makassar pada pagi hari. Sekitar pukul 14.00 WITA, korban menerima telepon dari asisten rumah tangga yang melaporkan adanya tanda-tanda pembobolan di rumahnya. Diduga, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan mencungkil pintu belakang.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa dari dalam rumah, tersangka IM menggeledah dan mengambil berbagai barang berharga. Barang yang hilang meliputi uang tunai senilai Rp 17.000.000, emas berbagai jenis seberat sekitar 120 gram dengan taksiran nilai Rp 288.000.000, serta sebuah jam tangan senilai Rp 2.500.000.
"Setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN pada 7 September 2026, Tim URC Resmob segera bergerak. Kami melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto," ujar AKP Andi Aldiansyah.
Pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.20 WITA, tim gabungan yang dipimpin Aipda Sabil bersama Personil Satreskrim Polres Jeneponto langsung melakukan penggerebekan. Operasi tersebut berhasil mengamankan tersangka IM beserta sejumlah barang bukti. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, IM (59) mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan modus aksinya dengan memanjat pagar samping rumah korban, lalu mencungkil pintu samping menggunakan linggis besi. Setelah masuk, ia merusak pintu kamar dan lemari kaca untuk mengambil barang-barang berharga.
"IM menyasar rumah kosong dan memanfaatkan momen saat pemilik tidak ada di tempat. Ia mengakui beraksi sendirian setelah terlebih dahulu mengintai situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka juga mengungkapkan motif di balik aksinya, yaitu terlilit utang sebesar Rp 70.000.000 di Kabupaten Jeneponto. Uang tunai hasil curian sebesar Rp 17.000.000 dan hasil penjualan lima buah logam mulia seharga Rp 56.000.000 telah digunakan untuk membayar sebagian utangnya. Setelah beraksi, tersangka membuang tas milik korban dan linggis di jembatan Kampung Tangnga-tangnga.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Berbagai keping logam mulia (Galery24, Antam, dan UBS) dengan total berat bervariasi.
Sejumlah perhiasan emas dan emas putih, termasuk gelang, kalung, cincin, dan anting.
Kotak perhiasan dan kwitansi.
Satu unit sepeda motor, helm, pakaian, dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, IM telah diamankan di Mapolresta Bantaeng. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, AKP Andi Aldiansyah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama pada rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama. Warga diminta untuk memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat serta tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah dijangkau oleh orang tidak bertanggung jawab.









