Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng bersama Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng. Kegiatan tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang digelar di halaman Rutan Kelas IIB Bantaeng, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, dalam laporannya mengungkapkan bahwa pemberian remisi kali ini menjadi momentum spesial bagi para warga binaan. Ia mencatat bahwa sebanyak 93 WBP menerima remisi pada peringatan HUT RI tahun ini. Sebelumnya, pada momentum Hari Raya Idulfitri, sebanyak 117 warga binaan juga telah menerima remisi.
"Dengan demikian, para warga binaan tersebut telah dua kali memperoleh remisi sepanjang tahun 2026," ujar Ambo Asse.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng membacakan sambutan seragam dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam pidato tersebut, ditegaskan bahwa pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas ketaatan dan partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia pada tahun 2026 ini.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial agar narapidana dan anak binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat untuk memperbaiki diri," bunyi sambutan menteri yang dibacakan Bupati.
Pemerintah berharap momen pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dengan serius, serta mempersiapkan diri agar dapat berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Hal ini bertujuan agar mantan warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik pasca-bebas dan turut menjadi bagian dari pembangunan daerah Bantaeng.










