Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Operasi ini dilancarkan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kamar kos serta badan kedua tersangka. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang berinisial SU (46), seorang buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 26,84 gram barang bukti yang diduga sabu. Rinciannya meliputi satu sachet sedang berisi kristal bening seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil seberat 6,84 gram, serta satu sachet lain seberat 0,45 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, yaitu tiga unit telepon genggam (dua merek Oppo dan satu Vivo), satu helm hitam, satu kotak rokok, korek api, bungkus bekas mi instan, serta berbagai kemasan kosong bekas dan baru untuk sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SU mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian dijual kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan," ujar IPTU Chaidir.
Chaidir juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan warga untuk menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat," tutupnya.










