Korban melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian besi tembaga di gudang miliknya di kp Beloparang Kel Bonto Lebang Kec Bissappu Kab Bantaeng yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Setelah adanya Laporan polisi Nomor : LP / 16 / IV / 2026 / POLSEK BISSAPPU / POLRES BANTAENG, tertanggal 17 april 2026 pukul 10.25 wita , jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam yang dipimpin oleh Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim, S,Sos mendatangi Tkp dan melakukan olah Tkp dan memeriksa saksi-saksi di Tkp serta saat menganalisa rekaman CCTV, Polisi mengenali terduga pelaku sehingga Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim, S,Sos memerintahkan mendatangi rumah terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA (19) warga Lingkungan Sasayya Kel Bonto Sunggu.
Dari hasil introgasi diperoleh informasi bahwa terduga pelaku FA (19) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi tembaga seberat 70 Kg bersama dengan temannya inisial NP yang masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Bissappu, Kemudian besi tembaga tersebut dijual disalah satu pengepul barang bekas di Kp Bissampole Kel Kec Bantaeng Kab Bantaeng sehingga Polisi langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukit besi tembaga seberat 70 KG.
Kapolsek Bissappu IPTU H.Abdul Karim, S.Sos., membenarkan terduga pelaku FA (19) bersama rekannya mengambil kabel tembaga dari sebuah gudang milik korban H. Sekamat di Kp Beloparang.
"FA (19) ditangkap di Lingkungan Sasayya dan dari hasil interogasi FA melakukan pencurian besi tembaga bersama rekannya NP (50) yang sementara masih dari pencarian Polisi," ungkap Iptu H Abdul Karim saat dikonfirmasi pada Jumat malam (17/4/2026).
Kapolsek Bissappu IPTU H.Abdul Karim, S.Sos menyarangkan kepada terduga pelaku NP yang masih dalam pencarian agar menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polsek Bissappu yakni : 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon yang digunakan untuk mengangkut besi tembaga dan 70 KG besi tembaga.
Atas perbuatannya terduga pelaku di jerat pasal 477 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahum penjara.










