Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Desa Sadar HAM yang sebelumnya dilaksanakan pada 28 Agustus 2026. Salah satu rekomendasi utama dari FGD tersebut adalah pentingnya menjamin hak masyarakat atas administrasi kependudukan yang legal.
Penggerak HAM Desa Bonto Jai, Kasmawati, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci akses terhadap berbagai pelayanan publik.
"Administrasi kependudukan adalah persoalan mendasar dan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hampir seluruh pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial dan politik, membutuhkan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, setiap warga harus memastikan dokumennya lengkap, benar, akurat, dan mutakhir," ujar Kasmawati.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, Eben Sri Mangampa. Turut hadir pula Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, serta perwakilan dari jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader PPKBD, Karang Taruna, dan perwakilan warga dari setiap dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan warganya. Ia mencontohkan bagaimana data adminduk memungkinkan negara mengetahui identitas, tempat tinggal, hingga silsilah keluarga seorang warga.
"Ketika di tingkat warga administrasinya tidak lengkap, seperti tidak memiliki KTP atau KK, tentu ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Melalui pendampingan Kementerian HAM, kami berkomitmen memastikan setiap warga mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Amiluddin.
Sementara itu, Eben Sri Mangampa mengapresiasi inisiatif Desa Bonto Jai dalam mengedukasi warganya. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, identitas legal sangat krusial sebagai bukti status hukum seseorang.
"Identitas legal harus benar, lengkap, akurat, dan mutakhir serta mengikuti siklus hidup, mulai dari lahir dengan akta kelahiran, kemudian menikah dengan status menikah, hingga meninggal dengan akta kematian," jelas Eben.
Sosialisasi ini juga membedah berbagai kendala umum yang sering dihadapi masyarakat, seperti belum memiliki dokumen, persyaratan tidak lengkap, kesalahan data (nama, tanggal lahir, nama orang tua), NIK yang bermasalah, hingga ketidaksesuaian data akibat perpindahan penduduk. Peserta diajarkan mekanisme pengaduan yang tepat apabila menemui hambatan dalam proses pengurusan dokumen.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka temui sehari-hari. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Bonto Jai dan Penggerak HAM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya identitas legal dan tahu langkah penyelesaian jika mengalami kendala, guna mewujudkan Desa Bonto Jai sebagai Desa Sadar HAM yang inklusif dan adil.









