BN Online Bantaeng, – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA (17), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan korban korbannya sendiri, yakni pemilik kafe tempat ia bekerja. Terduga pelaku diduga telah menggasak uang tunai milik bosnya hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam lima kali aksi terpisah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi penggerebekan berada di Rumah KebunG, Kampung Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, yang merupakan tempat kerja terduga pelaku saat itu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada 7 September 2026. Korban, Andi Arfandi (40), melaporkan kehilangan uang tunai setelah menyadari adanya kejanggalan pada simpanan uangnya di kafe miliknya yang berlokasi di Kp. Batu Labbu. Peristiwa pencurian pertama diketahui terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp 55.000.000.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada identitas RA, yang kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam interogasi awal di Mapolres Bantaeng, RA mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali dengan modus operandi yang berbeda-beda.
Aksi pertamanya dimulai ketika RA hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe. Ia melihat pintu kamar pribadi korban terbuka dan menemukan uang dalam kantong plastik di atas rak. RA mengambil uang tersebut sebesar Rp 200 ribu untuk jajan. Merasa aksinya tidak ketahuan, kepercayaan dirinya meningkat.
Sekitar satu minggu kemudian, RA kembali beraksi dengan mengambil Rp 10 juta dari tas korban. Uang tersebut digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suaminya, serta kebutuhan sehari-hari. Lima hari berselang, ia kembali mencuri Rp 10 juta dengan alasan serupa, termasuk membeli jam tangan iWatch KW.
Aksi keempat terjadi dua minggu kemudian, di mana RA mengambil lagi Rp 10 juta dari tas korban. Hasil curian kali ini digunakan untuk membeli dudukan springbed, ponsel Samsung untuk suaminya, serta memberikan uang saku kepada sang suami. Puncaknya, empat hari setelah aksi keempat, RA mengambil jumlah terbesar, yaitu Rp 20 juta dari tas korban, yang sebagian digunakan untuk membeli jaket bagi suaminya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti meliputi uang tunai sebesar Rp 5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu buah jam tangan iWatch KW, dua lembar baju kardigan lengan panjang, tiga lembar celana panjang, dan satu buah dudukan springbed.
Selain barang fisik, polisi juga menemukan saldo digital dalam perangkat iPhone 13 Pro milik terduga pelaku, yaitu saldo aplikasi DANA sebesar Rp 252.891 dan saldo SeaBank sebesar Rp 7.932.734. Jika diakumulasi, total uang tunai dan saldo digital yang diamankan mencapai sekitar Rp 13,98 juta, di luar nilai barang-barang lainnya.
Kini, terduga pelaku RA beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih meningkatkan keamanan penyimpanan aset berharga di tempat usaha mereka.











