![]() |
| Lokasi Tambang Galian C Ilegal dan alat berat beroperasi di daerah Mojo - Kabupaten Kediri. (Foto : Hari) |
KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Lokasi tambang galian C diduga ilegal ditemukan di daerah Mojo Kabupaten Kediri, Senin (16/3/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Pemilik lokasi tambang tersebut adalah seorang purnawirawan polisi inisial AKP E yang pernah berdinas di Polsek Mojo Polres Kota Kediri.
Dua unit alat berat excavator dijumpai di lokasi serta beberapa truk yang sedang mengangkut tanah uruk.
Informasi yang diperoleh awak media bidiknasional.co.id menunjukkan aktivitas yang diduga merusak hutan ini telah berjalan lama, namun tidak mendapatkan respon dari pihak berwajib meskipun ada laporan.
Andik Hariyanto Ketua LSM BIDIK SIB mengecam keras aktifitas tambang Galian C diduga Ilegal tersebut yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mojo Polres Kota Kediri Polda Jawa Timur.
"Bungkamnya aparat penegak hukum/APH ini terutama pihak kepolisian menandakan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ada upaya pembiaran mengingat pelaku adalah mantan anggota kepolisian", ujar Andik dalam keterangannya.
Andik menambahkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi dan akan di tembuskan ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur dan Kapolda Jatim serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(Hrb)
