Kapolres Bantaeng melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penangkapan dan pengembangan taktis tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif.
Penangkapan bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba dengan modus "sistem tempel" di sekitar wilayah Jalan Mangga. Polisi meyakini aktivitas ilegal tersebut dikendalikan secara daring lewat akun Instagram "Btg Paradise.idn".
"Merespons informasi tersebut, pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WITA, personil operasional menyergap terduga pelaku pertama di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng," jelas AKP Hendra Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias Petong (34). Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga sachet kristal bening yang diduga sabu disembunyikan di kantong depan hoodie berwarna oranye milik tersangka, serta satu unit handphone Android.
Dari hasil interogasi awal, RH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali melalui sistem tempel menggunakan akun Instagram tersebut. RH juga membocorkan identitas rekannya, berinisial MR, sebagai pemasok utama.
Berbekal keterangan dari RH, tim Satresnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan pengembangan dini hari pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi mengepung sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sang pemasok utama berinisial MR alias Wandi (24). Sadar tengah diincar, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti. Namun, ketajaman tim operasional berhasil menemukan 11 sachet diduga sabu serta satu unit handphone Android yang disembunyikan di atas plafon kamar tersangka. Polisi juga menyita satu rol double tip hijau yang diduga kuat digunakan untuk menempelkan paket sabu di jalanan sesuai modus operandi mereka.
Berdasarkan pengakuan MR alias Wandi, ia membeli paket sabu tersebut dengan modal sendiri dari sebuah akun Instagram jaringan atas bernama "BLACK DEVIL IS BACK" dengan sistem tempel di Kota Makassar. Sabu itu kemudian dipecah dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan RH selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan beruntun ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan total barang bukti berupa:
14 sachet sabu siap pakai;
2 unit handphone Android;
1 lembar hoodie oranye; dan
1 rol double tip.
Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.
"Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf 'a' KUHP," tegas AKP Hendra Firdaus.
Kepada masyarakat, Polres Bantaeng mengimbau untuk terus proaktif dan tidak acuh untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa lewat barang haram narkoba. Kepolisian Bantaeng berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di Bumi Butta Toa.


