Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Bantaeng beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian negara atau nilai dana yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp6 miliar, tergantung pada rincian pos anggaran yang sedang diperiksa, termasuk dana hibah dan penyertaan modal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, melalui tim penyidik, mengonfirmasi bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengamankan bukti-bukti dokumen administratif, laporan keuangan, serta data digital yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut. Sejumlah pejabat dan staf PDAM Tirta Eremerasa tampak mendampingi proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA.
"Kami telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan karena adanya bukti permulaan yang cukup kuat mengenai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah air minum," ujar seorang sumber dari Kejari Bantaeng yang enggan disebutkan namanya, Rabu pagi.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah yang menyoroti ketidakwajaran dalam pelaporan penggunaan dana hibah pemerintah pusat dan daerah yang dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur air bersih di Kabupaten Bantaeng. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan jaringan dan perluasan akses air bersih, namun diduga ada aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penggeledahan hari ini menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk melengkapi barang bukti sebelum kemungkinan penetapan tersangka lebih lanjut. Masyarakat Kabupaten Bantaeng berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, mengingat PDAM Tirta Eremerasa merupakan satu-satunya penyedia air bersih utama di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDAM Tirta Eremerasa belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlanjut di bawah koordinasi Kejari Bantaeng.
