Kamis, 21 Mei 2026

Penambang Galian C Dusun Kajang Desa Sukosari Ditangkap Polisi Dan Digelandang Ke Polres Batu

Tags

Satreskrim Polres Batu lakukan penggerebekan tambang
Galian C diduga ilegal di Kajang, Sukosari Kec. Kasembon.


MALANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Hariyono atau yang akrab dipanggil Mbah Wo Kajang yang beberapa waktu lalu menantang pelapor untuk melaporkan aktifitas Pertambangan Galian C nya di Dusun Kajang Desa Sukosari Kecamatan Kasembon, kini ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.


Di lokasi pertambangan yang patut diduga ilegal tersebut tampak beberapa dumptruck keluar masuk lokasi untuk kepentingan muat tanah dan batuan.


Aparat Penegak Hukum (APH) dari Satreskrim Polres Batu dengan sigap mendatangi lokasi penambangan dan melakukan tindakan obyektif menangkap Hariyono selaku pengelola tambang dan beberapa pekerja berjumlah sekira 7 orang serta sopir dumptruck dan mengangkut beberapa alat tambang berupa Cangkul, Linggis/Cutat, Sekrop sebagai alat bukti dan dibawa ke Polres Batu. Rabu, 20/5/2026.


Polisi juga menggelandang sebuah dumptruck Nopol N 8132 YG yang sarat muatan tanah dan dibawa ke Polres Batu.


Dumptruck sarat muatan tanah digelandang ke Polres Batu.


Penangkapan para pelaku kejahatan tambang (Illegal Minning) dipimpin langsung oleh Aipda Joko Pramono, S.H. selaku Kanit IV Pidter Polres Batu dan beberapa anggotanya.


Sampai berita ini diterbitkan para pelaku kejahatan tambang, pelapor dan saksi - saksi masih dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan di Satreskrim Polres Batu. (Hrb/Kap)

News Of This Week