![]() |
| Kantor Desa Sukosari Kecamatan Kasembon (atas) dan Aktifitas Galian C Ilegal (bawah), |
KABUPATEN MALANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Hariyono adalah Kepala Dusun Kajang Desa Sukosari Kecamatan Kasembon. Selain profesi nya sebagai abdi masyarakat, seringkali dia berada di sekitaran sempadan sungai yang merupakan Wilayah Balai Besar Sungai (WBBS) Kali Konto.
Terpantau dalam dua bulan terakhir puluhan truck dan beberapa pekerja berkerumun di sekitaran Kali Konto melakukan aktifitas penambangan tanah uruk secara membabi buta yang notabene dikelola oleh Pak Kasun atau yang akrab dipanggil orang - orang dengan panggilan Mbah Wo Kajang.
Sebagai publik figur seharusnya dia sadar hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak malah terlibat dalam kejahatan pertambangan.
Awak media bidiknasional.co.id saat mengunjungi lokasi tampak puluhan truck keluar masuk bergantian melewati jalan sawah menuju sempadan sungai dan turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Rabu, 06/05/2025.
Di wilayah pertambangan tersebut terpantau tidak ada satu pun papan informasi terkait perijinan tambang, sehingga patut diduga bahwa tambang tersebut tidak berijin atau ilegal.
Pernah sekali Pak Kasun atau Mbah Wo Kajang dengan percaya diri nya menunjukkan dokumen ijin pertambangan kepada awak media ini dan seolah - olah aktifitas mereka adalah legal.
Kenyataannya, dokumen yang dipunyai hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Nita Mega Selvia dan bukan atas namanya, juga ditunjukkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Nomor : 180/0002/IPR/421.302/2014 atas nama Hariyono yang terbit pada 13 Januari 2014 dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan 13 Januari 2017.
![]() |
| Dokumen NIB dan IPR yang kadaluwarsa |
Kepala Desa Sukosari kecamatan Kasembon dikonfirmasi awak media di Kantor Desa/Kelurahan Sukosari sedang persiapan berangkat ke Kota Batu untuk rapat dengan DPRD, hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa kepada awakmedia saat kunjungan ke kantor desa.
Terpisah, Kariyaji Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Kediri mengatakan bahwa aktifitas tambang Galian C tersebut patut diduga sebagai aktifitas ilegal, tidak berijin dan melanggar hukum.
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, artinya semua warga negara berhak atas tanah tersebut dan bukan hanya untuk kepentingan dan keuntungan segelintir orang saja", ungkap Kariyaji.
Kariyaji juga berjanji akan melanjutkan laporan dan/ atau pengaduan masyarakat kepada pihak berwenang serta melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dan Kompolnas jika aparat penegak hukum (APH) tutup mata dan main - main dalam menyikapi penegakan hukum ini.
(Hrb/Kap)

