BN Online Makassar — Sengketa mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kini memasuki ranah peradilan setelah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Perkara ini dinilai penting karena menyentuh isu mendasar mengenai stabilitas jabatan serta batas kewenangan kepala daerah dalam manajemen aparatur sipil negara.
Gugatan dengan nomor perkara 16/G/2026/PTUN.MKS, tanggal 27 Februari 2026, diajukan oleh Riswan Abadi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng. Ia dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati melalui keputusan kepala daerah tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam dokumen gugatan yang telah diperiksa dalam proses persidangan, penggugat menyatakan bahwa mutasi tersebut dilakukan sebelum masa jabatan minimal terpenuhi. Ketentuan mengenai masa jabatan minimal pejabat pimpinan tinggi diatur dalam Pasa 132 ayat 2 huruf b PP 11 tahun 2017 tentang Manajamen PNS, yang menetapkan bahwa pejabat pimpinan tinggi hanya dapat dipindahkan setelah menduduki jabatan paling singkat dua tahun.
Menurut uraian dalam gugatan, masa jabatan penggugat pada saat keputusan mutasi diterbitkan baru berlangsung sekitar satu tahun sembilan bulan.
Selain itu, mutasi tersebut disebut menyebabkan penurunan kelas jabatan, sebagaimana Perbup 34 tahun 2023 tentang Kelas Jabatan Iingkup Pemda, Jabatan Asisten Sekretaris Daerah yang sebelumnya dipegang penggugat berada pada kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan jabatan Staf Ahli Bupati yang kemudian ditempatinya. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada kedudukan struktural, tetapi juga berimplikasi secara normatif pada komponen tambahan penghasilan pegawai.
Gugatan juga menguji alasan yang disampaikan pemerintah daerah dalam jawaban atas keberatan administratif. Dalam jawaban tersebut, mutasi disebut dilakukan untuk kepentingan organisasi, antara lain untuk akselerasi kinerja unit kerja serta pengayaan pengalaman jabatan.
Namun dalam gugatan disebutkan bahwa alasan tersebut tidak didukung oleh kondisi organisasi yang sebenarnya. Salah satu fakta yang diuraikan adalah bahwa jabatan tujuan mutasi pada saat proses tersebut berlangsung masih diduduki pejabat lain.
Alasan pengayaan pengalaman juga dibantah oleh Penggugat, dengan argumen mengenai pelanggaran Pasal 190 ayat 3 PP 11/2017 yang mengatur masa jabatan minimal PNS dalam konteks pengembangan karier.
Perkara ini juga menyinggung relevansi SE MenpanRB 19/2023 yang dalam praktik administrasi sering dijadikan pedoman dalam proses mutasi jabatan pimpinan tinggi. Dalam gugatan dijelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan normatif yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memang memberikan ruang untuk melakukan penataan organisasi. Namun dalam sistem merit aparatur sipil negara, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh regulasi serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penggugat menguraikan bahwa Bupati Bantaeng menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan SE MenpanRB 19/2023 untuk melegitimasi mutasi yang melanggar PP 11/2017.
Karena itu perkara ini dipandang tidak hanya menyangkut sengketa jabatan individual, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting da juga yurisprudensi dalam praktik manajemen ASN di daerah. Putusan pengadilan nantinya dapat memberikan penegasan mengenai batas penggunaan diskresidan kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi pejabat pimpinan tinggi maupun manajemen PNS.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan keputusan mutasi tersebut sebagai keputusan yang cacat hukum serta membatalkannya. Penggugat juga memohon pemulihan kedudukan jabatannya sebagaimana sebelum keputusan mutasi diterbitkan.
Sidang perkara ini masih berlangsung di PTUN Makassar dan menjadi perhatian sejumlah kalangan karena dinilai dapat menjadi rujukan bagi praktik mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Sumber Berita Ridwan Abadi


