Tampilkan postingan dengan label MAKASSAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKASSAR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2026

Hadiri Musrenbang RPJMD, Bupati Bantaeng Siap Selaraskan Program Gubernur Sulsel


 

BN Online Makassar,- Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy  Nurdin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2029 dan Musrenbang RKPD 2026 Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (30/4/2026).


Kegiatan yang dibuka langsung Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman ini,  turut dihadiri Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas RI, Pungkas Bahjuri Ali, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.


Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan konsisten mengarahkan kebijakan pembangunan melalui skema multiyears project (MYP) senilai Rp2,7 triliun pada sektor infrastruktur jalan, pembangunan irigasi, dan dua rumah sakit regional.



"Selain pembangunan infrastruktur, intervensi sosial juga terus diperkuat. Program-program seperti penanganan stunting, layanan kesehatan bergerak, hingga subsidi transportasi menjadi fokus utama dalam upaya mengurangi disparitas antarwilayah.

Di sektor ekonomi, pemerintah mendorong penguatan pertanian dan perikanan melalui program berbasis produktivitas dan hilirisasi, " katanya. 


Sementara itu, digitalisasi pendidikan, pemberdayaan UMKM, penguatan desa mandiri, serta perlindungan sosial juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Ia menambahkan, tahun 2027 akan menjadi fase akselerasi, di mana seluruh program yang telah dirancang tidak hanya berjalan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.


“Musrenbang RKPD 2027 bukan sekadar forum perencanaan, tetapi menjadi ruang untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.


Sementara Bupati Bantaeng Uji Nurdin menilai, Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan Musrenbang RKPD 2026 Provinsi Sulawesi Selatan sangat penting dalam memastikan keselarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.


"Kita harus memastikan keselarasan program dan komitmen demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang maju dan berkarakter, terkhusus di daerah kita masing-masing," pungkasnya.

Kamis, 23 April 2026

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan


BN Online Makassar, -- Polda Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (22/04/2026).


Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.


“Pada kesempatan ini, Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 bulan April 2026 tanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.


Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SA (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Sementara itu, tiga orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).


Selanjutnya, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva menjelaskan kronologis kejadian, di mana peristiwa bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram. Tersangka FK menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Setelah korban menyetujui, tersangka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergantian dengan ketiga tersangka.


“Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka,” jelas Kombes Pol. Osva.


Dalam pengungkapan kasus ini, turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo A7.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol. Osva juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.


“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan dari predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,” imbaunya.


Ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial, serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan.

Sabtu, 18 April 2026


 

BN Online Makassar — Sengketa mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kini memasuki ranah peradilan setelah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Perkara ini dinilai penting karena menyentuh isu mendasar mengenai stabilitas jabatan serta batas kewenangan kepala daerah dalam manajemen aparatur sipil negara.


Gugatan dengan nomor perkara 16/G/2026/PTUN.MKS, tanggal 27 Februari 2026, diajukan oleh Riswan Abadi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng. Ia dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati melalui keputusan kepala daerah tertanggal 9 Januari 2026.


Dalam dokumen gugatan yang telah diperiksa dalam proses persidangan, penggugat menyatakan bahwa mutasi tersebut dilakukan sebelum masa jabatan minimal terpenuhi. Ketentuan mengenai masa jabatan minimal pejabat pimpinan tinggi diatur dalam Pasa 132 ayat 2 huruf b PP 11 tahun 2017 tentang Manajamen PNS, yang menetapkan bahwa pejabat pimpinan tinggi hanya dapat dipindahkan setelah menduduki jabatan paling singkat dua tahun.


Menurut uraian dalam gugatan, masa jabatan penggugat pada saat keputusan mutasi diterbitkan baru berlangsung sekitar satu tahun sembilan bulan.



Selain itu, mutasi tersebut disebut menyebabkan penurunan kelas jabatan, sebagaimana Perbup 34 tahun 2023 tentang Kelas Jabatan Iingkup Pemda, Jabatan Asisten Sekretaris Daerah yang sebelumnya dipegang penggugat berada pada kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan jabatan Staf Ahli Bupati yang kemudian ditempatinya. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada kedudukan struktural, tetapi juga berimplikasi secara normatif pada komponen tambahan penghasilan pegawai.


Gugatan juga menguji alasan yang disampaikan pemerintah daerah dalam jawaban atas keberatan administratif. Dalam jawaban tersebut, mutasi disebut dilakukan untuk kepentingan organisasi, antara lain untuk akselerasi kinerja unit kerja serta pengayaan pengalaman jabatan.


Namun dalam gugatan disebutkan bahwa alasan tersebut tidak didukung oleh kondisi organisasi yang sebenarnya. Salah satu fakta yang diuraikan adalah bahwa jabatan tujuan mutasi pada saat proses tersebut berlangsung masih diduduki pejabat lain. 


Alasan pengayaan pengalaman juga dibantah oleh Penggugat, dengan argumen mengenai pelanggaran Pasal 190 ayat 3 PP 11/2017 yang mengatur masa jabatan minimal PNS dalam konteks pengembangan karier.


Perkara ini juga menyinggung relevansi SE MenpanRB 19/2023 yang dalam praktik administrasi sering dijadikan pedoman dalam proses mutasi jabatan pimpinan tinggi. Dalam gugatan dijelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan normatif yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memang memberikan ruang untuk melakukan penataan organisasi. Namun dalam sistem merit aparatur sipil negara, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh regulasi serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penggugat menguraikan bahwa Bupati Bantaeng menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan SE MenpanRB 19/2023 untuk melegitimasi mutasi yang melanggar PP 11/2017.



Karena itu perkara ini dipandang tidak hanya menyangkut sengketa jabatan individual, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting da juga yurisprudensi dalam praktik manajemen ASN di daerah. Putusan pengadilan nantinya dapat memberikan penegasan mengenai batas penggunaan diskresidan kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi pejabat pimpinan tinggi maupun manajemen PNS.


Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan keputusan mutasi tersebut sebagai keputusan yang cacat hukum serta membatalkannya. Penggugat juga memohon pemulihan kedudukan jabatannya sebagaimana sebelum keputusan mutasi diterbitkan.


Sidang perkara ini masih berlangsung di PTUN Makassar dan menjadi perhatian sejumlah kalangan karena dinilai dapat menjadi rujukan bagi praktik mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.


Sumber Berita Ridwan Abadi 


Kamis, 16 April 2026

Dorong Perkembangan Dunia Desain Kreatif, Pemkab Bantaeng Dan Universitas Ciputra Kampus Kota Makassar Tandatangai MoU


BN Online Makassar,- Dalam rangka mendorong peran aktif mahasiswa dalam membangun ruang ekspresi kreatif yang inklusif dan berdaya saing, Program Studi Desain Komunikasi Visual, Universitas Ciputra - Kampus Kota Makassar, menggandeng Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding yang diselenggarakan di Universitas Ciputra - Kampus Kota Makassar, Jl. Sunset Boulevard, CitraLand City CPI, Makassar, Rabu (15/4).


Kegiatan tahunan ini bertajuk Kasat Mata 2026 dengan mengangkat tema "Dialectical Euphoria" yang mana bertujuan mendorong perkembangan dunia desain dan kreatif, khususnya di kawasan Indonesia Timur. 


Pembukaan sekaligus penandatanganan MoU terkait pengembangan Desa Kreatif di Kabupaten Bantaeng tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin. 


Kegiatan tersebut mencakup program utama sebagai berikut : Mata-Mata - pameran karya mahasiswa; Kisi-Kisi - sesi berbagi pengetahuan bersama praktisi dan profesional; dan Reka-Reka - workshop kolaboratif lintas disiplin yang berlangsung pada tanggal 15 - 17 April 2026.

Selasa, 31 Maret 2026

Bupati Bantaeng Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel


BN Online Makassar - Pemerintah Kabupaten Bantaeng memenuhi kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Makassar, Senin (30/3).


Serah terima dokumen LKPD TA 2025 (Unaudited) Pemkab Bantaeng ini juga bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan di antaranya Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Jeneponto dan Kabupaten Luwu yang turut menyerahkan laporan keuangan.


Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.


Kepala BPK Sulsel Winner Franky menyampaikan harapan agar hasil pemeriksaan LKPD nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi. Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.


"Kami berharap, hasil pemeriksaan yang akan disampaikan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.


BPK juga menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPD yang tepat waktu dan akan melakukan pemeriksaan selama 60 hari kedepan setelah laporan keuangan diterima


Turut hadir mendampingi Bupati Bantaeng yakni Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj. Kasamawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Abdul Wahab, Plt. Asisten Bidang Administrasi, dr. H. Sultan, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Muh. Rivai Nur, dr. H. Sultan, Plt. Kepala BPKD Bantaeng, Hj. Jumriati Masita, serta beberapa Pejabat terkait.

Jumat, 27 Maret 2026

Dukung Penguatan Ketahanan Ekonomi Nasional, Bupati Bantaeng Hadiri PSBM XXVI

 


BN Online Makassar, - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Pembukaan Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang/gong oleh Inisiator PSBM, H.M. Jusuf Kalla, didampingi oleh Ketum BPP KKSS, H. Andi Amran Sulaiman, di Phinisi Ballroom, Claro Hotel Makassar, Kamis (26/3).


Sebanyak kurang lebih 2 ribu Saudagar menghadiri kegiatan tersebut. Ketua Panitia pelaksana, H. Ibnu Munzir menyebutkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh para Saudagar Bugis Makassar yang berasal dari seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mengambil peran dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Apalagi di tengah situasi ekonomi global yang dinilai sedang tidak baik.


Sehubungan dengan itu, kehadiran Bupati Bantaeng menjadi salah satu wujud support untuk turut memperkuat ketahanan ekonomi nasional pada giat yang mengusung tema "Saudagar Tangguh, Ekonomi Tumbuh".


Hadir pada kesempatan itu, Gubernur SulSel, H. Andi Sudirman Sulaiman, Inisiator PSBM, Ketua Dewan Penyantun KKSS, H.M. Aksa Mahmud, Sekjen BPP KKSS, H. Abdul Kadir Karding, Ketua KADIN Sulsel, H. Andi Iwan Darmawan Aras. Dilanjutkan dengan Hikmah Halal bi Halal oleh Ust. Dr. Adi Hidayat, Lc.,M.A.

Jumat, 20 Maret 2026

Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Operasi Ketupat 2026 Berjalan Optimal di Makassar


 

BN Online Makassar, -- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Upi Djuhandhani, melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat 2026, Jumat (20/03/26).


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sulsel serta pengurus Bhayangkari Daerah Sulsel. Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Pos Pengamanan Pintu II Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar serta Pos Terpadu Simpang Lima Bandara di Makassar.


Dalam kunjungannya, Kapolda bersama rombongan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kesiapan personel, sarana prasarana, serta kelengkapan administrasi pos pelayanan guna memastikan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 berjalan optimal.


Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Kapolda Sulsel juga memberikan bingkisan kepada para petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di pos. Hal ini merupakan wujud perhatian pimpinan kepada anggota yang tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di momen arus mudik Idul Fitri.


Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 relatif aman dan terkendali. Hal ini ditandai dengan angka kriminalitas yang cenderung menurun, seiring dengan kehadiran anggota Polri yang tergelar di lapangan.


“Seluruh personel kami turun langsung di lapangan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolda.


Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan wujud kepedulian pimpinan terhadap anggota yang bertugas tanpa mengenal waktu. Dengan dukungan instansi terkait, para petugas tetap menjalankan tugas meskipun di tengah momen libur dan cuti, demi memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang melaksanakan mudik.


Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Bhayangkari atas kepedulian yang diberikan kepada para petugas, khususnya dalam menyediakan dukungan kebutuhan berbuka puasa bagi personel di lapangan.


Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas serta berhati-hati selama perjalanan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu berhati-hati di jalan demi keselamatan bersama,” tutup Kapolda.

News Of This Week