Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2026

Peringati Hari Pelaut Sedunia, Capt. Burhanuddin Thalib Apresiasi Dedikasi Pelaut Dunia


BN Online Jakarta,– Memperingati Hari Pelaut Sedunia yang jatuh pada Kamis, 25 Juni 2026, praktisi maritim senior, Capt. Burhanuddin Thalib, SE, MM, M. Mar (Master Mariner), menyampaikan pesan khusus dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pelaut di dunia.

Melalui pernyataannya, Capt. Burhanuddin menekankan pentingnya menjaga semangat, profesionalisme, dan integritas dalam menghadapi tantangan industri maritim ke depan.


"Selamat Hari Pelaut Sedunia. Mari terus berlayar dengan semangat, profesionalisme, dan integritas yang tinggi demi masa depan maritim yang lebih baik," ujar Capt. Burhanuddin.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada para pelaut atas peran krusial mereka dalam perekonomian global. Menurutnya, pengabdian para pelaut tidak hanya sekadar pekerjaan, melainkan sebuah bentuk keberanian dan dedikasi tanpa batas.


"Kepada seluruh pelaut di dunia, terima kasih atas dedikasinya, keberaniannya, serta pengabdian tanpa batas dalam menjaga kelancaran arus perdagangan dunia serta menghubungkan bangsa-bangsa," ungkapnya.


Capt. Burhanuddin menutup pesannya dengan harapan agar para pelaut senantiasa mengutamakan keselamatan dan membawa kebanggaan bagi profesi mereka.


"Teruslah berlayar dengan semangat, keselamatan, dan kebanggaan bagi kita semua," pungkasnya.


Hari Pelaut Sedunia diperingati setiap tahun untuk mengakui kontribusi berharga dari para pelaut di seluruh dunia terhadap ekonomi internasional dan masyarakat sipil. Tema peringatan tahun ini terus mendorong peningkatan kesejahteraan, keselamatan, dan pengakuan terhadap profesi maritim.

Senin, 20 April 2026

Luar Biasa, Bupati Bantaeng Presentasikan Rencana Pembangunan Strategis Daerah di Kementerian PPN/Bappenas


BN Online Jakarta - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin presentasikan rencana pembangunan strategis daerah, di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.


Kepala daerah  yang akrab disapa Uji Nurdin ini didampingi langsung Plt Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu dr. Yusri Lisangan, dan Plt Kepala Dinas PUPR Syahriani.


Uji Nurdin diterima langsung oleh Staf Khusus Menteri PPN/Bappenas RI, Sukmo Harsono.


“Kita barus saja presentasikan program yang sangat dibutuhkan warga Bantaeng salah satunya terkait irigasi persawahan karena mayoritas kita adalah petani,” ungkap Uji Nurdin.


“Yang kedua program rumah sakit untuk menambah pelayanan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik lagi,” tambah Uji Nurdin.


Uji Nurdin menjelaskan, presentasi tersebut sangat penting untuk meyakinkan Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan infrastruktur strategis daerah mendapat dukungan langsung pemerintah pusat.


“Mudahan-mudahan program ini bisa lolos dan dikerjakan segera karena dua program ini sangat membantu masyarakat. Sehingga saya minta dukungan dan doa kita  semua,” pungkasnya.

Rabu, 25 Februari 2026

Bantaeng Raih Penghargaan Nasional Sertifikat Adipura Pengelolaan Sampah


BN Online Jakarta - Kabupaten Bantaeng kembali berhasil meraih Penghargaan Nasional bidang Pengelolaan Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa Sertifikat Adipura. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.


Kabupaten Bantaeng merupakan satu dari  35 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia yang berhasil meraih Sertifikat Adipura kategori Menuju Kabupaten/Kota Bersih.

“Alhamdulilah, Bantaeng kembali berhasil meraih penghargaan di bidang kebersihan yaitu Adipura, ini merupakan hasil kerja nyata kita semua dalam menjaga kebersihan daerah kita” kata Bupati Bantaeng, Uji Nurdin.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bantaeng, Nasir Awing yang ikut mendampingi Bupati Bantaeng menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur atas capaian ini.


“Ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim DLH di lapangan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, kami berkomitmen akan terus meningkatkan pengelolaan sampah di Bantaeng” kata Nasir Awing.


DLH Bantaeng kedepannya akan membuat program pemilahan sampah secara efektif di setiap rumah tangga, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.


Pemberian penghargaan Adipura dilakukan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dengan tema Kolaborasi Untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang dibuka Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beserta pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lainnya.

Jumat, 19 Desember 2025

Bupati Bantaeng Temui Menkes RI Upayakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bantaeng


BN Online Jakarta,- Bertempat di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memaparkan rencana pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dihadapan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (18/12).

Pada kesempatan itu Bupati Bantaeng didampingi Dirut RSUD Prof. Anwar Makkatutu, dr. H. Sultan bersama Kepala Dinas Kesehatan, dr. Andi Ihsan.


Bupati Bantaeng, menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dapat memberikan dukungannya sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat Bantaeng dapat ditingkatkan.

Senin, 15 Desember 2025

Bantaeng Satu-satunya Kabupaten Kota Di Sulsel Raih Penghargaan Dari Kementerian PAN-RB


BN Online Jakarta,- Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menerima penghargaan nasional berupa Outstanding Public Service Innovations (OPSI), Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini dan diterima oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin di Ruang Aula Kementerian PANRB di Jakarta, Senin  15 Desember 2025.


Kabupaten Bantaeng meraih Penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Kementerian PANRB untuk Kategori Replikasi melalui Program Peduli Kampung ASI (Peduli Kasi) oleh UPT Puskesmas Loka.


Bupati Bantaeng yang akrab disapa Uji Nurdin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim Inovator yang telah meraih penghargaan nasional ini sebagai bentuk kepedulian terhadap program pemenuhan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif untuk para bayi.


“Melalui program Kampung ASI kita berkomitmen meningkatkan pemberian ASI Eksklusif, mencegah stunting, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi melalui edukasi  demi mewujudkan generasi emas” kata Bupati Uji Nurdin kepada awak media, Senin, 8 Desember 2025 di Jakarta


Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr. Andi Ihsan menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas prestasi yang diraih oleh jajarannya di UPT Puskesmas Loka, melalui inovasi Program Peduli Kampung ASI (Peduli Kasi).


“Alhamdulillah, ini adalah pencapaian yang membanggakan atas kerja keras jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, penghargaan ini akan memberikan motivasi kepada kita untuk terus memberikan edukasi kepada ibu, keluarga, dan masyarakat tentang manfaat ASI pada bayi.

Jumat, 24 Oktober 2025

Puskesmas Kota Bantaeng Raih Juara 1 IHIA 2025, Bupati Uji Nurdin Terima Penghargaan


BN Online Jakarta- Kabupaten Bantaeng kembali mendapatkan pengakuan secara nasional. Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy menerima penghargaan Indonesia Healthcare Innovation Award (IHIA) VIII - 2025.

Perhargaan ini diterima langsung Bupati Bantaeng Uji Nurdin, didampingi Ketua TP PKK Gunya Paramasukhaputri, dan Kadis Kesehatan dr. Andi Ihsan, di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat, Kamis malam, 23 Oktober 2025.


Penghargaan ini berasal Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF), bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, dan Perkumpulan Kedokteran Militer (PERDOKMIL).


Tak tangung - tangung, Kabupaten Bantaeng meraih juara satu, atau Diamond Award pada kategori Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), setelah mengalahkan pesaingnya dari seluruh Indonesia.


Bupati Bantaeng Uji Nurdin memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, khususnya UPT Puskesmas Kota, yang telah melahirkan inovasi bernama SKUAD Sehat (Strategi Kolaborasi Edukasi dan Demonstrasi Menuju Masyarakat Sehat).


“Alhamdulilah, kita kembali mendapatkan pengakuan nasional atas inovasi bidang kesehatan. Tentunya penghargaan ini menjadi kebanggan kita sekaligus motivasi kami lagi, dalam terus memberikan inovasi dan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” kata Bupati.


Sementara Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Ihsan turut memberikan apresiasi kepada Bupati dan Ketua TP PKK atas arahan dan dukungan kepada Inovasi Skuad Sehat. Selain itu, dirinya memberikan apresiasi kepada Tim Klik Inovasi Dinas Kesehatan Bantaeng.


“Selamat kepada Inovator dan tim inovasi PKM Kota atas pencapaiannya. Kami berharap inovasi ini berkelanjutan dan bermanfaat kepada seluruh masyarakat,” kata dr. Ihsan.


Diketahui, Skuad Sehat merupakan program inovasi yang membuat Posyandu menjadi lebih menarik. Posyandu, kini tidak hanya melayani ibu hamil dan balita, namun kini menyasar partisipasi remaja, dewasa, dan lansia.


Inovasi ini menggabungkan edukasi kesehatan dengan praktik nyata, sehingga masyarakat tidak hanya menerima informasi tetapi juga langsung menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).


SKUAD SEHAT (Strategi Komunikasi untuk Aksi Dayaguna menuju Siap Eksekusi, Hidup Aktif, Terapkan PHBS) hadir dengan pendekatan interaktif-aplikatif melalui kegiatan kreatif.


Diantaranya seperti masak sehat berbasis bahan lokal, pelatihan penggunaan kosmetik aman, simulasi cuci tangan pakai sabun, pembuatan perangkap nyamuk sederhana, serta pengelolaan sampah rumah tangga menjadi produk berguna.


Kegiatan dilakukan langsung oleh petugas Puskesmas dengan dukungan PKK dan mitra lokal.


Selasa, 21 Oktober 2025

Disaksikan Menteri Agama, Bupati Bantaeng Raih Penghargaan Pesantren Award 2025


BN Online Jakarta, - Prestasi membanggakan terus ditorehkan Kabupaten Bantaeng dibawah Kepemimpinan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin. Kali ini, kepala daerah termuda di Sulawesi Selatan ini berhasil menerima penghargaan Pesantren Award 2025 dari Kementerian Agama. Bupati menerima langsung piala dan piagam penghargaan dengan kategori kepala daerah yang mendukung penuh program pesantren, pada Pesantren Award 2025 di Aula H. M. Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta Pusat, Senin malam, 20 Oktober 2025.


Pesantren Award 2025 tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin. Pada kesempatan itu, Bupati Bantaeng, mengatakan bahwa penghargaan ini patut dibanggakan. Betapa tidak, penghargaan untuk kategori kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia, hanya tiga pimpinan daerah yang meraih. Diantaranya Bantaeng, Sumedang, dan Kendal.

"Terima kasih kepada masyarakat Bantaeng terkhusus kepada para santri, pembina, dan tokoh agama, serta Kemenag Bantaeng atas  doa, dukungan, dan kerjasamanya, Alhamdulilah Bantaeng mendapatkan penghargaan ini,” kata Bupati.


Sementara Direktur Pesantren Kemenang, Basnang Said menjelaskan, terpilihnya Bupati Bantaeng sebagai penerima penghargaan karena memiliki kepedulian dan kontribusi yang besar dalam memajukan pesantren, dan Pendidikan Keagamaan Islam di daerahnya, melalui
kebijakan dan program kerjanya selama ini.

“Kami berharap ajang ini tidak hanya menjadi penghargaan semata, tetapi juga inspirasi bagi pesantren di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi dan memberi manfaat lebih luas,” katanya.


Sebelumnya, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy berhasil masuk finalis Pesantren Award 2025. Dari kategori kepala daerah kabupaten dan kota, Bupati Bantaeng masuk menjadi 7 finalis yang mana didampingi langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kab. Bantaeng, H. Muhammad Ahmad Jailani saat melakukan wawancara dan presentasi. Dari tujuh finalis itu, kemudian masuk tiga besar untuk menerima penghargaan.  


Prestasi ini tentunya sangat membanggakan. Mengingat, Uji Nurdin menjadi satu-satunya kepala daerah dari Sulsel yang masuk finalis.


Berikut nama finalis untuk Pesantren Award 2025 kategori Kepala Daerah sebelumnya:
A. Gubernur/Provinsi
1. H. Herman Deru – Gubernur Sumatera Selatan
2. Mahyeldi, SP – Gubernur Sumatera Barat
3. Dr. (H.C). Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa – Gubernur Jawa Timur
4. Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K – Gubernur Jawa Tengah
5. H. Muhidin – Gubernur Kalimantan Selatan
6. Muzakir Manaf – Gubernur Aceh
B. Bupati/Wali Kota
1. M. Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom – Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan
2. dr. Robby Hernawan, Sp.OG – Wali Kota Salatiga
3. Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. – Bupati Sumedang, Jawa Barat
4. H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si – Bupati Sumbawa Barat, NTB
5. Grengseng Pamuji – Bupati Magelang
6. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. – Bupati Kendal
7. Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn. – Wali Kota Kediri

Kamis, 17 Juli 2025

Pelantikan Apkasi, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Jabat Ketua Bidang Komunikasi Digital



BN Online Jakarta, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi melantik jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dipercaya sebagai Ketua Umum Apkasi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ketua Harian, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sebagai Bendahara Umum, dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda sebagai Sekretaris Jenderal.

Sementara Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin dipercaya sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Digital.

Mendagri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya peran Apkasi dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, melalui penguatan kapasitas dan daya saing pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. 

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada Bapak dan Ibu dalam melaksanakan tugas pengabdian sebagai pengurus Apkasi, membangun kabupaten yang maju dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," kata Tito.

Sementara Bupati Bantaeng, Uji Nurdin berharap, Apkasi menjadi wadah koordinasi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

"Insyallah kita jadikan Apkasi wadah memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ," ungkapnya.

Kepala daerah termuda di Sulsel berharap, Apkasi aktif dalam mendorong pembangunan daerah melalui berbagai program, seperti pengembangan potensi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Apkasi akan selalu menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten untuk saling berbagi pengalaman, informasi, dan menjalin kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan," pungkasnya.

Selasa, 24 Juni 2025

Dibuka Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pengeloaan Sampah



BN Online Jakarta, - Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu, 22 Juni 2025.

Acara dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq ini, dihadiri sejumlah kepala daerah se-Indonesia.

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Rakor Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2025, merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang tahun ini mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik” (Ending Plastic Pollution).

"Pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan," katanya.

Melihat kondisi ini, lanjut Hanif, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100% pada tahun 2029 sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Jangka Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.


“Oleh karena itu, selama rangkaian Hari Lingkungan Hidup, khususnya Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah ini, kami mendorong Bapak/Ibu Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota untuk bergerak bersama, mengembangkan komunikasi, jaringan, dan relasi bersama pihak-pihak yang berpotensi mendukung tugas pengelolaan sampah di daerah Bapak/Ibu, untuk berjalan dengan satu tujuan yaitu sampah terkelola 100%”, lanjut Menteri LHK.

Menurut Menteri LHK, forum koordinasi yang dilaksanakan tersebut harus menjadi langkah awal terobosan untuk beraksi nyata, berkomitmen penuh berkolaborasi, dan berkontribusi dengan berbagai solusi yang sejalan dengan kebijakan agar transformasi pengelolaan sampah di Indonesia berjalan progresif.

Sementara Bupati Bantaeng, Uji Nurdin mengatakan, Pemkab Bantaeng berkomitmen mengelolah sampah dengan baik. Salah satu bukti nyatanya memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Desa Bonto Salluang ke Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

"Kehadiran kita disini merupakan bentuk komitmen kita. Kedepannya, TPA yang telah akan kita pindahkan ke KIBA akan mengolah sampah dengan menggunakan teknologi sehingga ramah lingkungan. Tidak ada lagi dampak lingkungan yang membuat masyarakat terganggu," pungkasnya.

Senin, 23 Juni 2025

Hadiri Pelantikan KKSS, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Beri Selamat Amran Sulaiman




BN Online Jakarta- Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) periode 2025 – 2030, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat KKSS Andi Amran Sulaiman, yang juga merupakan Menteri Pertanian RI.

Struktur kepengurusan KKSS 2025–2030 kali inimelibatkan sekitar 600 orang, terdiri dari Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun, Dewan Pertimbangan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar serta 35 Departemen Tematik yang akan mengawal program-program strategis.
Formasi inti dalam kepengurusan harian dipimpin Ketua Umum Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding, dan Bendahara Umum Dzulfikar Ahamad Tawalla.

"Tentu kita berharap dan berdoa semoga KKSS dibawah kepemimpinan bapak Amran Sulaiman dapat menjadi perekat bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Sulsel, dan menjadi motor penggerak pembangunan bangsa," kata Uji Nurdin.

Sementara Ketua Umum BPP KKSS, Andi Amran Sulaiman, mengatakan
pentingnya pendidikan dan kolaborasi dalam membangun masa depan yang lebih baik. Ia menegaskan pentingnya pendekatan tegas dalam sistem pendidikan yang akan diterapkan organisasi ini.

"Seperti berlian yang terbentuk dari tekanan, kami ingin mencetak generasi tangguh melalui proses seleksi ketat dan pelatihan berstandar tinggi," tegas Amran.

Menurutnya, KKSS akan membangun lima sekolah unggulan di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Kami tidak ingin sekadar mencetak lulusan biasa. Dari seribu mahasiswa, mungkin hanya dua ratus yang lulus karena kami hanya menginginkan yang terbaik," jelasnya.

Selain sekolah unggulan, KKSS juga menggandeng Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk mendirikan perguruan tinggi dengan fokus pada fakultas kedokteran, pertanian, dan bisnis.

Rabu, 04 Juni 2025

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Perjuangkan Pembangunan Irigasi Hingga ke Jakarta




BN Online Jakarta,- Demi mendukung program pemerintah pusat menuju swasembada pangan, Bupati Bantaeng, Fathul Fauzi Nurdin menemui Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin itu diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah III Direktorat Irigasi dan Rawa Kementerian PU, ibu Dr. Asmelita, S.T, 

Kepala daerah termuda di Sulsel ini memaparkan rencana pembangunan bendung dan jaringan irigasi perpipaan berbasis gaya gravitasi dari Intake Sungai Biangloe menuju Loka untuk produksi hortikultura, serta Intake Sungai Bialo ke Layoa untuk sawah tadah hujan.

“Dengan adanya irigasi tersebut kita harapkan dapat meningkatkan produksi pertanian, tidak lagi berharap pada hasil sawah tadah hujan, sehingga petani dapat melakukan panen tiga kali dalam setahun” kata Uji Nurdin dalam pemaparannya.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengharapkan dukungan penuh Derektorat Jenderal Sumber Daya Air dalam merealisasikan program irigasi tersebut.

Sementara itu pihak Dirjen SDA Kementerian PU menyampaikan apresiasi atas rencana Pemkab Bantaeng tersebut, sebagai salah satu bentuk dukungan program swasembada pangan.

“Kami menyambut baik rencana Pemkab Bantaeng membangun bendung serta irigasi ini, guna peningkatan produksi pertanian, tentu kami akan membahas dan menindaklanjuti rencana tersebut” ujar Dr. Asmelita, S.T,

Rabu, 28 Mei 2025

Teken MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik




BN Online Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Penandatanganan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025. Menurut Kapolri, penandatanganan MoU ini adalah menjadi bukti pemerintah dalam hal ini, secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sangat memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

"Oleh karena itu perjanjian kesepakatan atau kesepahaman kali ini melanjutkan perjanjian sebelumnya di tahun 2019 dan kali ini kita perbaiki," kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terkait dengan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, dan bagaimana melakukan kegiatan bersama mulai tukar-mengukar data, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.

Hal itu dilakukan dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum.

Ke depan, kata Sigit, pemerintah berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran, dengan mengembangkan berbagai macam teknologi, termasuk penanaman-penanaman mangrove untuk mengurangi beban CO2.

"Pada prinsipnya, Polri siap mendukung apapun yang menjadi kebijakan dan yang tertuang dalam kerja sama untuk mendukung agar kualitas lingkungan hidup negara Indonesia menjadi lebih baik, karena ini memang tuntutan global," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberi dukungan tak terhingga dalam pelaksanaan penanganannya kualitas lingkungan hidup di tanah air.

"Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 disupport sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan. Tentu dukungan yang lebih intens dari bapak Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri sangat kami hargai dan kami akan catet sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang memperlancar arus-arus penanganan kerusakan, melalui pencegahan maupun kegiatan korektif lainnya dalam rangka menjaga lingkungan hidup di Indonesia.

"Sekali lagi kami terima kasih. Mudah-mudahan segeranya kami akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding atau MoU antara kami dengan Bapak kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang telah kami sampaikan bersama," katanya.

Kamis, 22 Mei 2025

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana




BN Online Jakarta, – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda Wilayah Sulsel 2025



BN Online Jakarta,- Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berkomitmen dalam mendukung pencegahan dan  pemberantasan korupsi di Pemkab Bantaeng. Hal tersebut terlihat saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 pada Kamis (15/5).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Undang - undang tersebut menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik," katanya.

Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, perkara umum yang mayoritas menjerat kepala daerah diantaranya pengadaan barang dan jasa, serta suap dalam perizinan.
"Maka dari itu sudah harus dilakukan pencegahan seperti dilakukan pertemuan secara online agar terhindar dari tatap muka yang bisa menimbulkan pengaruh yang sangat merugikan," katanya.

Sementara Bupati Bantaeng Uji Nurdin memberikan apresiasi kepada KPK, karena senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami harap edukasi seperti senantiasi diberikan kepada kami. Sehingga kami dalam mengambil kebijakan bisa tepat sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kepala daerah termuda di Sulsel ini menambahkan, pihaknya juga memberikan apresiasi KPK atas peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. Ini merupakan komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"MCP 2025  dapat menjadi acuan kami sebagai kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien," pungkasnya.

Turut hadir dalam agenda strategis tersebut Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, serta para Inspektur daerah.

Kamis, 08 Mei 2025

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif



BN Online Jakarta,– Operasi Ketupat 2025 yang digelar oleh Polri untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendapat sambutan positif dari masyarakat. Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 80,3 persen responden menyatakan puas terhadap pelaksanaan operasi tersebut.

Survei dilakukan pada 14–20 April 2025 dengan 1.200 responden yang diwawancarai secara langsung. Metode yang digunakan adalah simple random sampling dengan margin of error ±2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.

“Kita mendapatkan informasi bahwa 80,3% masyarakat, baik yang mudik maupun tidak, merasa puas terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat Polri selama Ramadan dan Lebaran,” kata Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei virtual pada Rabu (7/5/2025).

Survei juga mencatat bahwa tingkat kepuasan pemudik terhadap pengaturan lalu lintas oleh Korlantas Polri sangat tinggi, mencapai 92,3 persen.

“Kalau dilihat khusus untuk pemudik, yang merasa cukup puas naik, sementara yang menyatakan sangat puas memang sedikit menurun. Namun secara keseluruhan, baik tahun 2024 maupun 2025, tingkat kepuasan terhadap pengaturan lalu lintas tetap tinggi,” ujar Burhanuddin.

Secara rinci, hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap Operasi Ketupat 2025 yakni Sangat puas: 10,6 persen, Cukup puas: 70,3 persen, Kurang puas: 6,9 persen, Tidak puas: 1,4 persen, dan Tidak tahu/tidak menjawab: 10,8 persen.

Senin, 28 April 2025

Lanjutan Pembangunan PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Desa Bonto Maccini



BN Online Jakarta,- Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin bertemu Country Manager Envision Group, Fan Guihua, di Jakarta Pusat, Minggu malam, 27 April 2025.

Pertemuan ini terkait kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang segera terbangun di Kabupaten Bantaeng.

Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin berkomitmen, mendukung penuh perusahaan asal China tersebut dalam membangun pembangkit listrik tenaga angin.

"Pertemuan ini sangat berarti. Kami dari pemerintahan kabupaten Bantaeng sangat mendukung pembangunan ini. Jadi kami terbuka untuk Envision Group, kalau ada kendala di lapangan kami siap membantu," kata Uji Nurdin.

Kepala daerah termuda di Sulsel ini menambahkan, pembangunan PLTB menjadi penting untuk Bantaeng. Mengingat, Bantaeng memiliki Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Paling utama menjadi bagian penting KIBA. Sehingga secara langsung bisa menyerap tenaga kerja untuk masyarakat Bantaeng," ungkapnya.

Sementara Country Manager Envision Group, Fan Guihua memberikan apresiasi kepada Bupati Bantaeng Uji Nurdin dalam komitmen dukungan pembangunan PLTB.

Dirinya menyebut, saat ini pihaknya bakal mengidentifikasi lokasi pembangunan turbin PLTB di Dusun Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa.

"Kita telah mendapatkan perizinan terkait tender. Saat ini kita sudah mengidentifikasi lahan untuk pembangunan turbin," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, PLTB Bantaeng akan memiliki kapasitas 70 MW dengan 14 turbin masing-masing berkapasitas  5 MW.

"70 mega watt untuk tahap awal. Karena di Bantaeng memiliki potensi itu bisa mencapai 100 mega watt," pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bantaeng Uji Nurdin didampingi Kabid Pengembangan, Iklim, dan Penaman Modal Bantaeng, Fitriani.

Senin, 24 Maret 2025

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo




BN Online Jakarta,-- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan pihaknya mengusut kasus teror kepala babi hingga bangkai tikus ke kantor Tempo. 

"Tentu tim kita sedang turun di lapangan melakukan penyelidikan," tegas Kabareskrim, Senin (24/3/2025). Meski begitu, ia belum dapat mengungkap detail penyelidikan. 

"Teknis penyelidikan saya tidak bisa sampaikan di sini. (Berapa saksi yang diperiksa) ya namanya sedang penyelidikan, nanti lah ya," ujar Kabareskrim.

Ia mengatakan seluruh laporan masyarakat akan ditangani dengan baik. Kabareskrim meminta dukungan dalam menangani kasus tersebut.

"Semua proses laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa nya dari teman-teman semuanya, kita bersama teman-teman," ujar Kabareskrim.

Bareskrim mulai menyelidiki kasus teror kepala babi hingga tikus dipenggal yang dikirimkan ke kantor media Tempo. Polisi turut menyisir CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengusut teror tersebut.

Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket itu ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pada 22 Maret 2025, Tempo mendapatkan kiriman bangkai hewan lainnya. Kali ini berupa kardus berisikan bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.

Senin, 17 Maret 2025

Sulsel Akan Miliki PLTS Terbesar di Bantaeng, Investasi Capai Triliunan Rupiah



BN Online Jakarta,- Bupati Bantaeng, Uji Nurdin mengatakan Bantaeng akan memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang nilai investasinya mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal tersebut terungkap saat Uji Nurdin, bupati termuda di Sulsel tersebut mengadakan pertemuan bersama investor PLTS yaitu PT. UPC Renewables Indonesia di Gedung JHL Solitaire, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Minggu (16/3/2025).

“Perusahaan yang akan menanamkan modalnya dalam pembangunan PLTS tersebut merupakan perusahaan multinasional dan akan menjadi sejarah nilai investasi terbesar di Bantaeng” ujar Uji Nurdin.

PLTS yang direncanakan menghasilkan daya listrik sebesar 200 Megawatt (MW) tersebut akan dibangun di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), di Kecamatan Pajukukang, diatas lahan seluas 150 Hektar.

Pembangunan PLTS di Bantaeng ini sejalan dengan program pemerintah yang mengedepankan Renewable Energy atau energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menghemat pemakaian sumber daya alam.

“Kita berharap dengan adanya PLTS ini mampu menyuplai kebutuhan pasokan listrik kita, disamping itu dapat pula menyerap tenaga kerja lokal warga Bantaeng, serta menjadi objek wisata alternatif “ ungkap Uji Nurdin.

Direktur PT. UPC Renewables Indonesia, Dacre Purchase menyambut baik kerjasama yang akan dilakukan bersama Pemkab Bantaeng, ia menilai potensi sumber daya energi terbarukan di Bantaeng sangat bagus

“Bantaeng memiliki potensi yang besar dalam menunjang Renewable Energy, selain solar panel, juga memiliki sumber angin yang baik untuk pemanfaatan sumber listrik tenaga bayu” ujar Dacre Purchase.

Selasa, 11 Maret 2025

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita




BN Online Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng "MINYAKITA" sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. "Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng "MINYAKITA" dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. "Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Selasa, 25 Februari 2025

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

 


BN Online, Jakarta--Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi. 


Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers. 


Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome. 


Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI. 


Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia. 


Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional. 


Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti,  Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala. 


Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti,  Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers. 


Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya.  The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan. 


*Status Quo Dewan Pers* 

Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi. 


Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”


Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).


Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. 


*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*

Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers. 


Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. 


Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat. 


Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum. 


Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers

nasional.” 


Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers. 


Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers. 


Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade. 


Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers. 



Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional. 


Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi. 



Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers :

Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum  Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021. 


MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”


Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan  rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.


Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”. 


Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah. 


Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.


Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;


Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.  Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. 


Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya. 


Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers. 


Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak. 


Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021. 


Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin. 


*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*

Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi. 


Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.


Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri  dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’. 


Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi. 


Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN. 


Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media. 


Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga. 


Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga. 


Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers. 


Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media.


Penulis :

Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.(***)

News Of This Week