Rakor strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Yohanis Tanak, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan bersama jajaran pimpinan DPRD dan perangkat daerah.
Menurutnya, komitmen tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila seluruh pihak memiliki integritas. "Integritas itu adalah apa yang kita tandatangani di dalam komitmen tadi, benar-benar dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dari kepala daerah masing-masing," tegasnya.
Wiyagus menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mengutamakan pencegahan, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir. Ia juga mengapresiasi pendampingan KPK yang kini dilakukan sejak tahap perencanaan, sehingga anggaran yang dinilai kurang tepat dapat dialihkan ke program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (Uji Nurdin), menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan wujud nyata untuk mendorong tata kelola yang bersih dan akuntabel, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan berintegritas.
"Kita senantiasa memperkuat komitmen dan langkah-langkah pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng," tegas Uji Nurdin.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kesejahteraan masyarakat.
