Pemerintah Kabupaten Bantaeng secara resmi mengumumkan transisi status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi UHC Prioritas (Non Cut Off) mulai hari ini jumat tanggal 20 Februari 2026.
Perubahan status ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terhambat oleh aturan masa tunggu aktivasi kartu. Dengan status UHC Prioritas, hambatan administrasi tersebut dipastikan hilang.
Sebelumnya, dalam sistem Cut Off, warga yang mendaftar BPJS Kesehatan melalui skema Pemerintah Daerah seringkali harus menunggu masa aktivasi sebelum kartu dapat digunakan. Namun, Bupati Bantaeng menegaskan bahwa sistem tersebut kini tidak lagi berlaku.
"Kami mendengar keluhan warga yang sakit tetapi harus menunggu kartunya aktif. Mulai saat ini, kita kembali ke sistem Prioritas. Artinya, bagi warga yang memenuhi syarat, begitu didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, jaminannya langsung aktif saat itu juga tanpa jeda satu hari pun," ujar Bupati dalam keterangan resminya.
Langkah besar ini tidak hanya sekadar kebijakan di atas kertas. Untuk menopang sistem UHC Prioritas ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengunci alokasi anggaran di APBD yang fantastis untuk tahun 2026.
"Tidak tanggung-tanggung, kami telah menyediakan anggaran sebesar Rp29,5 Miliar khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2026 ini. Dana ini adalah bentuk investasi nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada warga Bantaeng yang takut berobat karena kendala biaya," tambah beliau.
Dengan kembalinya status UHC Prioritas ini, fasilitas kesehatan di Bantaeng, mulai dari Puskesmas hingga RSUD, diinstruksikan untuk memberikan pelayanan maksimal. Bupati menekankan bahwa sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan harus berjalan 24 jam untuk melayani kebutuhan darurat warga.
Pemerintah daerah berkomitmen bahwa di tahun 2026 ini, urusan administrasi tidak boleh lagi menjadi penghalang antara pasien dan Fasilitas Kesehatan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pemberlakuan BPJS Kesehatan system UHC Prioritas ini adalah sebuah Komitem dari Bapak Bupati Bantaeng untuk tekait dengan Pelayanan Kesehatan yang tidak terhambat dari sisi administrasi dan Beban Biaya Kesehatan warga Bantaeng yang tidak mampu yang bermasalah kesehatnnya baik di puskesmas, Klinik maupun RS, silahkan melakukan pengurusan dengan membawa kelengkapan berkas yaitu KK, KTP, Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa/Kelurahan dan Surat Keterangan Perawatan dari RS, Klinik atau Puskesmas.
