Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi pemerintah, termasuk unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Melalui penilaian ini, Ombudsman memberikan gambaran mengenai kualitas layanan sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi yang perlu mendapat perhatian.
Dalam kesempatan tersebut, Rutan Kelas IIB Bantaeng berhasil memperoleh penilaian dengan kategori “Baik”, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Rutan Bantaeng dinilai telah berjalan sesuai dengan standar dan prinsip pelayanan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse A, menyampaikan bahwa hasil penilaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.
Menurutnya, rekomendasi dari Ombudsman RI akan dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus acuan dalam melakukan pembenahan layanan agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
