Rabu, 18 Februari 2026

KDMP Balongjeruk Kecamatan Kunjang Bangun Gedung Pakai Tanah Sempadan Sungai

Tags

Kantor Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang (atas) dan 
Lokasi pengambilan tanah uruk di Bendung Ketandan
tampak alat berat excavator (bawah).


KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Koperasi Desa Merah Putih atau disingkat (KDMP) adalah program revitalisasi koperasi desa di Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis gotong royong.


Di desa/kelurahan Balongjeruk Kecamatan Kunjang dibangun gedung Koperasi Merah Putih (KDMP) memanfaatkan tanah sedimen dari sempadan sungai untuk pengurukan lantai dasar.


RY selaku nara sumber yang ditemui  di sebuah warung selatan lokasi tanah uruk sempadan sungai mengungkapkan bahwa tanah sedimen di sempadan sungai Bendung Ketandan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan gedung KDMP  desa/kelurahan Balongjeruk.


Bendung Ketandan, Balongjeruk - Kunjang


Pantauan awak media bidiknasional.co.id di lokasi titik sempadan sungai Bendung Ketandan di Dusun Ketandan Desa/Kelurahan Balongjeruk ditemukan 1 alat berat excavator dan hamparan tanah memanjang di tangkis sempadan sungai tampak rata pada radius sekira 50 meter, sedangkan sisi timur masih tampak berupa gundukan setinggi kurang lebih sekira 1 meter yang siap dikeruk. Di lokasi juga terdapat papan larangan pemanfaatan lahan sempadan oleh Dinas PU Sumber Daya Air. Jum'at, 13/02/2025.


Papan Larangan pemanfaatan lahan sempadan sungai
di area Bendung Ketandan, Balongjeruk - Kunjang

Warga sekitar Bendung Ketandan inisial SM membenarkan bahwa aktifitas alat berat excavator di sempadan sungai Bendung Ketandan tersebut benar digunakan untuk mengambil material untuk kepentingan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa/Kelurahan Balongjeruk.


"Dulu kan tanah sedimen sungai yang dinaikkan ke atas dan menggunung, sekira satu tahun yang lalu, gundukan tanah bekas sedimen tersebut sekarang dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih",  ungkap SM.


Sementara itu Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafi'i dikonfirmasi melalui pesan What's up menginformasikan bahwa tanah uruk di sempadan sungai tersebut adalah tanah normalisasi sungai yang dulu memang diberikan kepada desa untuk dipergunakan oleh masyarakat, karena pengerjaannya tidak bisa secara manual maka sekarang ini dipergunakan untuk pengurukan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih dan ada ijin nya dari Pengairan tingkat propinsi.


Terpisah, Imam dari Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyayangkan pernyataan Kades Balongjeruk yang mengatakan bahwa pemanfaatan tanah sedimen di sempadan sungai Bendung Ketandan tersebut ada ijin dari Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur.


"Harusnya Kades Balongjeruk menunjukkan bukti surat ijin dari Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur ketika dikonfirmasi media, tidak hanya sebatas lisan atau pesan suara. Ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat dan akan menimbulkan banyak opini berkembang", tegas Imam.

(Hrb)

News Of This Week