![]() |
| Kariyaji ketika di Polsek Kasembon dan aktifitas Tambang Galian C Ilegal di Mangir, Sukosari. |
MALANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Polsek Kasembon Polres Batu gagal tindak lanjuti laporan masyarakat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Kabupaten Kediri terkait adanya tambang galian C Ilegal di wilayah hukum nya.
Pihak LPKNI Cabang Kediri, Kariyaji konfirmasi ke Polsek Kasembon ditemui Brigadir Andik dan Brigadir Bagas, mereka mengatakan bahwa Pak Kapolsek AKP Daguk Lasetio Budi sedang tidak di kantor dan akan menyampaikan kepada atasan secara hierarki. Kamis, 29/01/2026.
Dua hari Sebelumnya, Kariyaji didampingi awak media mendatangi Polsek Kasembon pada hari Selasa, 27 Januari 2026 untuk konfirmasi, ditemui Wakapolsek Iptu Totok Suharianto dan diarahkan untuk menemui Brigadir Andik Bhabinkamtibmas wilayah tersebut.
Kariyaji selaku Ketua LPKNI Cabang Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa surat nomor : 003.C/LPKNI.GL/I/2026 dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia tanggal 6 Januari 2026 tidak mendapatkan tindak lanjut sesuai yang diharapkan.
![]() |
| Surat dari LPKNI yang dikirimkan ke Polsek Kasembon |
"kami telah berkirim surat sejak hari Rabu, 7 Januari 2026 dan kami tinjau lokasi penambangan ilegal Galian C milik terduga BG di Mangir, Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang sampai hari ini masih beroperasi dengan membabi buta seolah-olah kebal hukum", ungkap Kariyaji.
Menurutnya, Aktifitas penambangan Galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam UU no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yg kemudian diaddendum menjadi UU no.3 tahun 2020 dan perubahan keempat UU no.2 tahun 2025.
Masih menurut Kariyaji, UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tak semestinya sumber daya alam ini dikelola dan dikuasai oleh segelintir orang saja atau oknum yang tidak memiliki ijin pertambangan, UUD'45 juga sudah mengaturnya dalam Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", tambah Kariyaji.
"APH seakan tutup mata dan tidak melakukan tindakan apa - apa ketika terjadi pelanggaran hukum di wilayahnya, kami akan bersurat kepada Kapolres Batu dan Kapolda Jatim", pungkas Kariyaji.
(Hrb/Kap)

