Jumat, 11 Agustus 2017

Kadisdik Gowa : Permendikbud nomor 17 tahun 2017, setiap sekolah harus menerapkan aturan itu.

Tags

Kamis, 10 Agustus 2017 | 14:30 | Wita

Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Dr.Salam


BN Online, Gowa--- Semenjak Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.


Daya tampung siswa menjadi kendala di setiap sekolah, pasalnya Kepala sekolah maupun guru tidak serta merta menampung siswa melewati kuota yang telah ditetapkan oleh Permendikbud.


Karena pihak sekolah, harus berpatokan dengan aturan pusat yang harus menjadi acuan dan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru.


Itulah yang dipaparkan oleh Kepala dinas pendidikan Gowa, Dr. Salam, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).


"Aturan itu tidak bisa dilanggar, kapan dalam 1 rombongan belajar (rombel) melewati batas kuota siswa yang ditetapkan, data pokok pendidikan menolak (dapodik)," ujarnya.


Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, salah satunya menetapkan sistem zonasi dalam PPDB.


Saat ini kami sedang menangani siswa SMP sebanyak 600 orang dari 3 kecamatan, yang tidak bisa tertampung di SMPN 1 Sungguminasa, SMPN 1 Palangga dan SMPN 2 Barombong.


"Tetapi pihak kami, sudah mengambil langkah dan mereka harus sekolah, mereka tidak bisa ditolak, harus bersekolah," terangnya.


Saat ini sedang proses, dan mereka yang sebanyak 600 orang, nantinya akan bersekolah di SMPN 2 Palangga, SMPN 4 Palangga dan di SMPN 1 Barombong.


Semua sekolah harus melakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.


Oleh sebab itu Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, sangat penting pengisian data pokok pendidikan (dapodik) yang lengkap, itu menjadi hal yang wajib dilakukan di setiap sekolah.


Karena apabila ada sedikit kesalahan pengisian data dapat berujung tidak keluarnya bantuan operasional sekolah (BOS).


Salam juga bersyukur, karena SMPN 2 Barombong, sudah mendapatkan bantuan dari pusat yaitu pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak 3 ruang kelas.(Shanty/Wanda)







Editor : BN | Sulsel | Dny

News Of This Week