BN Online, Jeneponto----Harapan beberapa Aparatur sipil Negara (ASN) atau sebutan lain pegawai Negeri sipil untuk masuk menjadi pengawas pemilu (panwaslu) pemilukada, pilgub, pilcaleg dan pilpres. Para ASN ini harus menelan pil pahit karena harus dikasi dua pilihan yaitu untuk PNS harus mundur sementara sebagai PNS dan siap tidak merima gaji atau tunjangan lainnya selama menjadi pejabat non struktural seperti panwaslu.
Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang ASN khususnya dalam pasal 276 berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila, a.Diangkat menjadi penjabat Negara, b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga lembaga non struktural atau c.
Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Kemudian pada pasal 278 poin 1 berbunyi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 ayat 1.berbunyi PNS yang berhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai pns. Ayat 2 penghasilan sebgai PNS sebagai dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan pada Bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural.
Atas pp nomor 11 tahun 2017 ini banyak PNS berpikir untuk mendaftar jadi panwascam karena aturan dalam pasal 276 dan pasal 279 karena pns harus mundur dan tidak menerima gaji selama menjadi anggota lembaga non struktural atau sebutan lain panwaslu.
Menurut salah seorang PNS yang dikonfirmasi BN online Jeneponto, dikantor panwaslu kabupaten Jeneponto, mengatakan dirinya tak bersedia masuk panwaslu jika mundur sebagai PNS dan tidak terima gaji. "Ini berat kalau ada pilihan begitu, saya pilih mundur seleksi panwascam, karena tidak terima gaji dan tunjangan lainnya".pungkasnya.
Terkait pp itu, Ketua pokja recruitment panwascam, Sampara Halik yang dikonfirmasi BN online Jeneponto, dikantornya,jam 5 .00 wita mengatakan, pada dasarnya semua orang punyak hak mendaftar menjadi panwascam, termasuk PNS, terkait pp 11 tahun 2017 itu sebenarnya rabahnya pemda dalam hal ini BKDD yang kami butuhkan adalah ijin tertulis dari atasan langsung PNS tersebut. Jelas Sampara Balik (Agus Munte).
Editor : BN | Sulsel | Dny