BN Online, Jakarta----Pemecatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menui kecaman dari berbagai pihak, dibalik prestasi Prof. Djaali sebagi Rektor UNJ, saat ini beliau sedang diterpa isu negatif mulai dari KKN sampai pada isu plagiat, kasus pemberhentian Rektor UNJ merupakan pembunuhan karakter dan Pencemaran nama baik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Menurut hemat kami.
Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana menilai Pemecatan Rektor Universitas Negeri Jakarta tidak Sesuai Prosedural dan mekanisme yang berlaku. Rabu,(27/9/17).
Dalam Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada Pasal 10 menjabarkan Bahwa Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan Karena:
A. Telah berusia 65 (enam puluh lima tahun)
B. Berhalangan tetap.
C. Permohonan sendiri.
D. Masa jabatannya berakhir.
E. Diangkat pada jabatan negeri yang lain
F. Dipidana Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
G. Menjalani tugas Belajar atau izin Belajar 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut meninggalkan tugas Tridarma Perguruan Tinggi;dan atau
H. Cuti diluar tanggung jawab negara Dalam Proses Pemecatan.
Rektor UNJ, seharusnya Menteri Riset, tehknologi dan Pendidikan Tinggi harus mengacu pada undang- undang yang berlaku, coba dicermati, tidak ada satu poinpun yang dilanggar oleh Rektor UNJ, tapi sang menteri yang diktator telah mengabaikan aturan yang berlaku dan telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Rektor UNJ tanpa melakukan pembinaan serta Evaluasi terlebih dahulu terhadap Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Fakta ini menunjukkan bahwa Pak menteri telah mempertontonkan sebuah kepemimpin yang diktator dan arogan. Dari zaman orde lama, orde baru sampai pada Ere Reformasi tidak ada sejarah Pemecatan Rektor di Indonesia, Tapi pada saat Muh.Natsir menjadi Menteri Riset, Tehknologi dan Pendidikan Tinggi sudah Dua Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang dipecat dengan sepihak oleh beliau, yakni REKTOR UNIMA, REKTOR UNJ. ini akan menjadi preseden Buruk buat Dunia Pendidikan jikalau dipimpin oleh oknum yang tidak mengerti aturan serta menerapkan sistem kepemimpinan yang diktator.
Dugaan kasus plagiat yang di kemukakan oleh tim EKA tidak berdasarkan data yang valid, sebab di UNJ telah menggunakan program turnitin untuk mengantisipasi budaya plagiat. Perlu diketahui bersama bahwa tidak semua perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah menggunakan Program turnitin. Tapi UNJ sudah berani mengambil langkah agar menjadi contoh buat perguruan tinggi lain.
Terkait dengan isu KKN di UNJ, Pihak kemenristek Dikti harus berfikir bijak, bukankah dalam proses perekrutan tenaga Dosen saat ini sudah sangat transparan. Jadi tidak benar adanya praktek KKN di UNJ seperti yang diberitakan di berbagai media.
Dengan ini kami FORUM WACANA UNJ menuntut Kemenristek dan Pendidikan Tinggi:
1. Mendesak Menteri Riset dan Tekhnologi Mencabut SK Pemecatan REKTOR UNJ.
2. Meminta Menteri Riset dan Tekhnologi Mundur dari Jabatannya.
3. Menolak PLH Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).(**)